Komisi IV dan Disdik Bengkalis Kunker Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukit Tinggi
Selasa, 03-09-2019 - 13:58:56 WIB 👁 33505

TERKAIT:
 
  • Komisi IV dan Disdik Bengkalis Kunker Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukit Tinggi
  •  

    SERGAPONLINE.COM BUKIT TINGGI – Permendikbud No. 75 Tahun 2016 berisi tentang Komite Sekolah yang mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

    Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

    Terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tersebut Komisi IV kemudian melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukit tinggi Provinsi Sumatera Barat untuk saling bertukar informasi tentang implementasinya pada Rabu (28/08/19).

    Dalam kunjungannya, Rombongan Komisi IV DPRD Bengkalis dipimpin Wakil Ketua Nanang Haryanto dan anggota diterima langsung oleh Kepala Disdikbud diwakili Asmara (Sekretaris Disdikbud Bukit Tinggi), Yetti Herlina (Kabid PK-PMP), dan Wismayul Efni (Kabid Pembinaan PAUD-PNF).

    Nanang Haryanto membuka pertemuan “Kami melihat statement dari Kepala Dinas Kota Padang yang menyuarakan terkait isi Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang larangan pungutan-pungutan yang ada di sekolah termasuk mengedarkan LKS.

    Sesuai yang kami baca di sekolah boleh mengedarkan LKS asalkan guru sendiri yang membuat LKS nya, tidak boleh diperjualbelikan di sekolah.

    Karena bagaimanapun pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang diatur pada Perpres No. 87 Tahun 2016”, Ungkapnya.

    Kemudian ia juga mengatakan bahwa perlu adanya koordinasi dengan Komite Sekolah yang selama ini komite sekolah belum seluruhnya memahami tugas fungsinya sebagai komite.

    Gubernur Riau telah melakukan rapat bersama dan mengeluarkan surat larangan bagi sekolah-sekolah yang melakukan pungutan di laur ketentuan.

    Syahrial menanggapi bahwa Komisi IV ingin mendapat masukan tentang strategi bagaimana mengatasi hal-hal yang terjadi, karena pendefinisian antara sumbangan dan pungutan yang ditetapkan berjangka waktu ini penting. Dan perlu dijelaskan kepada pihak komite.

    Terkait keinginan Komisi IV, Asmara menjelaskan bahwa di Bukit Tinggi hanya semata-mata memberdayakan atau mengutamakan dana dari BOS pusat, yang SD 800 ribu sedangkan SLTP 1 juta.

    Dari dana tersebutlah dimaksimalkan. “tentang masalah bantuan Pemerintah Daerah ada namanya biaya penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk DPA, masing masing sekolah kalau SD itu rata-rata 15 sampai 30, dalam DPA nya kita uraikan untuk apa mulai dari ATK, honorarium, kemudian belanja modal, sedangkan perjalanan dinas tidak dibenarkan karena minimnya dana.

    Masalah pungutan dan iuran alhamdulliah sampai hari ini mulai jenjang SD sampai SLTP nol Rupiah. LKS tidak dibenarkan karena buku Kurikulum 2013 itu sudah lengkap mulai dari materi sampai perkerjaan siswa, kalaupun ada itu tidak dikenakan biaya,”jelasnya.

    Lanjut Asmara, di Kota Bukit Tinggi masing-masing sekolah dalam 1 tahun sudah dianggarkan, mana yang di biayai Dana Komite, Dana BOS, dan Dana APBD, jadi ketika menyusun DPA APBD ini tidak saling tumpang tindih karena rekeningnya satu per satu.

    Jadi program kegiatan-kegiatan di susun sesuai kebutuhan yang akan dilaksanakan selama satu tahun kedepannya, jadi di setiap sekolah tersebut ada PPTK yang mana nanti akan di audit oleh Inspektorat.

    Wismayul Efni "Seperti yang bapak katakan tadi tiap-tiap sekolah mereka ada PPTK nya, yang bertanggung jawab penuh, yang nantinya akan di audit Inspektorat, jadi semua saling terkontrol dengan baik, kita bimbing dan kita rincikan satu persatu rekeningnya, apa target dan apa program yang dilakukan untuk satu tahun kedepannya. Untuk kontrol DPA ini, seluruh kepala sekolah di undang oleh badan dinas dan badan keuangan. Nanti di badan keuangan akan dibahas lagi dan akan dipertanggungjawabkan apa yang dibeli nya,” Ujar Efni.

    Pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

    “Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu.

    Rapat ditutup dengan penyerahan Cendramata oleh DPRD Kabupaten Bengkalis ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bukit Tinggi Propinsi Sumatera Barat.

    Turut hadir dari Dinas Pendidikan Kab. Bengkalis diwakili Sekretaris Disdik Agusilfridimalis, kemudian dari Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sumarhadi.(rls/fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Bintan Instruksikan Sekolah Libur Tiga Hari Antisipasi Dampak Kabut Asap
  • Bupati Roby Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027
  • Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah
  • PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Bintan Instruksikan Sekolah Libur Tiga Hari Antisipasi Dampak Kabut Asap
    03 Bupati Roby Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027
    04 Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah
    05 PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
    06 Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
    07 Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
    08 Harapan kami usulan pertama tetap terlaksana. Perbaikan Jalan Purnama RT 03 RW 01 harus jalan, tegas warga.
    09 Polresta Pekanbaru Gelar Razia THM, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine
    10 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla
    11 Polres Siak Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Seberat Satu Kilo Di Kecamatan Tualang
    12 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kasat Lantas ResPasbar AKP Nanin Aprilia Fitriani Turun Ke Jalan Bagikan Masker
    13 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kapolres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker
    14 ?Berantas Tambang Ilegal, Polres Dharmasraya Musnahkan Lokasi PETI di Sungai Kambut
    15 Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan
    16 Polsek Kampar Kiri Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Diduga Ingin Transaksi Narkoba
    17 Hingga Agustus 2026, Program Cek Kesehatan Gratis di Bintan Sasar 63.540 Jiwa
    18 Keberhasilan Program Asta-Cita Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Tampil di Garda Terdepan, Kawal 3 Ton Jagung Petani Hingga ke Bulog
    19 Satreskrim Polres Siak Sigap Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lubuk Dalam
    20 Tak Kenal Lelah, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Pimpin Langsung Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Dayun
    21 Ketua Bhayangkari Cabang Padang Kunjungi Ranting Padang Selatan, Sinergi dan Dukungan Nyata
    22 Srikandi Polres Kampar di Garis Depan Karhutla: Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Pimpin Langsung Pemadaman Api di Rimbo Panjang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com