Akibat Asap Yang Menyelimuti Provinsi Riau DPP LPLHI-KLHI Angkat Bicara
Sabtu, 14-09-2019 - 21:05:48 WIB šŸ‘ 130838

TERKAIT:
 
  • Akibat Asap Yang Menyelimuti Provinsi Riau DPP LPLHI-KLHI Angkat Bicara
  •  

    SERGAPONLINE.COM INHU-Pemerintah setempat harus betul-betul bertanggung jawab melalui badan penanggulangan bencana daerah Provinsi Riau atas terjadinya kabut Asap yang melanda Provinsi Riau

    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

    UU tersebut disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.

    Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

    Larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    Apakah Undang-Undang ini sudah di implementasikan oleh pemerintah daerah setempat ???? Jadi bukan hanya dengan cara sosialisasi saja pada masyarakat tapi pihak pemerintah daerah juga harus melakukan beberapa opsi." Tegas Ketua Umum LPLHI-KLHI Mugni Anwari Melalui Telpon Selulernya Sabtu (14/09/19) Dini Hari

    Tambah Dia, Harus melibatkan beberapa stockholder yang terkait seperti melakukan dialog-dialog serta mengundang para pelaku usaha pemilik perkebunan kelapa sawit baik itu penanam modal asing (PMA) Maupun para pemodal dalam negeri, mereka harus diajak dialog serta melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat maupun melibatkan pemerhati lingkungan hidup untuk duduk bersama-sama membuat dan menandatangani FAKTA INTEGRITAS Kesepakatan bersama.

    "Apabila para pihak melanggar maka siap dikenakan sanksi, dengan catatan bila kebakaran tersebut terjadi dari lahan mereka." Tuturnya

    "LPLHI-KLHI sangat perhatian khusus kenapa di setiap tahun selalu terjadi kebakaran lahan sehingga menimbulkan Asap setiap tahunnya ??.

    Berarti ada kelemahan dari pada pengawasan pemerintah daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup Dan Penegakkan Hukum Yang tak memberi efek jera kepada pelaku usaha dan pembakar lahan dan hutan, sehingga berdampak kepada kabut asap yang terjadi selama ini."  jelas Ketum LPLHI-KLHI Mugni Anwari

    Maka dari itu, DPP LPLHI-KLHI telah perintahkan Perwakilan DPW LPLHI-KLHI yang ada di Provinsi Riau untuk melakukan dialog dengan Puluhan rekan-rekan ormas, LSM supaya bisa mengambil sikap Bersama mendorong LPLHI-KLHI Perwakilan Riau untuk melakukan Gugatan Class Actio

    Dalam hal ini, Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengevaluasi telah sejauh mana kinerja pengawas lingkungan hidup yang ada disana dalam Penegakkan Hukum Lingkungan hidup yang ada disana. Implementasi yang terjadi sangat jauh dari pada kenyataan Penegakkan hukum yang ada.

    Jadi LPLHI-KLHI Berharap dengan berpedoman pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiddup.

    "Dinas LH, Pemprov dan Polda Riau diharapkan segera menyikapi kebakaran lahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang dimaksud." (Afe)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
  • Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
  • Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
  • Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    03 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    04 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    05 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    06 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    07 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    08 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    09 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    10 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    11 Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
    12 Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Bagi Korban Angin Puting Beliung Di Bathin Solapan
    13 Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
    14 Pelaksanaan Sosialisasi Hukum oleh Bidkum Polda Riau, Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai Terhadap KUHP, KUHAP dan Perubahan UU Kepolisian
    15 Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru
    16 Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri Libatkan Tim Gabungan Lapas Kanwil dan Kepolisian
    17 Satlantas Polres Kampar Gelar Patroli dan Teguran Humanis, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Kampar Kiri Hilir
    18 Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Kepolisian, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Kapolda Riau
    19 Police Goes to School di MAN 1 Kuok, Satlantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI
    20 Komitmen Polri dalam Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
    21 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    22 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com