Diduga PUPR Langgar UU KIP,
LSM Pepara RI Akan Segera Sidang Sangketa Antara PPID Utama Pemerintah Riau
Rabu, 04-09-2019 - 14:12:18 WIB 👁 68199

TERKAIT:
 
  • LSM Pepara RI Akan Segera Sidang Sangketa Antara PPID Utama Pemerintah Riau
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Untuk menguji keterbukaan informasi, dalam hal pelaksanaan kegiatan di pemerintahan yang telah menggunakan keuangan daerah/ atau negara. Sebagaimana di rumuskan dalam pembukuan Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), DPP LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia layangkan surat penyelesaian Sangketa Informasi Publik  ke Komisi Informasi Provinsi Riau, pada (30/08/19) lalu.

    Untuk Penyelesaian Sangketa Informasi Publik antara DPP LSM PEPARA-RI dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau, pihak Komisi Informasi Provinsi Riau telah mengeluarkan akta registrasi sangketa dengan nomor: ARS-PSI/KIP-RIX/2019. Hal itu, diutarakan Martin kepada media ini, Rabu (04/09/19).

    Dikatakanya, sebelumnya Lembaga PEPARA-RI (Pemohon) mengajukan Permohonan Informasi dan Keberatan Atas Permohonan Informasi kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau selaku (Termohon), terkait pelaksanaan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau tentang pelaksanaan pekerjaan Strategis Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau, tahun anggaran 2017 dan 2018.

    "Namun sangat di sayangkan Permohonan Informasi tak dapat memperolehnya dari instansi terkait, sesui permintaan. Sehinga akhirnya lembaga PEPARA-RI menempu jalur Penyelesaian Sangeta Informasi Publik melalui Komisi Informasi Provinsi Riau, yang beralamat di Jalan Gajah Mada Pekanbaru," ungkap Martin Ketum LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia.

    Adapun maksud tujuan lembaga PEPARA-RI meminta Permohonan Informasi terkait proses pelaksanaan pekerjaan Fisik Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau, kata Martin, untuk memastikan sejauh mana adanya transpran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Riau melalui Bidang Tata Bangunan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

    Kenapa tidak, berdasarkan informasi baik dari hasil investigasi team lembaga kita dilapangan bahwa untuk pembangunan rumah ibadah itu diduga terindikasi menyimpang pelaksanaannya dilapangan. Bahkan proses pengerjaan kegiatan tersebut diduga masih dikerjakan oleh rekanan kontraktor pada Bulan Maret 2019, sementara pekerjaan itu seharusnya selesai pada tanggal 19 Feberuari tahun 2019 atau di PHO, setelah dilakukan penambhan waktu 50 hari kelender dari masa kontrak awal, tuding Martin.

    Menurut Martin, lembaga kita tak ingin gegabah untuk menindak lanjuti temuan pada Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau tersebut ke pihak aparat hukum. Setelah, adanya penyelesaian sangeta informasi publik antara instansi terkait nantiknya. Maka baru, menindaklanjutinya kepada pihak yang berwewengan untuk memastikan adanya dugaan penyimpangan atau tidak ditubuh proyek yang dimaksud, tuturnya.

    Untuk jadwal Sidang Sangketa, Martin menjelaskan,"belum tahun kapan hari H nya dilakukan pemanggilan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau untuk Sidang Perdana, tetapi surat pemberitahuan lembaga kita telah terima, tertanggal 03 September tahun 2019. Semoga pihak Termohon yaitu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau tak mangkir dalam persidangan nantiknya, harap Martin dan mengakhiri.

    Terpisah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau
    melalui Sekretaris, Ibu Lili Irianti selaku PPID Utama Pemerintah
    Provinsi Riau yang dikonfirmasi pewarta ini melalui hendphone
    selulernya Rabu (04/09/19), terkait adanya surat pemberitahuan akan adanya Sidang
    Sangketa Informasi Publik antara DPP LSM PEPARA- RI dan Sekretaris
    Daerah Pemerintah Provinsi Riau selaku PPID Utama Pemerintah Provinsi
    Riau, belum mendapatkan kejelasan dikarenakan telfon genggamnya saat
    dihubungi belum terangkat.

    Akivis LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia yang dikenal kerap kali membawa ke Meja Hijau Komisi Informasi Provinsi Riau untuk kasus Penyelesaian Sangekata Informasi Publik antara beberapa OPD yang ada di Provinsi Riau baik di Kabupaten itu. Kali ini, sesuai Akta registrasi sangeta dengan nomor:ARS-025/PSI/KIP-R/IX/2019, DPP LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (Pemohon) antara Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau (Termohon) untuk menyelesaikan sangketa informasi publik dalam waktu dekat.

    Menurut dalam akta registrasi sangketa yang telah ditandai tangani oleh Panitera, Erisman Yahya, M. H, yang diperoleh salinan awak media ini. Sebagaimana ditujukkan kepada DPP LSM PEPARA-RI.

    Bahwa, penetapan hari sidang sangketa tersebut akan dilakukan setelah permohonan tersebut dicatat di dalam Buku Register Sangketa Informasi Publik. Komisi Informasi akan memberitahukan perihal penetapan sidang kepada Pemohon dan Termohon," tulis di akta registrasi sangketa.(Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com