Pasangan Calon Perseorangan di Tengah Hiruk-pikuk Penjaringan Parpol
Rabu, 23-10-2019 - 09:58:17 WIB 👁 61315

TERKAIT:
 
  • Pasangan Calon Perseorangan di Tengah Hiruk-pikuk Penjaringan Parpol
  •  

    SERGAPONLINECOM. PEKANBARU - Partai Politik kini sedang melakukan penjaringan calon kepala daerah untuk diusung pada Pilkada Serentak 23 September 2020.

    Penjaringan di tingkat Kabupaten/Kota yang diteruskan ke tingkat Provinsi lalu diajukan ke tingkat pusat, menjadikan konstalasi politik ditengah masyarakat sangat dinamis seiring para calon datang mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran kesetiap Partai Politik yang membuka proses penjaringan.

    Ditengah langkah tersebut, ada proses seleksi calon kepala daerah dengan metode lain yang akan segera berjalan yakni “Penjaringan Pasangan Calon Perseorangan.”

    Berawal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

    Calon perseorangan yang dikenal masyarakat dengan sebutan calon independen, terakomodasi dalam sistem penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sekaligus menjamin hak konstitusional setiap warga Negara untuk dapat dipilih dan menghilangkan diskriminasi yang dijamin dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Direktur Pusat Riset Pemilu dan Demokrasi (SELARAS), Herman Susilo mengatakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada serentak Tahun 2020 sudah mulai dilakukan oleh KPU pada 26 Oktober 2019.

    Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/ pemilihan terakhir untuk selanjutnya sudah mulai bisa dikumpulkan oleh pasangan bakal calon peseorangan pada 09 Desember 2019 hingga 03 Maret 2020.

    Penetapan jumlah minimum diatas, menjadi tonggak awal legalisasi perekrutan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

    “Jumlah persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan, dibuktikan dengan fotocopy KTP-el masyarakat yang diatur berdasarkan pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau yang lebih kita kenal dengan UU Pilkada,” kata Herman.

    Untuk 9 daerah Kabupaten/Kota di Riau yang menyelenggarakan Pilkada serentak Tahun 2020, persentase minimum dukungan minimal antara 8,5% - 10%. Karena jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan termuat dalam DPTHP-2 PEMILU Tahun 2019 (sebagai rujukan DPT pemilihan terakhir) di 9 Kabupaten/Kota di Riau tersebut berada didaerah yang DPT sampai 250.000 pemilih dengan minimum dukungan 8,5% dan daerah dengan DPT 250.000-500.000 pemilih dengan minimum dukungan 10%.

    (info grafis dari Div.Riset dan Pengelolaan Data SELARAS)

    Herman menambahkan, ada aturan baru sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang harus dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan terkiat pencalonan paslon jalur perseorangan, yang pertama dukungan yang digunakan harus foto copy KTP-elektronik100%.

    Yang kedua terkait administrasi pernyataan dukungan paslon persorangan, Formulir (Model B.1-KWK) harus disertai bukti dukungan foto copy KTP-elektronik yang ditempel di surat pernyataan.

    Satu surat dukungan untuk satu orang. Jadi, surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP-elektronik yang memberikan dukungan tidak terpisah, tapi langsung disertakan dan ditempel dalam formulir dukungan yang ditandatangani oleh yang memberikan dukungan.

    Hal ini berbeda dari pilkada sebelumnya dimana surat pernyataan dukungan bisa secara kolektif dan fotokopi KTP-eletronik terpisah dari pernyataan dukungan.

    “Dengan KTP-Elektronik yang ditempel langsung, maka akan mempermudah proses penyusunan administrasi dukungan pasangan calon dan mempercepat proses penelitian dukungan pasangan calon yang dilakukan oleh penyelenggara,” lanjut tokoh muda yang juga sebagai konsultan politik ini.

    “Kami berharap seluruh warga Negara yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dapat bersiap dalam mengumpulkan dukungan dan memahami proses verifikasi dukungan yang dilaksanakan oleh KPU, sehingga tidak membuang waktu dalam penyelesaian tahapan pencalonan karena hal yang bersifat administrasi.

    Dan tentunya geliat pasangan bakal calon melalui jalur perseorangan tidak kalah meriah daripada pasangan bakal calon dari jalur partai politik yang pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Tahun 2020 akan resmi secara serentak dibuka tanggal 16-18 Juni 2020 yang akan datang, tutup Herman.” (*)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
  • Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
  • Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
  • Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    03 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    04 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    05 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
    06 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    07 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    08 Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
    09 Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
    10 Perkuat Implementasi Program Aksi, Kepala Biro Perencanaan Dan Keuangan Kunjungi Rutan Pekanbaru
    11 Meriahkan Malam Puncak HUT ke-514 Bengkalis, Ini Ungkap Kabag Umum
    12 Kapolres Pasaman Barat Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polres dan Kapolsek Sungai Beremas
    13 Dirlantas Polda Sumbar Perkuat Soliditas dan Kebugaran Bersama Personil
    14 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    15 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    16 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    17 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    18 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    19 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    20 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    21 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    22 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com