Pengadilan Negeri Bangkinang,
Lakukan Pra Eksekusi Terhadap Sebidang Tanah di Siak Hulu Seluas 2.128 M
SELASA, 26-11-2019 - 14:34:57 WIB 👁 60970
Foto, saat  Harry AN SH dan Ricky Ramadhan SIp membacakan surat penetapan Eksekusi dari  Pengadilan Negeri Bangkinang
TERKAIT:
 
  • Lakukan Pra Eksekusi Terhadap Sebidang Tanah di Siak Hulu Seluas 2.128 M
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR- Penetapan Pra Eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 2.128 M, yang sudah sah milik Antoni, yang terletak dulunya di wilayah hukum Rt. 006/RW.1X Kelurahan simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya wilayah kota madya Pekanbaru.Dan berubah lagi menjadi Rt.01/Rw.03 Dusun II Keramat Sakti. Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari Selasa (26/11/2019).

    Sesuai dengan PP.RI Nomor 19 Tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, maka sekarang tanah penggugat termasuk dalam wilayah Rt. 02/Rw. v terletak di jalan Soekarno Hatta Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan berubah lagi menjadi Rt.01/Rw.03 Dusun II Keramat Sakti. Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Batas tanah tersebut: di Utara berbatas dengan jalan arengka /jalan Soekarno Hatta (UK.56 M). Diselatan berbatas dengan tanah R. Gunawan (UK. 56 M). Di Timur berbatas dengan tanah Syahrial/Antoni (UK. 24 M). Dibarat berbatas dengan sungai pelajau (UK. 52 M).

    Foto, Tim Jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang

    Berdasarkan penelitian Pengadilan Negeri Bangkinang dan bukti-bukti yang kuat dan cukup beralas dan berdasarkan hukum dari pemohon sehingga pemohon eksekusi dapat diterima dan patut dikabuklkan oleh pengadilan Negeri Bangkinang, sehinga Pengadilan Negeri Menetapkan dan mengabulkan permohonan Eksekusi tersebut.

    Memerintahkan kepada Panitera/jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang untuk melakukan eksekusi dan memerintahkan tergugat 1 dan tergugat II untuk segera mengembalikan dan memulihkan kembali Hak-Hak keperdataan penggugat yang melekat atas tanahnya tanpa syarat alasan dan biaya apapun terhadap objek yaitu berupa: Sebidang tanah seluas 2.128 M, yang terletak dulunya di wilayah hukum Rt. 006/RW.1X Kelurahan simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya wilayah kota madya Pekanbaru.Dan berubah lagi menjadi Rt.01/Rw.03 Dusun II Keramat Sakti. Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. 

    Penetapan Pra Eksekusi tersebut dibacakan oleh Harry AN SH dan Ricky Ramadhan SIp, sebagai Jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang, dan Fitri Yenti sebagai Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang.

    Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 01/Pen.Pdt/Aanm-Eks-Pts/2017/PN.Bkn Jo Nomor: 47/Pdt.G/2013/PN.Bkn, tertanggal 18 Januari 2017, perihal tentang pelaksanaan Aanmaning (Teguran) terhadap para termohon Eksekusi.

    Dalam perkara Eksekusi tersebut antara, Antoni disebut sebagai pemohon Eksekusi. Dan H Basrizal Koto, disebut sebagai Termohon Eksekusi I, kemudian Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Wilayah Propinsi Riau Cq. Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, disebut sebagai termohon Eksekusi II. Dan Tommy disebut sebagai Termohon Eksekusi III.

    Dalam acara Pra Eksekusi Tanah tersebut, Termohon tidak hadir, melainkan yang hadir kuasa hukumnya yaitu Andika Suria Saputra SH,

    Kuasa Hukum Termohon Aandika Suria Saputra SH

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh  media Sergaponline.com dari lokasi eksekusi tersebut. Kuasa Hukum Termohon Aandika Suria Saputra SH mengatakan, bahwa objek acara eksekusi ini dan semua keputusan itu adalah sertifikat tanah, dimana dalam sertifikat tanah itu, bahwa Basrizal Koto telah dihibahkan kepada klien kami pada tahun 2011, klien kami sebagai ahliwaris, dan ahliwaris tidak pernah dijadikan sebagai tergugat dalam perkara permohonan pra eksekusi ini oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam acara Eksekusi lahan tersebut hadir dari pihak kepolisian Polsek Siak Hulu waka Polsek Saik Hulu AKP Ridwanto

    "makanya kami hari ini selaku kuasa hukum tergugat mengajukan perlawanan atas penetapan ketua pengadilan Negeri Bangkinang terhadap permohonan eksekusi ini."  dan kami telah mengajukan perlawanan dan permohonan penundaan eksekusi ini kepengadilan Negeri Bangkinang, jelaskan Andi.

    Disamping itu, Harry AN SH sebagai Jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang mengatakan kepada Waratawan, Selasa (26/11/2019), "pelaksana Eksekusi ini merupakan kewenangan mutlak dari ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, akan tetapi jika termohon tidak terima penetapan Eksekusi ini, silahkan datang ke kantor untuk meng follw up. dan terhadap perlawanan termohon, itu tdak bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi. Tutur Harry.

    Kuasa Hukum pemohon, Lewi Aro Lai SH MH

    Kemudian Kuasa Hukum pemohon, Lewi Aro Lai SH MH mengatakan, permohonan penundaan eksekusi yang diajukan oleh Termohon kepada Pengadilan Negeri Bangkinang, itu tidak masuk dalam perkara pokok, karena perkara ini sudah selesai, dan kita minta kepada Pengadilan Negeri Bangkinang supaya segera meng eksekusi dan mengngosongkan lahan tersebut. Harap Lewi Aro Lai.

    Lewi Aro menambahkan lagi, tergugat dalam perkara ini adalah Basrizal Koto bukan ahliwas, sebagaimana yang dikatan oleh kuasa hukum termohon, karena objek perkara adalah tergugat Basrizal Koto dan Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Dan Tommy, Tegas Lewi Aro.

    Dalam acara Eksekusi lahan tersebut terlihat hadir dari pihak kepolisian Polsek Siak Hulu Waka Polsek Saik Hulu AKP Ridwanto dan masyarakat setempat. (Jasril c)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
  • Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
  • Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
  • Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    03 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    04 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    05 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    06 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    07 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    08 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    09 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    10 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    11 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    12 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    13 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    14 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    15 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
    16 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    17 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    18 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    19 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    20 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    21 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    22 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com