Buruh Diterlantarkan Oleh PTPN V
Ketua MPC SBSI Riau Meminta Presiden RI Segera Tindak Dirut PTPN V Dan Manager/GM Kebun Sei-Rokan
Rabu, 09-10-2019 - 13:13:58 WIB 👁 64434

TERKAIT:
 
  • Ketua MPC SBSI Riau Meminta Presiden RI Segera Tindak Dirut PTPN V Dan Manager/GM Kebun Sei-Rokan
  •  

    SERGAPONLIME.COM  PEKANBARU  – Berbulan bulan sudah nasib buruh (pekerja ) PTPN V wilayah Sei Rokan yang telah mengusir paksa para buruh dari perumahan (mes). Dan tidak tanggung tanggung pihak PTPN V Sei Rokan yang terdiri dari Security, Mandor, Manager, Humas, JM dan disaksikan langsung TNI dan pihak Polsek Tandun, mamaksa buruh keluar dari perumahan, mengeluarkan dan meletakkan barang barang milik buruh di luar rumah dan merusak perkakas rumah tangga dan diduga barang berharga,celengan buruh banyak yang hilang.


    Tindakan yang kurang manusiawi yang dilakukan pihak PTPN V Sei Rokan,  terhadap buruh tentu saja telah melanggar butir butir Pancasila di sila kedua yang isinya “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab,” dan melanggar Hak Azasi Manusia ( HAM ) ucap Kormaida Siboro SH ( MPC SBSI Provinsi Riau).

    Lanjut Kormaida Siboro, tindakan yang kurang manusiawi dan penindasan hak hak azasi manusia (HAM) yang dilakukan seluruh komponen PTPN V wilayah Sei Rokan,  sudah jelas atas perintah dari Menegemen PTPN V kantor pusat yang beralamat di jalan Rambutan kota Pekanbaru. Jelas ini tindakan yang dilakukan PTPN V wilayah Sei Tandun dan Dirut PTPN V sudah tidak manusia dan murni PTPN V telah melanggar  Butir Pancasila disila ke Dua.

    “Melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).”
    “Melanggar Undang Undang Perburuhan yang telah menghilangkan hak hak buruh selama ini, dimana buruh mendapatkan upah jauh dibawah upah maksimum sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI.”

    Ditegaskan Kormaida Siboro “selalu penerima kuasa dari 66 buruh PTPN V wilayah Tandun , SBSI ( Serikat Buruh Sejahtra Indonesia ) telah mengambil langkah untuk memperjuangkan hak-hak buruh terhadap pengusiran paksa,” pemutusan hubungan kerja sepihak serta penelantaran hak hak buruh.

    Ia juga berkordinasi kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, yang langsung ditangani Kepala Dinas dan Tim Pengawas disnaker Provinsi Riau. Kormaida Siboro sebut Disnaker Provinsi Riau “UU BENCONG.”

    Pada prinsifnya Disnaker Provinsi Riau adalah sebagai kontrol sosial yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi, mengayomi, dan sebagai kontrol sosial langsung dalam penanganan persengketaan perusahaan (swasta maupun negera ) terhadap buruh.

    Namun sudah berbulan bulan lamanya laporan resmi SBSI terkait penelantaran buruh yang dilakukan pihak PTPN V terhadap 66 mantan buruhnya. Namun sampai berita ini dimuat kinerja Disnaker Provinsi Riau “MANDUL ATAU BENCONG,” tegas Kormaida Siboro.

    Ditegaskannya, ter tanggal 22 September silam SBSI sendri telah menghantarkan surat ke Polda Riau untuk meminta Polda Riau memberikan izin demo 250 buruh. Bahkan surat yang sama juga dilayangkan ke Dinsnaker Provinsi Riau namun siang harinya Kadisnaker meminta kepada Kormaida Siboro untuk duduk bersama dengan pihak PTPN V.

