Terbukti Bersalah Melanggar Kode Etik Advokat
Yudi Krismen Meminta DPN PERADI Untuk Memencat Muslim Amir
Sabtu, 25-01-2020 - 17:59:47 WIB 👁 82519

TERKAIT:
 
  • Yudi Krismen Meminta DPN PERADI Untuk Memencat Muslim Amir
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-rmatan Etik Advokat (DKEA) dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru yang menghukum oknum Advokat bernama Muslim Amir terbukti bersalah melanggar kode etik advokat (KEA).

    Pengadu Yudi Krismen meminta Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) untuk memencat Muslim Amir dari struktur kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru. Hal itu disampaikan pada saat dihubungi awakmmedia melalui telepon selulernya.

    Yudi berharap DPN PERADI Pusat mengambil sikap tegas untuk mengeluarkan oknum advokat  yang bermasalah dari kepengurusan lembaga terhormat (PERADI,red) kebanggaan para pengguncang peradilan di Indonesia bahkan dunia.

    Pasalnya, dalam putusan majelis kode etik advokat, oknum advokat yang juga pengurus DPC PERADI Pekanbaru terbukti bersalah dan tidak memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugas mulia sebagai advokat

    Berdasarkan amar putusan majelis kode etik advokat mengatakan bahwa tindakan MuslimAmir terbukti melanggar ketentuan pasal 3 huruf D, F dan G, pasal 4 ayat (1), pasal 5 huruf (a), pasal 7 huruf (f) dan pasal 20 ayat (1) uu advokat no 18 tahun 1003. Menimbang bahwa untuk memberikan jenis yang akan diterapkan kepada teradu, Majelis kehormatan sepakat dan tidak ada perbedaan pendapat , oleh karena itu berdasarkan pasal 15 angka (3) kode etik advokat Indonesia, pemberian sanksi itu dilakukan dengan suara terbanyak. Kata Annas mengutip putusan majelis kodek etik advokat pada Rabu (22/01/2020) lalu.

    Lebih jauh Yud menjaskan, dalam kutipan putusan majelis kode etik advokat mengatakan hal yang memberatkan teradu "Muslim Amir, S., SE., MM" dalam pertimbangannya adalah :
    Teradu Muslim Amir selama persidangan kode etik memberikan keterangan berbelit-belit.
    Teradu Muslim Amir selama dalam persidangan kode etik bersikap dan bertingkah laku kurang sopan
    Teradu sebagai pengurus DPC PERADI Pekanbaru tidak memberikan contoh yang baik
    Sementara hal yang meringankanyaitu
    Teradu belum pernah dihukum
    Teradu baru 5 tahun diangkat jadi advokat, masih bisa dibina dan memperbaiki diri ke depannya.
    Kemudian, teradu Muslim Amir juga dihukum untuk membayar biaya perkara  ditingkat dewan kehormatan daerah PERADI Pekanbaru sebesar.Rp.5.000.000.-

    Denda tersebut harus diluansi dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan dalam perkara ini disampaikan. Jelasnya.

    Seharusnya DPN/DPD/DPC PERADI menonaktifkan Muslim Amir dari kepengurusan setelah putusan tersebut. Namun, alasan tidak dinonaktifkan karena teradu Muslim Amir Banding. Kata Yudi

    Menurut informasi bahwa Muslim Amir tidak terima dengan putusan majelis kode etik tersebut dan pihaknya mengajukan banding.

    Dr. Yudi Krismen, SH.,MH  menambahkan, seharusnya terradu Muslim Amir dikeluarkan dari kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru.

    "Saya berharap PERADI segera mengeluarkan Muslim Amir dari kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru pascaputusan tersebut turun, karena tidak menjadi contoh yang baik bagi pengurus lainnya. Imbuhnya saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya.

    Hingga berita ini diturunkan, Muslim Amir selaku teradu belum terkonfirmasi. (Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com