Sekdes Tulumbaho Tak Terima Di Berhentikan Dari Jabatannya
Kamis, 09-01-2020 - 07:31:08 WIB 👁 1194687
Sekdes Tulumbaho Invantri Heartman Buaya
TERKAIT:
 
  • Sekdes Tulumbaho Tak Terima Di Berhentikan Dari Jabatannya
  •  

    SERGAPONLINE.COM NIAS - Merasa tidak adil dengan keputusan Kepala Desa Tulumbaho  dan Camat Sogae'adu, Sekretaris Desa Tulumbaho keberatan atas pemecatan dirinya dari jabatan sekdes lalu di mutasikan menjadi Kepala Dusun.

    Sekdes Tulumbaho Invantri Heartman Buaya (IHB) Warga Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias Sumatera Utara, Selasa,07/01/2019/ mengatakan bahwa, dirinya telah diberhentikan dari jabatan sekdes dan dimutasikan menjadi kadus tanpa alasan yang jelas.

    Selanjutnya IHB menuturkan bahwa keputusan yang diambil oleh Kepala Desa Tulumbaho (Anugrah Kristian Buaya) disertai dengan Surat Rekomendasi Camat Sogae'adu (Eliman Mendrofa) tersebut Cacat Hukum dan sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    Lanjut IHB, pemberhentian/mutasi perangkat desa harusnya sesuai mekanisme, semua sudah tertuang di UU No 4 tahun 2014 serta Permendagri No 67 tahun 2017,

    Saya  menjabat jadi Sekretaris Desa dari tahun 2015 dan saya tau persis bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, akan tetapi saya merasa dirugikan atas keputusan Kepala Desa Tulumbaho tersebut.

    Lanjut IHB, Rekomendasi Camat Sogae'adu dikeluarkan Tanggal 11 Desember 2019 dilanjutkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Tulumbaho Tanggal 12 Desember 2019.

    Saya benar-benar kaget, atas keputusan Kepala Desa tersebut tanpa ada Surat Peringatan dan Pembinaan sekiranya ada kelalaian saya sebagai Sekretaris Desa.

    Padahal tanggal 10 Desember 2019  saya mendatangi Kantor Camat, koordinasi terkait RKPDes tahun 2020.

    Karna merasa dirugikan maka tanggal 17 Desember 2019, secara resmi saya melayangkan surat keberatan atas keputusan tersebut kepada Kepala Desa Tulumbaho.

    Pada hari yang sama juga saya mendatangi Kantor Camat Sogaeadu dan menghadap Kasi Pemerintahan (Bezisokhi Gulo) mempertanyakan atas dasar apa Kepala Desa Tulumbaho memberhentikan saya dan atas dasar apa Camat Sogaeadu mengeluarkan rekomendasi pemberhentian saya.

    Dijelaskan Kaspem alasan Kepala Desa Tulumbaho adalah karna sekdes tidak mau memverifikasi SPJ APBDes 2019. Lanjut kaspem, Dan sebagai Kasi Pemerintahan di Kecamatan Sogae'adu pun saya sudah menyarankan Kades Tulumbaho untuk menunda dulu keputusan tersebut.

    Dalam hal Rekomendasi itu atas petunjuk Camat sebagai Pimpinan dan wajib saya ikuti, tandas kaspem

    Jelas IHB kepada wartawan online sergap, Surat keberatan saya tanggal 17 Desember 2019 tidak ditanggapi oleh Kepala Desa Tulumbaho, lalu secara resmi tanggal 23 Desember 2019 saya melayangkan surat keberatan kepada Camat Sogae'adu agar meninjau ulang Keputusan Kepala Desa Tulumbaho tersebut dan tidak juga ditanggapi, maka tanggal 6 Januari 2020  saya kembali melayangkan  surat susulan kepada Camat Sogae'adu dan sampai sekarang masih belum ada jawaban/tanggapan.
     
    Seharusnya Surat Keputusan tersebut harus berlandasan hukum.
    Dan Keputusan Kepala Desa Tulumbaho melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” terang IHB.

    Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.

    Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
    Perangkat Desa berhenti karena:
    meninggal dunia,
    permintaan sendiri, dan
    diberhentikan.

    Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena,
    usia telah genap 60 (enam puluh) tahun,
    dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
    berhalangan tetap,
    tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
    melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

    Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

    Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

    Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
     
    Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut,
    Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

    Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena,
    ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

    dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

    tertangkap tangan dan ditahan; dan
    melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
     
    Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
    Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.

    Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.

    Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.

    Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
    mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa;
    penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
    Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.

