5 Hari Jelang Deadline Demo Besar Mahasiswa, Apa Kabar Perppu KPK?
Rabu, 09-10-2019 - 19:04:57 WIB 👁 35361
Ilustrasi demo mahasiswa.
TERKAIT:
 
  • 5 Hari Jelang Deadline Demo Besar Mahasiswa, Apa Kabar Perppu KPK?
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Mahasiswa menyatakan akan kembali turun ke jalan secara besar-besaran jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak membuat jajak pendapat soal penerbitan Perppu KPK. Mereka sempat memberikan tenggat hingga Senin, 14 Oktober 2019.

    "Kita mendesak negara membuat adanya agenda jajak pendapat antara negara, presiden, dengan mahasiswa sampai 14 Oktober," ucap salah seorang perwakilan mahasiswa bernama Dino Ardiansyah di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10) lalu.

    Hal tersebut disampaikan setelah sejumlah mahasiswa menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk menyampaikan desakan penerbitan Perppu KPK ke Presiden Jokowi.

    Baca juga: Ditagih Mahasiswa, Pak Jokowi Kapan Keluarkan Perppu KPK?

    Jika dihitung, hingga Rabu (9/10/2019), tersisa 5 hari lagi menjelang deadline waktu jajak pendapat. Dino, yang merupakan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, menyebut mahasiswa akan menggelar demo besar-besaran jika permintaan jajak pendapat tidak direalisasi.

    "Kalaupun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," imbuhnya.

    Baca juga: Jika Perppu KPK Disebut Simalakama, Jokowi Diminta Ada di Pihak Rakyat

    Saat itu, pihak Istana menanggapi dengan meminta mahasiswa tidak 'main ancam'. Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan mahasiswa adalah kaum intelektual yang tidak sepatutnya bersikap seperti itu.

    "Saya kemarin sudah dengar itu, tapi saya mau bilang, sebagai masyarakat terpelajar intelektual, generasi baru, bagusnya tidak main-main ancam. Ini kepentingan bangsa negara. Mahasiswa punya satu nama kehormatan besar alam reformasi," ujar Ngabalin di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

    Ngabalin mengatakan semestinya mahasiswa berdiskusi menggunakan nalar dan hati yang tenang. Tidak membiasakan diri untuk asal mengancam. Apalagi topik yang dipersoalkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

    Baca juga: Soal Ancaman Demo Besar-besaran, Istana: Mahasiswa Jangan Main Ancam!

    "Mahasiswa sebagai generasi baru, masyarakat intelektual berdiskusi dengan nalar, hati, dan pikiran yang bagus apalagi berdiskusi dengan kepala staf Presiden RI. Itulah sebabnya saya ingin katakan gunakan narasi yang bagus. Ruang-ruang diskusinya pakai pikiran dan hati karena yang sedang dipikirkan itu adalah masa depan bangsa dan negara untuk 270 juta rakyat Indonesia," ucapnya.

    Pada akhir September, mahasiswa beberapa kali menggelar demonstrasi di depan gedung DPR. Mereka meminta beberapa RUU kontroversial dicabut. Salah satu yang jadi tuntutan utama mereka juga adalah meminta Jokowi menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK yang baru disahkan.

    Meski sudah disahkan, UU KPK belum ditandatangani Jokowi karena masih ada kesalahan penulisan atau typo. Pemerintah pun meminta klarifikasi ke DPR.

    Sementara itu, Ketua Baleg DPR periode 2014-2019 Supratman Andi Agtas menilai salah ketik dalam undang-undang adalah hal biasa. Supratman menyebut pembahasan salah ketik itu tidak bisa dilakukan secara sepihak.

    Baca juga: Mahasiswa Trisakti cs Beri Deadline Jokowi soal Perppu KPK: Maksimal 14/10

    Menurut Supratman, pihaknya harus mengumpulkan anggota panja DPR bersama pemerintah untuk membuat berita acara perbaikan UU KPK yang salah ketik tersebut. Rapat itu terhalang pelantikan anggota DPR sehingga Supratman menyebut ada keterlambatan.

    "Saya harus kumpulkan semua pengusul dan minimal anggota panja bersama pemerintah untuk membuatkan berita acara soal perbaikan tadi. Tapi sebenarnya tidak ada masalah, karena itu memang yang kami maksudkan 50 tahun (usia minimal pimpinan KPK)," jelas Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

    Adapun kata-kata yang typo atau salah ketik ada di bagian penulisan Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan 'empat puluh tahun'.




    Tonton juga video Ada Agenda Demo Jelang Pelantikan Presiden, Bamsoet: Kurang EloK;


    Sumber;detikcom



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com