Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Serakah, Jadi Salah Satu Faktor Timbulnya Gratifikasi
HM Wardan: Kesadaran Setiap Pejabat Perlu Ditingkatkan
senin, 16-10-2017 - 17:23:11 WIB

TERKAIT:
 
  • HM Wardan: Kesadaran Setiap Pejabat Perlu Ditingkatkan
  •  


    TEMBILAHAN (Sergaponline.com) - Serakah, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan seseorang berani melakukan gratifikasi, tidak hanya itu gaya hidup, timbunan hutang, ingin membahagiakan keluarga serta lemahnya sistem, juga menjadi alasan lainnya.

    ''Biasa keserakahan ingin memiliki lebih itu timbul dari pandangan masyarakat bahwa seseorang dianggap berhasil diukur berdasarkan materi, walaupun jabatannya tinggi ataupun pintar kalau tidak kaya tidak dianggap,'' ujar Bupati Inhil, HM Wardan saat Sosialisasi Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Riau, Kamis (12/10/2017).

    Untuk itu, ia sangat mengingatkan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Inhil untuk tidak pernah tergiur dengan harta yang akhirnya bisa membawa kepada tindakan gratifikasi.

    ''Kesadaran para pejabat ini yang perlu ditingkatkan, selain itu diperlukan juga komitmen dan integritas semua pihak,'' sarannya.

    Untuk mencegah tindakan gratifikasi, dijelaskan Bupti dapat dimulai dari lingkungan, baik instansi maupun organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan gratifikasi serta mempermudah akses pelaporan atas penerimaan gratifikasi.

    ''Yang jelas, mengenai hal ini perlu adanya sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sipil. Pada intinya, gratifikasi ini merupakan akar korupsi,'' tegasnya.

    Lebih lanjut, Bupati memaparkan, sanksi hukum kepada ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya itu bakal dipidana maksimal seumur hidup atau penjara 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan pidana denda minimal 200 juta dan maksimal 1 Miliar sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001 pasal 12 huruf b.(adv)




     
    Berita Lainnya :
  • Universitas Dian Nusantara Bumdes Bojong Kulur Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berdayaguna
  • Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
  • PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
  • Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Universitas Dian Nusantara Bumdes Bojong Kulur Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berdayaguna
    02 Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
    03 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
    04 Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
    05 Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
    06 Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
    07 Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
    08 Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
    09 BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
    10 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    11
    12
    13
    14 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    15 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    16 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    17 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    18 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    19 Sekda Bengkalis Dampingi Pj Gubernur Riau Sambut Investor Untuk Pembangunan Jembatan
    20 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Katenagakerjaan dengan Korea Selatan
    21 Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Ha Milik Pemda Kuansing
    22 Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com