    Dari hasil kesepakatan Kadisnaker membuat Notulen rapat dan berjanji agar SBSI dan buruh untuk tidak melakukan aksi demo, bahkan Kadisnaker berjanji untuk menangani kasus tersebut tuntas sampai pada tanggal 7 Oktober 2019. Untuk menguatkan janji palsunya dan diduga akal bulusnya, Kadisnaker mengatakan telah membentuk TIM Pengawas khusus terhadap kasus tersebut. Namun sangat disayangkan ketika janji Kadisnaker diminta oleh buruh dan SBSI Kadisnaker malah menghindar dan tidak mau bertemu lagi, itu sudah jelas kinerja Disnaker, “MANDUL DAN BENCONG,” tutur nya.

    Mandulnya, kinerja Kadisnaker Provinsi Riau dan jajarannya, akhirnya SBSI Riau bersama beberapa utusan buruh mengadu nasib ke “Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah Riau.” Dari hasil pertemuan yang dihadiri utusan PTPN V, utusan Kadisnaker Riau, pihak CV Rikki Arensa, dan Tim Yankormas.

    Dalam penyampainnya pihak PTPN V yang diwakilkan Pulungan menuturkan,
    “Apa yang telah dilakukan PTPN V sudah memenuhi syarat tersendiri bagi PTPN V.”
    “PTPN V pada dasarnya punya aturan sendiri dan menajemen sendiri.”
    “PTPN V tidak mengakui buruh tersebut adalah pekerja PTPN V melainlan pekerja Vendor atau pihak ke 3 , meskipun buruh bekerja di laham PTPN V.”

    Hal senada juga disampiakan pihak Yankormas ( Tim, yang dibemtuk kementerian Hukum dan Ham kantor wilayah Riau ) salah satu utusan Yankormas menyampaikan, pada prinsifnya Yankormas adalah sebagai penegah antara pelapor dan yang dilapor, bahkan Yankormas sendiri sifatnya menegahi.

    Kormaida Siboro dalam penyampaiannya meminta diakhir tuntutannya menyampaikan, meminta kepada pihak PTPN V agar membayar 4 bulan gaji buruh, dan 2 Tahun THR atau THN buruh.
    Ini dia 10 poin yang diabaikan pihak PTPN V.

    1. Mereka selama ini bekerja dikebun PTPN V.
    2. Selama bekerja buruh diatur oleh Mandor, Asisten, Askeb dan Manager PTPN V.
    3. Buruh tingal diperumahan PTPN V dan bekerja dikebun PTPN V.
    4. Upah atau gaji dibayar oleh PTPN V yang notabent nya uangnya dibawak dari kantor afdeling.
    5. Buruh selama bekerja tidak pernah mendapatkan THR atau THN.
    6. Karyawan tidak didaftarkan ke BPJS ketenaga kerjaan , BPJS kesehatan sesuai dengan fungsi yang diatur oleh pemerintah dalam Undang Undang No 44.
    7. Buruh mendapatkan surat pengosongan rumah dari CV RIKY ARENSA yang memberikan adalah PTPN V.
    8. Upah dibawah aturan maksimum mulai dari 35.000 sampai 65.000, bahkan hari minggu dan hari libur lainnya buruh tetap bekerja dengan upah yang sama.
    9. Pemaksaan pengosongan rumah dilakukan oleh Security, Danton, Manager, Humas JM bahkan disaksikan oleh pihak TNI dan Polsek Tandun.
    10.Barang barang dilempar kejalan, bahkan banyak barang berharga yang rusak dan hilang bahkan banyak juga celengan buruh yang hilang.

     
    Ini yang diabaikan PTPN V sesuai Undang Undang No 19 Tahun 2012 .
    Apabila pemberi kerja tidak bertanggungjawab kepada tenaga kerja maka otomatis sipekerja menuntut hak hak nya kepada sipemberi kerja yaitu pihak PTPN V wilayah Tandun kabupaten Rohul, tutup Kormaida Siboro. (Red/TIM)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com