Komisi IV dan Disdik Bengkalis Kunker Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukit Tinggi
Selasa, 03-09-2019 - 13:58:56 WIB 👁 32769

TERKAIT:
 
  • Komisi IV dan Disdik Bengkalis Kunker Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukit Tinggi
  •  

    SERGAPONLINE.COM BUKIT TINGGI – Permendikbud No. 75 Tahun 2016 berisi tentang Komite Sekolah yang mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

    Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

    Terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tersebut Komisi IV kemudian melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukit tinggi Provinsi Sumatera Barat untuk saling bertukar informasi tentang implementasinya pada Rabu (28/08/19).

    Dalam kunjungannya, Rombongan Komisi IV DPRD Bengkalis dipimpin Wakil Ketua Nanang Haryanto dan anggota diterima langsung oleh Kepala Disdikbud diwakili Asmara (Sekretaris Disdikbud Bukit Tinggi), Yetti Herlina (Kabid PK-PMP), dan Wismayul Efni (Kabid Pembinaan PAUD-PNF).

    Nanang Haryanto membuka pertemuan “Kami melihat statement dari Kepala Dinas Kota Padang yang menyuarakan terkait isi Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang larangan pungutan-pungutan yang ada di sekolah termasuk mengedarkan LKS.

    Sesuai yang kami baca di sekolah boleh mengedarkan LKS asalkan guru sendiri yang membuat LKS nya, tidak boleh diperjualbelikan di sekolah.

    Karena bagaimanapun pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang diatur pada Perpres No. 87 Tahun 2016”, Ungkapnya.

    Kemudian ia juga mengatakan bahwa perlu adanya koordinasi dengan Komite Sekolah yang selama ini komite sekolah belum seluruhnya memahami tugas fungsinya sebagai komite.

    Gubernur Riau telah melakukan rapat bersama dan mengeluarkan surat larangan bagi sekolah-sekolah yang melakukan pungutan di laur ketentuan.

    Syahrial menanggapi bahwa Komisi IV ingin mendapat masukan tentang strategi bagaimana mengatasi hal-hal yang terjadi, karena pendefinisian antara sumbangan dan pungutan yang ditetapkan berjangka waktu ini penting. Dan perlu dijelaskan kepada pihak komite.

    Terkait keinginan Komisi IV, Asmara menjelaskan bahwa di Bukit Tinggi hanya semata-mata memberdayakan atau mengutamakan dana dari BOS pusat, yang SD 800 ribu sedangkan SLTP 1 juta.

    Dari dana tersebutlah dimaksimalkan. “tentang masalah bantuan Pemerintah Daerah ada namanya biaya penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk DPA, masing masing sekolah kalau SD itu rata-rata 15 sampai 30, dalam DPA nya kita uraikan untuk apa mulai dari ATK, honorarium, kemudian belanja modal, sedangkan perjalanan dinas tidak dibenarkan karena minimnya dana.

    Masalah pungutan dan iuran alhamdulliah sampai hari ini mulai jenjang SD sampai SLTP nol Rupiah. LKS tidak dibenarkan karena buku Kurikulum 2013 itu sudah lengkap mulai dari materi sampai perkerjaan siswa, kalaupun ada itu tidak dikenakan biaya,”jelasnya.

    Lanjut Asmara, di Kota Bukit Tinggi masing-masing sekolah dalam 1 tahun sudah dianggarkan, mana yang di biayai Dana Komite, Dana BOS, dan Dana APBD, jadi ketika menyusun DPA APBD ini tidak saling tumpang tindih karena rekeningnya satu per satu.

    Jadi program kegiatan-kegiatan di susun sesuai kebutuhan yang akan dilaksanakan selama satu tahun kedepannya, jadi di setiap sekolah tersebut ada PPTK yang mana nanti akan di audit oleh Inspektorat.

    Wismayul Efni "Seperti yang bapak katakan tadi tiap-tiap sekolah mereka ada PPTK nya, yang bertanggung jawab penuh, yang nantinya akan di audit Inspektorat, jadi semua saling terkontrol dengan baik, kita bimbing dan kita rincikan satu persatu rekeningnya, apa target dan apa program yang dilakukan untuk satu tahun kedepannya. Untuk kontrol DPA ini, seluruh kepala sekolah di undang oleh badan dinas dan badan keuangan. Nanti di badan keuangan akan dibahas lagi dan akan dipertanggungjawabkan apa yang dibeli nya,” Ujar Efni.

    Pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

    “Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu.

    Rapat ditutup dengan penyerahan Cendramata oleh DPRD Kabupaten Bengkalis ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bukit Tinggi Propinsi Sumatera Barat.

    Turut hadir dari Dinas Pendidikan Kab. Bengkalis diwakili Sekretaris Disdik Agusilfridimalis, kemudian dari Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sumarhadi.(rls/fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com