Akibat Asap Yang Menyelimuti Provinsi Riau DPP LPLHI-KLHI Angkat Bicara
Sabtu, 14-09-2019 - 21:05:48 WIB 👁 135070

TERKAIT:
 
  • Akibat Asap Yang Menyelimuti Provinsi Riau DPP LPLHI-KLHI Angkat Bicara
  •  

    SERGAPONLINE.COM INHU-Pemerintah setempat harus betul-betul bertanggung jawab melalui badan penanggulangan bencana daerah Provinsi Riau atas terjadinya kabut Asap yang melanda Provinsi Riau

    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

    UU tersebut disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.

    Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

    Larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    Apakah Undang-Undang ini sudah di implementasikan oleh pemerintah daerah setempat ???? Jadi bukan hanya dengan cara sosialisasi saja pada masyarakat tapi pihak pemerintah daerah juga harus melakukan beberapa opsi." Tegas Ketua Umum LPLHI-KLHI Mugni Anwari Melalui Telpon Selulernya Sabtu (14/09/19) Dini Hari

    Tambah Dia, Harus melibatkan beberapa stockholder yang terkait seperti melakukan dialog-dialog serta mengundang para pelaku usaha pemilik perkebunan kelapa sawit baik itu penanam modal asing (PMA) Maupun para pemodal dalam negeri, mereka harus diajak dialog serta melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat maupun melibatkan pemerhati lingkungan hidup untuk duduk bersama-sama membuat dan menandatangani FAKTA INTEGRITAS Kesepakatan bersama.

    "Apabila para pihak melanggar maka siap dikenakan sanksi, dengan catatan bila kebakaran tersebut terjadi dari lahan mereka." Tuturnya

    "LPLHI-KLHI sangat perhatian khusus kenapa di setiap tahun selalu terjadi kebakaran lahan sehingga menimbulkan Asap setiap tahunnya ??.

    Berarti ada kelemahan dari pada pengawasan pemerintah daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup Dan Penegakkan Hukum Yang tak memberi efek jera kepada pelaku usaha dan pembakar lahan dan hutan, sehingga berdampak kepada kabut asap yang terjadi selama ini."  jelas Ketum LPLHI-KLHI Mugni Anwari

    Maka dari itu, DPP LPLHI-KLHI telah perintahkan Perwakilan DPW LPLHI-KLHI yang ada di Provinsi Riau untuk melakukan dialog dengan Puluhan rekan-rekan ormas, LSM supaya bisa mengambil sikap Bersama mendorong LPLHI-KLHI Perwakilan Riau untuk melakukan Gugatan Class Actio

    Dalam hal ini, Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengevaluasi telah sejauh mana kinerja pengawas lingkungan hidup yang ada disana dalam Penegakkan Hukum Lingkungan hidup yang ada disana. Implementasi yang terjadi sangat jauh dari pada kenyataan Penegakkan hukum yang ada.

    Jadi LPLHI-KLHI Berharap dengan berpedoman pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiddup.

    "Dinas LH, Pemprov dan Polda Riau diharapkan segera menyikapi kebakaran lahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang dimaksud." (Afe)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
  • Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
  • Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
  • Harapan kami usulan pertama tetap terlaksana. Perbaikan Jalan Purnama RT 03 RW 01 harus jalan, tegas warga.
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
    03 Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
    04 Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
    05 Harapan kami usulan pertama tetap terlaksana. Perbaikan Jalan Purnama RT 03 RW 01 harus jalan, tegas warga.
    06 Polresta Pekanbaru Gelar Razia THM, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine
    07 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla
    08 Polres Siak Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Seberat Satu Kilo Di Kecamatan Tualang
    09 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kasat Lantas ResPasbar AKP Nanin Aprilia Fitriani Turun Ke Jalan Bagikan Masker
    10 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kapolres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker
    11 ?Berantas Tambang Ilegal, Polres Dharmasraya Musnahkan Lokasi PETI di Sungai Kambut
    12 Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan
    13 Polsek Kampar Kiri Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Diduga Ingin Transaksi Narkoba
    14 Hingga Agustus 2026, Program Cek Kesehatan Gratis di Bintan Sasar 63.540 Jiwa
    15 Keberhasilan Program Asta-Cita Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Tampil di Garda Terdepan, Kawal 3 Ton Jagung Petani Hingga ke Bulog
    16 Satreskrim Polres Siak Sigap Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lubuk Dalam
    17 Tak Kenal Lelah, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Pimpin Langsung Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Dayun
    18 Ketua Bhayangkari Cabang Padang Kunjungi Ranting Padang Selatan, Sinergi dan Dukungan Nyata
    19 Srikandi Polres Kampar di Garis Depan Karhutla: Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Pimpin Langsung Pemadaman Api di Rimbo Panjang
    20 Kakanwil Dorong Lapas Terbuka Rumbai Siap Optimalkan Ketahanan Pangan
    21 Polda Sumbar Berduka Kabidkum Polda Sumbar Kombes Pol Ahmad Basahil Meninggal Dunia di RS Bhayangkara Padang
    22 Bintan Raih Silver Award IMT-GT Green City Award Kategori Circular Economy dan Resource Efficiency
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com