Kuansa Hukum Alfitra, Masih Enggan Berkomentar Ketika Dikonfirmasi Wartawan
Sabtu, 28-09-2019 - 08:13:05 WIB 👁 48284
M.Irfan.SH
TERKAIT:
 
  • Kuansa Hukum Alfitra, Masih Enggan Berkomentar Ketika Dikonfirmasi Wartawan
  •  

    SERGAPONLINE COM TALUK KUANTAN - Selaku Kuasa hukum yang melaporkan kasus pengeroyokan terhadap kliennya, Muhammad Irfan SH sepertinya enggan berkomentar dan berikan penjelasan terkait perkembangan kasus pengeroyokan terhadap kliennya Alfitra Arianto beberapa waktu lalu


    Muhammad Irfan, SH Ketika dikonfirmasi oleh media Terkait seperti apa perkembangan kasus pengeroyokan terhadap kliennya tersebut oleh penyidik polres Kuansing, Dirinya terkesan menutup-nutupi kepada media. Dirinya tampak masih ragu untuk mempublikasikan kepada media.

    Dengan telah dilaporkannya pelaku perkara pengeroyokan tersebut, dan adanya barang bukti seperti rekaman cctv, Penyidik Polres kata Irfan telah memproses dan sudah dua kali memanggil korban (Alfitra Arianto-red) untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang beliau sampaikan, meskipun sudah beberapa kali di mintai keterangan dari media.

    Sebagaimana dalam laporan LP / 95/IX/2019/RIAU/SPKT/ RES KUANSING, TGL 11 SEPTEMBER 2019. Alfitra alias Alfitra Salam (korban.red) telah melaporkan pelaku pengeroyokan melalui kuasa hukum nya M.Irfan.SH ke Polres Kuansing pada Rabu, (11/09/2019) Pukul 20.00 WIB.

    Menurut Irfan, kepada media ini Senin (23/9/2019) pagi, melalui pesan singkat via WhatsApp mengatakan bahwa kasus pengeroyokan tersebut merupakan delik dolus, bukan delik culpa. Delik dolus artinya delik kesengajaan, kemudian Dalam kasus ini perdamaian tidak menghilangkan pidana," beber Irfan kala itu

    "Kita meminta pihak kepolisan untuk segera mengungkap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dialami Alfitra, Karena saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum et repertum (VR) juga sudah, dan Bukti petunjuk rekaman cctv sudah ada, dan jelas dalam rekaman cctv, sangat nyata wajah dan peran masing masing diduga pelaku pengeroyokan terhadap klien kami, jadi nunggu apa lagi," Cetus Irfan seperti dimuat media beberapa waktu lalu.

    Kemudian Irfan juga Menambahkan, Pelaku pengeroyokan terhadap kliennya tersebut bisa diancam dengan Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP “Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tutup Irfan. (rn/R)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
  • Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
  • Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
  • Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    03 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    04 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    05 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    06 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    07 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    08 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
    09 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    10 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    11 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    12 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    13 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    14 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    15 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
    16 Polantas Karib Sambangi SD Muhammadiyah 3, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini
    17 Polantas Karib Disambut Senyum Anak-Anak, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Keselamatan dan Cinta Lingkungan Sejak Dini
    18 Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2026, PLT GUBRI SF Hariyanto Tekankan Kelestarian Sungai Kuantan
    19 Pemasyarakatan Berdampak Melalui Kolaborasi, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Plt Bupati Kuantan Singingi
    20 Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI Ke-81 Kepala Desa Sialang Sakti Hadir Acara Kemeriahan Tahun 2026 Ini
    21 Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkotika, Amankan 51 Tersangka
    22 838 Peserta Terdaftar Hingga H-3, Tour de Bintan 2026 Pertemukan Pebalap Sepeda dari 4 Benua
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com