    “ Dari ketentuan peraturan diatas, jelas Kepala Desa  Tulumbaho telah melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” terang IHB

     
    IHB Juga menilai,  sanksi bagi Kades yang melakukan pelanggaran tersebut diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 pasal 29 dan 30.

    Dalam pasal 29 berbunyi Kepala desa dilarang: a. Merugikan kepentingan umum. b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya. d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat. e.

    Melakukan tindakan meresahkan kelompok masyarakat. f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukannya.

    Sedangkan masalah sanksi yang diberikan diatur dalam pasal 30 (1). Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Selanjutnya dalam pasal 30 (2) Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.ungkap Ivan.


    Setelah mendapat kan informasi itu, besoknya wartawan sergap online langsung mengkonfirmasikan Kepada pak camat Sogaeadu, Rabu,08/01/2019/pagi, melalui Kasi Pemerintahan Bazisôkhi Gulö Mengatakan, yang mengambil keputusan dalam hal ini  adalah kita pastikan dulu adalah Kepala Desa Tulumbaho, yang tau dan menikmati.

    Sedangkan Pemerintah Kecamatan dalam hal ini hanya sekedar mengetahui, dan jika seseorang Camat mempunyai keyakinan, maka dia mengeluarkan rekomendasi. Betul ya...?

    Kemudian, terkait dasar hukum pemberhentian Sekretaris Desa Tulumbaho tersebut,bukan ranah saya,dan saya katakan itu bukan ranah saya.

    Begitu juga saat di tanya terkait status kepala Dusun yang baru satu bulan menjabat di mutasikan jadi sekdes, kasi Pemerintahan pun tak bisa memberi jawaban, itu bukan ranah saya.Ungkapnya. (RG)



     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Kasmarni Sampaikan Disdukcapil Bengkalis Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri
  • Wali Kota Pekanbaru Kembali Merombak Kabinet Kerjanya, Beberapa Jabatan Strategis Mengalami Pergeseran
  • Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kota Dumai 2026, Wako Paisal: Perang Melawan Narkoba Harus Lebih Keras
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Bupati Kasmarni Sampaikan Disdukcapil Bengkalis Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri
    04 Wali Kota Pekanbaru Kembali Merombak Kabinet Kerjanya, Beberapa Jabatan Strategis Mengalami Pergeseran
    05 Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kota Dumai 2026, Wako Paisal: Perang Melawan Narkoba Harus Lebih Keras
    06 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Meninjau Langsung Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti Kota Pekanbaru
    07 Polsek Mandau Melakukan Pengecekan Pengelolaan Lahan Program Gerakan Penanaman Jagung Seluas 1 juta Ha Polri Dalam Program 100 Hari Asta Cita
    08 Polresta Pekanbaru Dan Instansi Terkait Gelar Program Jalur, Warga Pelabuhan Sei Duku Darat Layanan Kesehatan Gratis
    09 Kejati Riau Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemprov Riau Terkait Pemulihan Barang Milik Daerah
    10 Luar Biasa Sat PJR Ditlantas Polda Riau Gerak Cepat Evakuasi Korban Laka Tol Permai
    11 Kawal Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rokan IV Koto Aktif Dampingi Petani Jagung Hibrida di Koto Ruang
    12 Wabup Bagus Santoso Sambut Baik dan Apresiasi Internasional Seminar On Arabic Language And Religion
    13 Pemprov Riau dan HIMPERRA Perkuat Sinergi Bangun Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
    14 Pengawasan Jalur Laut di Riau Diperkuat, Pemprov dan TNI AL Fokus Berantas Narkoba
    15 Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah, Melalui Bupati Kasmarni Sekda Bengkalis Hadiri Penutupan TMMD Ke-128 di Pinggir
    16 AMI Soroti Dugaan Ketertutupan Publikasi Media di DPRD Pekanbaru
    17 Keluarga Korban Lakalantas Bongkar Dugaan Oknum Jadi Perantara Damai: “Kami Mencari Keadilan, Bukan Uang”
    18 Rapat Pembahasan Permohonan Izin Pembongkaran Median dan PJU, Ditlantas Polda Riau Bahas Rekayasa Akses U-Turn
    19 Ka KPLP Menghadiri Lapas Pasir Pangarayan Gelar Apel Pagi Senin, Kalapas Tekankan Adaptasi Jabatan dan Komitmen Integritas
    20 Harkitnas ke-118, Teguhkan Semangat Kebangkitan untuk Kedaulatan Bangsa
    21 Lapas Pasir Pangarayan Gelar Apel Pagi Senin, Kalapas Tekankan Adaptasi Jabatan dan Komitmen Integritas
    22 Surat Mandat Diterbitkan, Adrian Ketua DPW GMPK Riau: Siap Perangi Korupsi Secara Tuntas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com