Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba di Ciamis, Diringkus BNNK Ciamis
Jumat, 22-11-2019 - 08:46:33 WIB 👁 49175
SERGAPONLINE.COM CIAMIS - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial EK (49), warga Tasikmalaya yang menjadi pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Ciamis. Dari hasil penangkapan tersangka, disita beberapa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21,28 gram dan ganja kering dengan brutto 1 kilogram.
Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosidin, S.Sos., M. Si.,, saat Konfrensi pers Rabu (20/11/2019), menjelaskan, bahwa menerima informasi dari seseorang akan ada transaksi narkotika, yang selanjutnya dilakukan pengintaian dan penangkapan. Anggota BNNK Ciamis langsung mengamankan pelaku didepan minimarket di wilayah Sindangkasih Kabupaten Ciamis, Selasa (19/11/2019). Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga jenis sabu seberat 0,8 gram dalam paket kecil, "ungkapnya.
Anggota terus mendalami dan menggali informasi dari tersangka serta melakukan pengembangan ke rumah EK yang berada di wilayah Tasikmalaya.
Tim menuju rumahnya di Tasikmalaya. Dari penggeledahan ditemukan paket sabu seberat 21,28 gram yang sudah dikemas dalam 26 paket siap edar. Juga ditemukan daun ganja kering yang beratnya 1 kilogram, karena menyusut saat ditimbang beratnya 926 gram, Paket sabu yang dijual ada yang paket Rp 1,2 juta untuk 1 gram. Ada paket yang Rp 600 ribu dan paket Rp 300 ribu," ujar Engkos.
Engkos menjelaskan, menurut pengakuan tersangka sebelumnya telah menjual 3 kg ganja kering tiga bulan lalu. Tersangka murni hanya pengedar dan tidak menggunakan narkoba tersebut. Tersangka merupakan ibu rumah tangga berstatus single parent. Ia nekat menjual barang haram tersebut karena desakan ekonomi, kepada pihak penyidik tersangka mengaku baru beberapa bulan menjalani profesi sebagai bandar narkoba, "namun menurut informasi banyak di kalangan kami, barang tersebut diedarkan di Tasik, Ciamis hingga Pangandaran dan Banjar. Memang cukup populer, kami pun sedikit menyanggah pernyataan tersangka, mungkin beroperasi sudah cukup lama, "ungkapnya.
"Barang bukti lain yang diamankan diantaranya timbangan digital, mesin press dan plastik pembungkus klip, dua unit handphone, juga kartu ATM yang digunakan untuk transaksi termasuk buku transaksi narkotika," ucap Engkos.
Lebih lanjut Engkos mengatakan, "BNNK Ciamis mengakui, mengungkap peredaran narkoba tersebut memerlukan waktu cukup lama dan tidak mudah. Bahkan sempat beberapa kali transaksi dibatalkan. Alasannya karena barang habis dan tersangka cukup jeli, yang bahkan memarkir motor jauh dari tempat bertrankasi tunuan tersangka untuk melihat situasi sebelum melakukan transaksi, hingga hari selasa akhirnya sang bandar narkoba berhasil kami ringkus, "jelas engkos.
Tersangka memiliki jaringan yang lumayan terstruktur. Saat ini BNNK Ciamis tengah memburu distributor yang ada di wilayah Priangan Timur yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang, mudah mudahan dalam waktu dekat akan kita ungkap, "pungkas engkos.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (gian)
Komentar Anda :