5 Hari Jelang Deadline Demo Besar Mahasiswa, Apa Kabar Perppu KPK?
Rabu, 09-10-2019 - 19:04:57 WIB šŸ‘ 30753
Ilustrasi demo mahasiswa.
TERKAIT:
 
  • 5 Hari Jelang Deadline Demo Besar Mahasiswa, Apa Kabar Perppu KPK?
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Mahasiswa menyatakan akan kembali turun ke jalan secara besar-besaran jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak membuat jajak pendapat soal penerbitan Perppu KPK. Mereka sempat memberikan tenggat hingga Senin, 14 Oktober 2019.

    "Kita mendesak negara membuat adanya agenda jajak pendapat antara negara, presiden, dengan mahasiswa sampai 14 Oktober," ucap salah seorang perwakilan mahasiswa bernama Dino Ardiansyah di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10) lalu.

    Hal tersebut disampaikan setelah sejumlah mahasiswa menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk menyampaikan desakan penerbitan Perppu KPK ke Presiden Jokowi.

    Baca juga: Ditagih Mahasiswa, Pak Jokowi Kapan Keluarkan Perppu KPK?

    Jika dihitung, hingga Rabu (9/10/2019), tersisa 5 hari lagi menjelang deadline waktu jajak pendapat. Dino, yang merupakan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, menyebut mahasiswa akan menggelar demo besar-besaran jika permintaan jajak pendapat tidak direalisasi.

    "Kalaupun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," imbuhnya.

    Baca juga: Jika Perppu KPK Disebut Simalakama, Jokowi Diminta Ada di Pihak Rakyat

    Saat itu, pihak Istana menanggapi dengan meminta mahasiswa tidak 'main ancam'. Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan mahasiswa adalah kaum intelektual yang tidak sepatutnya bersikap seperti itu.

    "Saya kemarin sudah dengar itu, tapi saya mau bilang, sebagai masyarakat terpelajar intelektual, generasi baru, bagusnya tidak main-main ancam. Ini kepentingan bangsa negara. Mahasiswa punya satu nama kehormatan besar alam reformasi," ujar Ngabalin di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

    Ngabalin mengatakan semestinya mahasiswa berdiskusi menggunakan nalar dan hati yang tenang. Tidak membiasakan diri untuk asal mengancam. Apalagi topik yang dipersoalkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

    Baca juga: Soal Ancaman Demo Besar-besaran, Istana: Mahasiswa Jangan Main Ancam!

    "Mahasiswa sebagai generasi baru, masyarakat intelektual berdiskusi dengan nalar, hati, dan pikiran yang bagus apalagi berdiskusi dengan kepala staf Presiden RI. Itulah sebabnya saya ingin katakan gunakan narasi yang bagus. Ruang-ruang diskusinya pakai pikiran dan hati karena yang sedang dipikirkan itu adalah masa depan bangsa dan negara untuk 270 juta rakyat Indonesia," ucapnya.

    Pada akhir September, mahasiswa beberapa kali menggelar demonstrasi di depan gedung DPR. Mereka meminta beberapa RUU kontroversial dicabut. Salah satu yang jadi tuntutan utama mereka juga adalah meminta Jokowi menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK yang baru disahkan.

    Meski sudah disahkan, UU KPK belum ditandatangani Jokowi karena masih ada kesalahan penulisan atau typo. Pemerintah pun meminta klarifikasi ke DPR.

    Sementara itu, Ketua Baleg DPR periode 2014-2019 Supratman Andi Agtas menilai salah ketik dalam undang-undang adalah hal biasa. Supratman menyebut pembahasan salah ketik itu tidak bisa dilakukan secara sepihak.

    Baca juga: Mahasiswa Trisakti cs Beri Deadline Jokowi soal Perppu KPK: Maksimal 14/10

    Menurut Supratman, pihaknya harus mengumpulkan anggota panja DPR bersama pemerintah untuk membuat berita acara perbaikan UU KPK yang salah ketik tersebut. Rapat itu terhalang pelantikan anggota DPR sehingga Supratman menyebut ada keterlambatan.

    "Saya harus kumpulkan semua pengusul dan minimal anggota panja bersama pemerintah untuk membuatkan berita acara soal perbaikan tadi. Tapi sebenarnya tidak ada masalah, karena itu memang yang kami maksudkan 50 tahun (usia minimal pimpinan KPK)," jelas Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

    Adapun kata-kata yang typo atau salah ketik ada di bagian penulisan Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan 'empat puluh tahun'.




    Tonton juga video Ada Agenda Demo Jelang Pelantikan Presiden, Bamsoet: Kurang EloK;


    Sumber;detikcom



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
  • Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
  • Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    03 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    04 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    05 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    06 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    07 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    08 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    09 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    10 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    11 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
    12 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    13 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    14 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    15 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    16 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    17 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    18 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    19 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    20 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    21 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    22 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com