Profesi Wartawan di Hina, Pimred Media Libas News Akan Polisikan Akun Facebook "ANDI SUWANDI"
Minggu, 09-02-2020 - 16:45:00 WIB 👁 30979

TERKAIT:
 
  • Profesi Wartawan di Hina, Pimred Media Libas News Akan Polisikan Akun Facebook "ANDI SUWANDI"
  •  

    SERGAPONLINE.COM I JAMBI - Terkait tulisan Medsos yang mengarah menghina profesi wartawan, Pimpinan Redaksi Media Libas News Fikri Yanto.SH akan melaporkan akun Facebook atas nama ANDI SUWANDI kepihak yang berwajib, Jumat (07/02/2020).

    Bertempat di kantor Redaksi Desa Salam Buku kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin Jambi, Fikri Yanto.SH mengadakan Rapat koordinasi yang dihadiri oleh beberapa staff Redaksi dan Penasehat hukum Media Libas News untuk menindaklanjuti persoalan postingan yang diunggah ANDI SUWANDI.

    Seperti diketahui sebelumnya beberapa hari yang lalu Akun Facebook ANDI SUWANDI menulis (Kwaaaak Kwaaaak Kwaaaak wartawan libas News koran apaan itu ???? Paling koran ecek-ecek yg terbit 1 bln X. Dan wartawannya adalah wartawan BODREX yg cuma cari duit minta sana sini ) tulis akun tersebut.

    Melihat postingan yang menyudutkan profesi wartawan yang di sebar akun tersebut, sontak saja membuat pimpinan Redaksi Libas News Fikri Yanto. SH. Bersama Wakil Pimpinan Umum Suhata Alex (Jurnalis) yang ada di provinsi Jawa Barat merasa geram, melalui perwakilan Jawa Barat Bachtiar mengungkapkan postingan tersebut sangat menghina profesi Insan Media karena menyebutkan oknum dan menjadi liar ketika pembahasannya di kolom komentar yang menganggap pekerjaan Wartawan seperti tidak terhormat.

    "Akun tersebut sudah keterlaluan memosting sesuatu menyebutkan oknum, awalnya kita anggap biasa melihat komentar Namun dalam kolom komentar ini, orang makin keterlaluan dan seperti menghina profesi Jurnalis karena mengangggap profesi yang dijalankan tidak terhormat kita akan laporkan". Tandas Fikri.

    Lanjutnya, atas Penghinaan atau pencemaran nama baik melalui status Facebook memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sehingga termasuk perbuatan pidana.

    Langkah itu Fikri akan memproses secara hukum dengan perbuatan pencemaran nama baik dan UU ITE yang di mana di unggah melalui jejaring sosial media pada kolom komentar Facebook.

    "Atas kejadian tersebut Pimred Libas News akan membuat laporan pada pihak yang berwajib ".ungkapnya.(tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
  • Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
  • Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
  • Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    03 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    04 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    05 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    06 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    07 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    08 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    09 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    10 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    11 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    12 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    13 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    14 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    15 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    16 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    17 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    18 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    19 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    20 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    21 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    22 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com