MAJELIS PERS: Serukan Tolak RKUHP Karena Berpotensi Ancam Kemerdekaan dan Kebiri Kebebasan Pers
Kamis, 05-09-2019 - 16:32:34 WIB 👁 38402

TERKAIT:
 
  • MAJELIS PERS: Serukan Tolak RKUHP Karena Berpotensi Ancam Kemerdekaan dan Kebiri Kebebasan Pers
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA- Lagi lagi umat Pers dikejutkan oleh Akrobatik Pemerintah dan anggota DPR RI diahir masa jabatannya Priode 2014-2019 yang berahir bulan September ini, terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sedang gencar-gencarnya digodok.

    Majelis Pers (MP) menyerukan kepada umat Pers Nasional untuk menolak dan mendesak kepada pemerintah maupun DPR RI untuk tidak memaksakan kehendak atas Pengesahan RKUHP tersebut.

    Dimana umat Pers belum saja Sehat dari Penyakit virus yang telah menggerogotinya selama ini, baik ancaman Undang Undang ITE yang mengkriminalisasi umat Pers yang telah memakan korban hingga merenggang nyawa misalnya “kasus M Yusup” wartawan kemajuan Rakyat, maupun Kebijakan Dewan Pers yang menggunakan Politik Belah Bambu dan Pilih Pilih tebu. Belum ditambah lagi hantaman yang bertubu tubi Untuk memarginalisasi Peran Pers sebagai countrol sosial penjaga gawang Demokrasi.

    “Ketika Pers sudah dikuasai Penguasa. Jangan harap kebenaran itu akan terlihat jelas, samar sulit dibedakan. Karna disitulah anatara Kebenaran dan Kebohongan diputar balikan,” ujar Ozzy Sudiro Sekjen Majelis Pers yang juga ketua umum KWRI kepada redaksi ....., Kamis, 5 September 2019.

    Seharusnya, lanjut Ozzy pemerintah dan DPR RI itu sadar dan insaf lahir bathin untuk kembali kejalan yang benar dan bercermin pada rezim-rezim sebelumnya, Pers menjadi tuna daya terkooptasi oleh kekuasaan sehingga negara menjadi aktor domonasi dan faktor determinan atas kebijakan kebijakanya yang telah membuat kebodohan dan kebohongan Publik. “Ini era Demorasi kita dituntut transparasi dan akuntabel, pers berperan sebagai salah satu Pilar Demokrasi,” tegasnya.

    MP dalam hal ini menilai banyak pasal-pasal di RKUHP yang bertentangan dengan marwah kemerdekaan Pers dan Demokrasi terutama kebebasan berekspresi yang justru berpotensi mengkriminalisasi pers.

    “Sebagai salah satu contoh pada pada Pasal 281 RUKHP tentang penghinaan terhadap pengadilan, tidak dijelaskan secara eksplisit yang dimaksud bentuk penghinaan yang dimaksud. dan ini merupakan salah satu bentuk Pemidanaan baru,”ujar Ozzy.

    Ke-10 pasal di RKUHP yang berpotensi mengkriminalkan jurnalis dan media , yakni:

    Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden 2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah
    Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa
    Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong
    Pasal 263 tentang berita tidak pasti
    Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan
    Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama
    Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
    Pasal 440 tentang pencemaran nama baik
    Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
    Untuk itu tambah Ozzy, kami mendesak Pemerintah dan DPR RI seadil adilnya untuk mengkaji ulang dan bila perlu mencabut Pasal -Pasal yang berdampak langsung terhadap Pers dan Media.

    “Tentu kita tetap menjaga iklim dinamika Pers yang kondusif sebagai wujud nyata menjaga stabilitas Negara ditengah persolaan Bangsa yang saat ini sedang sakit kronis,”tutup Ozzy. (rls)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
  • Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
  • Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
  • Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    03 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    04 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    05 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    06 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    07 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    08 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    09 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    10 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    11 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    12 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    13 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    14 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    15 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
    16 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    17 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    18 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    19 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    20 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    21 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    22 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com