Diduga PUPR Langgar UU KIP,
LSM Pepara RI Akan Segera Sidang Sangketa Antara PPID Utama Pemerintah Riau
Rabu, 04-09-2019 - 14:12:18 WIB 👁 64703

TERKAIT:
 
  • LSM Pepara RI Akan Segera Sidang Sangketa Antara PPID Utama Pemerintah Riau
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Untuk menguji keterbukaan informasi, dalam hal pelaksanaan kegiatan di pemerintahan yang telah menggunakan keuangan daerah/ atau negara. Sebagaimana di rumuskan dalam pembukuan Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), DPP LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia layangkan surat penyelesaian Sangketa Informasi Publik  ke Komisi Informasi Provinsi Riau, pada (30/08/19) lalu.

    Untuk Penyelesaian Sangketa Informasi Publik antara DPP LSM PEPARA-RI dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau, pihak Komisi Informasi Provinsi Riau telah mengeluarkan akta registrasi sangketa dengan nomor: ARS-PSI/KIP-RIX/2019. Hal itu, diutarakan Martin kepada media ini, Rabu (04/09/19).

    Dikatakanya, sebelumnya Lembaga PEPARA-RI (Pemohon) mengajukan Permohonan Informasi dan Keberatan Atas Permohonan Informasi kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau selaku (Termohon), terkait pelaksanaan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau tentang pelaksanaan pekerjaan Strategis Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau, tahun anggaran 2017 dan 2018.

    "Namun sangat di sayangkan Permohonan Informasi tak dapat memperolehnya dari instansi terkait, sesui permintaan. Sehinga akhirnya lembaga PEPARA-RI menempu jalur Penyelesaian Sangeta Informasi Publik melalui Komisi Informasi Provinsi Riau, yang beralamat di Jalan Gajah Mada Pekanbaru," ungkap Martin Ketum LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia.

    Adapun maksud tujuan lembaga PEPARA-RI meminta Permohonan Informasi terkait proses pelaksanaan pekerjaan Fisik Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau, kata Martin, untuk memastikan sejauh mana adanya transpran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Riau melalui Bidang Tata Bangunan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

    Kenapa tidak, berdasarkan informasi baik dari hasil investigasi team lembaga kita dilapangan bahwa untuk pembangunan rumah ibadah itu diduga terindikasi menyimpang pelaksanaannya dilapangan. Bahkan proses pengerjaan kegiatan tersebut diduga masih dikerjakan oleh rekanan kontraktor pada Bulan Maret 2019, sementara pekerjaan itu seharusnya selesai pada tanggal 19 Feberuari tahun 2019 atau di PHO, setelah dilakukan penambhan waktu 50 hari kelender dari masa kontrak awal, tuding Martin.

    Menurut Martin, lembaga kita tak ingin gegabah untuk menindak lanjuti temuan pada Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau tersebut ke pihak aparat hukum. Setelah, adanya penyelesaian sangeta informasi publik antara instansi terkait nantiknya. Maka baru, menindaklanjutinya kepada pihak yang berwewengan untuk memastikan adanya dugaan penyimpangan atau tidak ditubuh proyek yang dimaksud, tuturnya.

    Untuk jadwal Sidang Sangketa, Martin menjelaskan,"belum tahun kapan hari H nya dilakukan pemanggilan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau untuk Sidang Perdana, tetapi surat pemberitahuan lembaga kita telah terima, tertanggal 03 September tahun 2019. Semoga pihak Termohon yaitu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau tak mangkir dalam persidangan nantiknya, harap Martin dan mengakhiri.

    Terpisah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau
    melalui Sekretaris, Ibu Lili Irianti selaku PPID Utama Pemerintah
    Provinsi Riau yang dikonfirmasi pewarta ini melalui hendphone
    selulernya Rabu (04/09/19), terkait adanya surat pemberitahuan akan adanya Sidang
    Sangketa Informasi Publik antara DPP LSM PEPARA- RI dan Sekretaris
    Daerah Pemerintah Provinsi Riau selaku PPID Utama Pemerintah Provinsi
    Riau, belum mendapatkan kejelasan dikarenakan telfon genggamnya saat
    dihubungi belum terangkat.

    Akivis LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia yang dikenal kerap kali membawa ke Meja Hijau Komisi Informasi Provinsi Riau untuk kasus Penyelesaian Sangekata Informasi Publik antara beberapa OPD yang ada di Provinsi Riau baik di Kabupaten itu. Kali ini, sesuai Akta registrasi sangeta dengan nomor:ARS-025/PSI/KIP-R/IX/2019, DPP LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (Pemohon) antara Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau (Termohon) untuk menyelesaikan sangketa informasi publik dalam waktu dekat.

    Menurut dalam akta registrasi sangketa yang telah ditandai tangani oleh Panitera, Erisman Yahya, M. H, yang diperoleh salinan awak media ini. Sebagaimana ditujukkan kepada DPP LSM PEPARA-RI.

    Bahwa, penetapan hari sidang sangketa tersebut akan dilakukan setelah permohonan tersebut dicatat di dalam Buku Register Sangketa Informasi Publik. Komisi Informasi akan memberitahukan perihal penetapan sidang kepada Pemohon dan Termohon," tulis di akta registrasi sangketa.(Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
  • Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
  • Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    03 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    04 Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
    05 Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
    06 Perkuat Implementasi Program Aksi, Kepala Biro Perencanaan Dan Keuangan Kunjungi Rutan Pekanbaru
    07 Meriahkan Malam Puncak HUT ke-514 Bengkalis, Ini Ungkap Kabag Umum
    08 Kapolres Pasaman Barat Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polres dan Kapolsek Sungai Beremas
    09 Dirlantas Polda Sumbar Perkuat Soliditas dan Kebugaran Bersama Personil
    10 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    11 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    12 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    13 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    14 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    15 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    16 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    17 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    18 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    19 Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
    20 Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
    21 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    22 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com