Sidang Perdana Praperadilan, Penahanan IRT dan 4 Orang Anak di Polsek Tenayan Raya di Duga Tidak Sah
Jumat, 01-06-2018 - 10:10:35 WIB 👁 62937

TERKAIT:
 
  • Sidang Perdana Praperadilan, Penahanan IRT dan 4 Orang Anak di Polsek Tenayan Raya di Duga Tidak Sah
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU-Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru-Riau, menggelar sidang perdana atas penangkapan dan penahanan terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernisial EW dan empat (4) orang anak EW yang ikut menderita didalam (kantor) Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru, sejak 5 Mei 2018.


    Permohonan Praperadilan dengan No. 34/T.Y-AD-Pid/V/2018 beragendakan kesimpulan dari Advokat/Pengacara pemohon, EW. Adapun yang disampaikan Pengacara (kuasa hukum), Yunaldi Zega SH adalah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon dalam hal ini Polisi Sektor Tenayan Raya terhadap Pemohon (EW) dan empat orang anak kandung EW yang masih kecil tidak sah secara hukum, karena Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, ditangkap, dan ditahan Termohon secara sewenang-wenang, karena diduga tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku.

    "Ini merupakan bukti ketidak profesionalan Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru dalam menegakan hukum, karena perkara ini adalah perkara perdata," kata kuasa hukum, Yunaldi Zega SH dalam keteranganya kepada Wartawan, Kamis (31/05/ 2018) kemaren.
    Yunaldi dalam primair meminta majelis hakim tunggal untuk menyatakan bahwa penetapan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah dan bertentangan pada pasal 33 ayat (1), (3), (4), (5), pasal 36 dan pasal 21 KUHAP.

    Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Senin (04/06/2018) mendatang dengan agenda menjawab pertanyaan pemohon," ungkapnya.

    Seperti diketahui, kuasa hukum EW (Pemohon) pada kantor Advokat/Pengacara Temazisokhi Zega SH, Yunaldi Zega SH & Partner mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri C/q Kapolda Riau C/q Kapolresta Pekanbaru C/q Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya di Pengadilan Negeri Pekanbaru-Riau, 17 Mei 2018 lalu.

    Alasan pengajuan gugatan pra peradilan, karena Polsek Tenayan Raya (Termohon) melakukan penangkapan dan penahanan kepada ibu rumah tangga bernisial EW berdasarkan hubungan bisnis barang bekas (kara-kara) yang dilaporkan rekan sejenis bisnis barang bekas.

    "Mestinya Polsek Tenayan Raya (Termohon) terlebih dahulu melakukan penelaah hukum terkait laporan rekan bisnis ibu EW itu bernama Farisman, baru dicarikan bukti pelanggaran hukum yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan," kata Yunaldi.

    Apalagi kenyataannya, lanjut Yunaldi, kasus tersebut perkara yang berhubungan perdata, bukan seperti yang dituduhkan pelapor kepada pemohon, EW yang sampai saat ini ditahan dikantor Polsek dan empat orang anak yang masih kecil ikut menderita di sana.

    Mestinya Kapolsek dan penyidiknya punya nurani untuk tidak menahan orang yang tidak berbuat pelanggaran hukum, bukan justeru Kapolsek yang meminta Pemohon, EW (IRT) agar uang bisnis kara-kara (barang-bekas) itu dikembalikan EW. “Sepertinya Kapolsek yang punya hubungan bisnis barang bekas terhadap EW (Pemohon) dan/atau EW yang punya utang sama Kapolsek," kesalnya. (r1)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
  • Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
  • Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
  • Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    03 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    04 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    05 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    06 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    07 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    08 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    09 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    10 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    11 Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
    12 Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Bagi Korban Angin Puting Beliung Di Bathin Solapan
    13 Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
    14 Pelaksanaan Sosialisasi Hukum oleh Bidkum Polda Riau, Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai Terhadap KUHP, KUHAP dan Perubahan UU Kepolisian
    15 Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru
    16 Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri Libatkan Tim Gabungan Lapas Kanwil dan Kepolisian
    17 Satlantas Polres Kampar Gelar Patroli dan Teguran Humanis, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Kampar Kiri Hilir
    18 Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Kepolisian, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Kapolda Riau
    19 Police Goes to School di MAN 1 Kuok, Satlantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI
    20 Komitmen Polri dalam Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
    21 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    22 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com