Diduga PUPR Langgar UU KIP,
LSM Pepara RI Akan Segera Sidang Sangketa Antara PPID Utama Pemerintah Riau
Rabu, 04-09-2019 - 14:12:18 WIB 👁 63867

TERKAIT:
 
  • LSM Pepara RI Akan Segera Sidang Sangketa Antara PPID Utama Pemerintah Riau
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Untuk menguji keterbukaan informasi, dalam hal pelaksanaan kegiatan di pemerintahan yang telah menggunakan keuangan daerah/ atau negara. Sebagaimana di rumuskan dalam pembukuan Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), DPP LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia layangkan surat penyelesaian Sangketa Informasi Publik  ke Komisi Informasi Provinsi Riau, pada (30/08/19) lalu.

    Untuk Penyelesaian Sangketa Informasi Publik antara DPP LSM PEPARA-RI dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau, pihak Komisi Informasi Provinsi Riau telah mengeluarkan akta registrasi sangketa dengan nomor: ARS-PSI/KIP-RIX/2019. Hal itu, diutarakan Martin kepada media ini, Rabu (04/09/19).

    Dikatakanya, sebelumnya Lembaga PEPARA-RI (Pemohon) mengajukan Permohonan Informasi dan Keberatan Atas Permohonan Informasi kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau selaku (Termohon), terkait pelaksanaan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau tentang pelaksanaan pekerjaan Strategis Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau, tahun anggaran 2017 dan 2018.

    "Namun sangat di sayangkan Permohonan Informasi tak dapat memperolehnya dari instansi terkait, sesui permintaan. Sehinga akhirnya lembaga PEPARA-RI menempu jalur Penyelesaian Sangeta Informasi Publik melalui Komisi Informasi Provinsi Riau, yang beralamat di Jalan Gajah Mada Pekanbaru," ungkap Martin Ketum LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia.

    Adapun maksud tujuan lembaga PEPARA-RI meminta Permohonan Informasi terkait proses pelaksanaan pekerjaan Fisik Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau, kata Martin, untuk memastikan sejauh mana adanya transpran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Riau melalui Bidang Tata Bangunan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

    Kenapa tidak, berdasarkan informasi baik dari hasil investigasi team lembaga kita dilapangan bahwa untuk pembangunan rumah ibadah itu diduga terindikasi menyimpang pelaksanaannya dilapangan. Bahkan proses pengerjaan kegiatan tersebut diduga masih dikerjakan oleh rekanan kontraktor pada Bulan Maret 2019, sementara pekerjaan itu seharusnya selesai pada tanggal 19 Feberuari tahun 2019 atau di PHO, setelah dilakukan penambhan waktu 50 hari kelender dari masa kontrak awal, tuding Martin.

    Menurut Martin, lembaga kita tak ingin gegabah untuk menindak lanjuti temuan pada Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau tersebut ke pihak aparat hukum. Setelah, adanya penyelesaian sangeta informasi publik antara instansi terkait nantiknya. Maka baru, menindaklanjutinya kepada pihak yang berwewengan untuk memastikan adanya dugaan penyimpangan atau tidak ditubuh proyek yang dimaksud, tuturnya.

    Untuk jadwal Sidang Sangketa, Martin menjelaskan,"belum tahun kapan hari H nya dilakukan pemanggilan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau untuk Sidang Perdana, tetapi surat pemberitahuan lembaga kita telah terima, tertanggal 03 September tahun 2019. Semoga pihak Termohon yaitu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau tak mangkir dalam persidangan nantiknya, harap Martin dan mengakhiri.

    Terpisah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau
    melalui Sekretaris, Ibu Lili Irianti selaku PPID Utama Pemerintah
    Provinsi Riau yang dikonfirmasi pewarta ini melalui hendphone
    selulernya Rabu (04/09/19), terkait adanya surat pemberitahuan akan adanya Sidang
    Sangketa Informasi Publik antara DPP LSM PEPARA- RI dan Sekretaris
    Daerah Pemerintah Provinsi Riau selaku PPID Utama Pemerintah Provinsi
    Riau, belum mendapatkan kejelasan dikarenakan telfon genggamnya saat
    dihubungi belum terangkat.

    Akivis LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia yang dikenal kerap kali membawa ke Meja Hijau Komisi Informasi Provinsi Riau untuk kasus Penyelesaian Sangekata Informasi Publik antara beberapa OPD yang ada di Provinsi Riau baik di Kabupaten itu. Kali ini, sesuai Akta registrasi sangeta dengan nomor:ARS-025/PSI/KIP-R/IX/2019, DPP LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (Pemohon) antara Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau (Termohon) untuk menyelesaikan sangketa informasi publik dalam waktu dekat.

    Menurut dalam akta registrasi sangketa yang telah ditandai tangani oleh Panitera, Erisman Yahya, M. H, yang diperoleh salinan awak media ini. Sebagaimana ditujukkan kepada DPP LSM PEPARA-RI.

    Bahwa, penetapan hari sidang sangketa tersebut akan dilakukan setelah permohonan tersebut dicatat di dalam Buku Register Sangketa Informasi Publik. Komisi Informasi akan memberitahukan perihal penetapan sidang kepada Pemohon dan Termohon," tulis di akta registrasi sangketa.(Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com