Terkait Kekosongan Wakil Bupati Kampar, Telah Diatur Sesuai Dengan Mekanisme Yang Berlaku
Kamis, 31-10-2019 - 18:09:15 WIB 👁 127983

TERKAIT:
 
  • Terkait Kekosongan Wakil Bupati Kampar, Telah Diatur Sesuai Dengan Mekanisme Yang Berlaku
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Menyangkut pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Kampar kita ikuti mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini diatur dalam pasal 176 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

    Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa "Dalam hal Wakil Bupati Kampar berhenti karena berhalangan tetap, pengisian Wakil Bupati Kampar dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kampar berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung."

    Demikian disampaikan kepala Dinas Komunikasi Dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon saat dijumpai di Bangkinang Kota pada hari Kamis, 30/10.

    Dikatakan Arizon Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Bupati kepada DPRD Kampar melalui Bupati Kampar  untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD Kampar " katanya merujuk ayat (2) pada Pasal 176.

    Pengisian kekosongan jabatan Wabub Kampar dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

    Selanjutnya, prosesi pemilihan Wabup dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar,  telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

    Diungkapkan  Kepala dinas Kominfo Kampar, pemilihan Wabup Kampar  diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD Kampar. Dari situ kemudian Pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Bupati baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wabup kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.

    Pengaturan pengisian Wabup sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota menjadi Undang-Undang mengatur soal tata cara pergantian wakil gubernur ini sudah dicabut atau dihapus dan diganti pengaturannya dalam UU Pilkada.

    Wakil kepala daerah ialah wakil dari pucuk pimpinan di suatu wilayah pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas kepala daerah diberikan wewenang dan fungsi untuk membantu tugas dan fungsi kepala daerah. Posisi wakil Bupati yang saat ini kosong, kita serahkan kepada Mekanisme yang berlaku," Tambahnya lagi.

    Sehingga jika terjadi kekosongan kepala daerah ataupun wakil kepala daerah karena berhalangan tetap, maka jabatan tersebut harus  diisi.

    Pemilihan wakil kepala daerah dilakukan secara demokratis melalui pemilihan berpasangan, yaitu dipilih dalam satu paket pemilihan umum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pilkada. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kaburpaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.”

    Pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berhalangan tetap dilakukan berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang. Terhadap kekosongan tersebut dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan usulan partai politik pengusung.

    Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota jika terjadi kekosongan, maka pengisian jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota, berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah. Partai politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD" Tutup Arizon.(Diskom)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
  • Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
  • Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
  • Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    03 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    04 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    05 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    06 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    07 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    08 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    09 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    10 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    11 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    12 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    13 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    14 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    15 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
    16 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    17 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    18 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    19 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    20 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    21 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    22 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com