Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis,
Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur di Hukum 5 Tahun Penjara
Selasa, 10-09-2019 - 16:51:26 WIB 👁 35884

TERKAIT:
 
  • Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur di Hukum 5 Tahun Penjara
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Rangkaian  Sidang perkara pencabulan anak di bawah umur (15) dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Pedekik, kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau, Jan alias Kijan (53), Akhirnya memasuki babak akhir di Pengadilan  Bengkalis, Selasa (10/09/19)

    Jan alias Kijan kepala Desa Pedekik, Bengkalis divonis 5 tahun penjara oleh Pengdilan Negeri Bengkalis.

    Jan alias Kijan dinyatakan terbukti bersalah mencabuli salah seorang warganya yang masih tergolong anak di bawah umur.

    Dalam pesidangan, majelis hakim yang diketuai  Zia Ul Jannah Idris, SH menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar . Jan alias Kijan  dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak kerena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Pencabulan dilakukan oknum Kades ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu.

    Jan awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketika korban dihubungi Jan dia meminta untuk bertemu korban. Saat bertemu korban dibawa jalan-jalan dengan menggunakan kenderaan roda empat milik Jan.

    Tidak dapat mengelakkan nafsu birahinya, Jan melakukan rayuan kepada korban. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban.

    Bahkan korban diberikan uang setelah dicabuli. Selain itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya itu.

    Tidak hanya sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan sekali saja.

    Lebih lanjut, Tersangka J terus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dan akhirnya diketahui orang tua korban pada Januari.

    Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya Ibu korban Mah langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Bengkalis.

    JPU Eriza Susila, SH. di temui wartawan setelah sidang mengatakan Kami pikir -pikir dulu dan konsultasi ke atasan untuk  banding terang Eriza Susila, SH.

    Sidang sebelumnya JPU menuntut 7 tahun penjara dan denda 1 Milyar subsider 1 bulan.(fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com