MAJELIS PERS: Serukan Tolak RKUHP Karena Berpotensi Ancam Kemerdekaan dan Kebiri Kebebasan Pers
Kamis, 05-09-2019 - 16:32:34 WIB 👁 35818

TERKAIT:
 
  • MAJELIS PERS: Serukan Tolak RKUHP Karena Berpotensi Ancam Kemerdekaan dan Kebiri Kebebasan Pers
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA- Lagi lagi umat Pers dikejutkan oleh Akrobatik Pemerintah dan anggota DPR RI diahir masa jabatannya Priode 2014-2019 yang berahir bulan September ini, terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sedang gencar-gencarnya digodok.

    Majelis Pers (MP) menyerukan kepada umat Pers Nasional untuk menolak dan mendesak kepada pemerintah maupun DPR RI untuk tidak memaksakan kehendak atas Pengesahan RKUHP tersebut.

    Dimana umat Pers belum saja Sehat dari Penyakit virus yang telah menggerogotinya selama ini, baik ancaman Undang Undang ITE yang mengkriminalisasi umat Pers yang telah memakan korban hingga merenggang nyawa misalnya “kasus M Yusup” wartawan kemajuan Rakyat, maupun Kebijakan Dewan Pers yang menggunakan Politik Belah Bambu dan Pilih Pilih tebu. Belum ditambah lagi hantaman yang bertubu tubi Untuk memarginalisasi Peran Pers sebagai countrol sosial penjaga gawang Demokrasi.

    “Ketika Pers sudah dikuasai Penguasa. Jangan harap kebenaran itu akan terlihat jelas, samar sulit dibedakan. Karna disitulah anatara Kebenaran dan Kebohongan diputar balikan,” ujar Ozzy Sudiro Sekjen Majelis Pers yang juga ketua umum KWRI kepada redaksi ....., Kamis, 5 September 2019.

    Seharusnya, lanjut Ozzy pemerintah dan DPR RI itu sadar dan insaf lahir bathin untuk kembali kejalan yang benar dan bercermin pada rezim-rezim sebelumnya, Pers menjadi tuna daya terkooptasi oleh kekuasaan sehingga negara menjadi aktor domonasi dan faktor determinan atas kebijakan kebijakanya yang telah membuat kebodohan dan kebohongan Publik. “Ini era Demorasi kita dituntut transparasi dan akuntabel, pers berperan sebagai salah satu Pilar Demokrasi,” tegasnya.

    MP dalam hal ini menilai banyak pasal-pasal di RKUHP yang bertentangan dengan marwah kemerdekaan Pers dan Demokrasi terutama kebebasan berekspresi yang justru berpotensi mengkriminalisasi pers.

    “Sebagai salah satu contoh pada pada Pasal 281 RUKHP tentang penghinaan terhadap pengadilan, tidak dijelaskan secara eksplisit yang dimaksud bentuk penghinaan yang dimaksud. dan ini merupakan salah satu bentuk Pemidanaan baru,”ujar Ozzy.

    Ke-10 pasal di RKUHP yang berpotensi mengkriminalkan jurnalis dan media , yakni:

    Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden 2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah
    Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa
    Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong
    Pasal 263 tentang berita tidak pasti
    Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan
    Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama
    Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
    Pasal 440 tentang pencemaran nama baik
    Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
    Untuk itu tambah Ozzy, kami mendesak Pemerintah dan DPR RI seadil adilnya untuk mengkaji ulang dan bila perlu mencabut Pasal -Pasal yang berdampak langsung terhadap Pers dan Media.

    “Tentu kita tetap menjaga iklim dinamika Pers yang kondusif sebagai wujud nyata menjaga stabilitas Negara ditengah persolaan Bangsa yang saat ini sedang sakit kronis,”tutup Ozzy. (rls)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com