Komisi IV dan Disdik Bengkalis Kunker Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukit Tinggi
Selasa, 03-09-2019 - 13:58:56 WIB 👁 29633

TERKAIT:
 
  • Komisi IV dan Disdik Bengkalis Kunker Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukit Tinggi
  •  

    SERGAPONLINE.COM BUKIT TINGGI – Permendikbud No. 75 Tahun 2016 berisi tentang Komite Sekolah yang mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

    Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

    Terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tersebut Komisi IV kemudian melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukit tinggi Provinsi Sumatera Barat untuk saling bertukar informasi tentang implementasinya pada Rabu (28/08/19).

    Dalam kunjungannya, Rombongan Komisi IV DPRD Bengkalis dipimpin Wakil Ketua Nanang Haryanto dan anggota diterima langsung oleh Kepala Disdikbud diwakili Asmara (Sekretaris Disdikbud Bukit Tinggi), Yetti Herlina (Kabid PK-PMP), dan Wismayul Efni (Kabid Pembinaan PAUD-PNF).

    Nanang Haryanto membuka pertemuan “Kami melihat statement dari Kepala Dinas Kota Padang yang menyuarakan terkait isi Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang larangan pungutan-pungutan yang ada di sekolah termasuk mengedarkan LKS.

    Sesuai yang kami baca di sekolah boleh mengedarkan LKS asalkan guru sendiri yang membuat LKS nya, tidak boleh diperjualbelikan di sekolah.

    Karena bagaimanapun pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang diatur pada Perpres No. 87 Tahun 2016”, Ungkapnya.

    Kemudian ia juga mengatakan bahwa perlu adanya koordinasi dengan Komite Sekolah yang selama ini komite sekolah belum seluruhnya memahami tugas fungsinya sebagai komite.

    Gubernur Riau telah melakukan rapat bersama dan mengeluarkan surat larangan bagi sekolah-sekolah yang melakukan pungutan di laur ketentuan.

    Syahrial menanggapi bahwa Komisi IV ingin mendapat masukan tentang strategi bagaimana mengatasi hal-hal yang terjadi, karena pendefinisian antara sumbangan dan pungutan yang ditetapkan berjangka waktu ini penting. Dan perlu dijelaskan kepada pihak komite.

    Terkait keinginan Komisi IV, Asmara menjelaskan bahwa di Bukit Tinggi hanya semata-mata memberdayakan atau mengutamakan dana dari BOS pusat, yang SD 800 ribu sedangkan SLTP 1 juta.

    Dari dana tersebutlah dimaksimalkan. “tentang masalah bantuan Pemerintah Daerah ada namanya biaya penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk DPA, masing masing sekolah kalau SD itu rata-rata 15 sampai 30, dalam DPA nya kita uraikan untuk apa mulai dari ATK, honorarium, kemudian belanja modal, sedangkan perjalanan dinas tidak dibenarkan karena minimnya dana.

    Masalah pungutan dan iuran alhamdulliah sampai hari ini mulai jenjang SD sampai SLTP nol Rupiah. LKS tidak dibenarkan karena buku Kurikulum 2013 itu sudah lengkap mulai dari materi sampai perkerjaan siswa, kalaupun ada itu tidak dikenakan biaya,”jelasnya.

    Lanjut Asmara, di Kota Bukit Tinggi masing-masing sekolah dalam 1 tahun sudah dianggarkan, mana yang di biayai Dana Komite, Dana BOS, dan Dana APBD, jadi ketika menyusun DPA APBD ini tidak saling tumpang tindih karena rekeningnya satu per satu.

    Jadi program kegiatan-kegiatan di susun sesuai kebutuhan yang akan dilaksanakan selama satu tahun kedepannya, jadi di setiap sekolah tersebut ada PPTK yang mana nanti akan di audit oleh Inspektorat.

    Wismayul Efni "Seperti yang bapak katakan tadi tiap-tiap sekolah mereka ada PPTK nya, yang bertanggung jawab penuh, yang nantinya akan di audit Inspektorat, jadi semua saling terkontrol dengan baik, kita bimbing dan kita rincikan satu persatu rekeningnya, apa target dan apa program yang dilakukan untuk satu tahun kedepannya. Untuk kontrol DPA ini, seluruh kepala sekolah di undang oleh badan dinas dan badan keuangan. Nanti di badan keuangan akan dibahas lagi dan akan dipertanggungjawabkan apa yang dibeli nya,” Ujar Efni.

    Pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

    “Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu.

    Rapat ditutup dengan penyerahan Cendramata oleh DPRD Kabupaten Bengkalis ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bukit Tinggi Propinsi Sumatera Barat.

    Turut hadir dari Dinas Pendidikan Kab. Bengkalis diwakili Sekretaris Disdik Agusilfridimalis, kemudian dari Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sumarhadi.(rls/fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
  • Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
  • Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
  • Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    03 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    04 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    05 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    06 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    07 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    08 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    09 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    10 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    11 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    12 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    13 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    14 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    15 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    16 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    17 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    18 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    19 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    20 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    21 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    22 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com