Kembali Pengadilan Negeri Bengkalis Menjatuhi Hukum Mati Terhadap Pemilik Sabu 37 Kg
Kamis, 29-08-2019 - 21:42:47 WIB šŸ‘ 37364

TERKAIT:
 
  • Kembali Pengadilan Negeri Bengkalis Menjatuhi Hukum Mati Terhadap Pemilik Sabu 37 Kg
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menjatuhi hukum mati kepada tiga terdakwa  dan dua hukuman penjara 17 tahundenda 2 Milyar subsider 6 bulan. kasus kepemilikan 37 kilogram Sabu 75 ribu pil ekstasi 10 ribu happy five, Suci Ramadianto Cs, Mereka Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan hukuman mati, Kamis (29/08/19).

    Sementara dua terdakwa lain Surya Darma dan Muhammad Aris di vonis 17 tahun. Denda masing-masing 2 milyar subsider 6 bulan penjara.
    Dalam putusannya ketua majelis hakim Zia Ul Jannah dalam pertimbangan vonis hukuman matinya mengatakan, Suci Ramadianto pernah dihukum dalam kasus serupa, sabu-sabu tahun 2017 silam.

    "Tidak ada yang meringankan terdakwa, apalagi terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama," kata Zia Ul Jannah, Kamis, 29 Agustus 2019, di PN Bengkalis.

    Zia membacakan vonis Suci Ramadianto bergantian dengan anggota Majelis Hakim lainnya, Aulia Fatma Widhola dan Mohammad Rizki Musmar.

    Zia Ul Jannah menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, atau melakukan percobaan pemufakatan jahat, melawan hukum.

    Para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menyerahkan narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

    Menjatuhkan pidana mati. Para terdakwa akan dijatuhi pidana maksimal, maka adalah beralasan keberadaan terdakwa dalam tahanan tetap dipertahankan," kata Zia Ul Jannah  di PN Bengkalis.

    Hal yang memberatkan para terdakwa adalah jumlah narkotika yang dibawa dari malaysia  jumlahnya sangat besar,37 kilogram sabu  75 ribu pil ekstasi 10 ribu happy five.

    Selain itu, bahaya yang ditimbulkan begitunya besar, sehingga sesuai dengan konsideran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat, di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.

    Kemudian, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat berantas peredaran narkotika.

    Sementara itu, Majelis hakim menyebutkan tidak ada keadaan yang meringankan.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Jaya Saputra Jaksa  (JPU)  untuk tiga terdakwa hukuman mati dan dua terdakwa di tuntut 20 penjara denda 20 Milyar subsider 3 bulan kurungan berkurang menjadi 17 tahun hukuman penjara denda 2 Milyar subsider 6 kurungan yang dibacakan Kamis 15 Agustus 2019 kemarin.

    Upaya Hukum
    Sementara itu, terkait putusan, pengacara terdakwa, Achmad Taufan dan rekan bakal mengajukan banding untuk putusan hukuman mati dan 2 terdawa hukuman 17 penjara denda 2 Milyar sebsider 6 bulan kurungan masih pikir-pikir.

    "Seperti yang disampaikan oleh majelis hakim tadi. Sudah menjadi kewajiban bahwa para terdakwa yang dihukum dengan hukuman mati harus dilakukan upaya hukum dan selain itu kami juga akan tetap mengambil opsi untuk mengajukan upaya hukum banding," kata salah satu rekanan Achmad Taufan  usai persidangan.

    "Dlam waktu tujuh hari tersebut kami sudah pasti harus mengajukan banding," ujar dia.(fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
  • Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
  • Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
  • Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    03 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    04 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    05 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    06 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
    07 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    08 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    09 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    10 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    11 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    12 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    13 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    14 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    15 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    16 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    17 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    18 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    19 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    20 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    21 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    22 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com