Patahkan Pembelaan Suci Ramadianto, JPU Tuding PH Inginkan Kaburkan Fakta Persidangan
Senin, 26-08-2019 - 16:56:25 WIB 👁 46159

TERKAIT:
 
  • Patahkan Pembelaan Suci Ramadianto, JPU Tuding PH Inginkan Kaburkan Fakta Persidangan
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS -Pembelaan (pledoi) yang disampaikan penasehat hukum (PH) dan terdakwa dugaan kepemilikan 37 kilogram 75 ribu pil ekstasi 10 ribu happy five,  Suci Ramadianto dan kawan-kawan dipatahkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

    Hal itu disampaikan JPU Aci Jaya Saputra dalam sidang dengan agenda tanggapan (Replik) terhadap Pledoi terdakwa yang disampaikannya Penasehat Hukum (PH) sebelumnya, Senin (26/8/2019) di Pengadilan Negeri Bengkalis.

    Menurut Aci, JPU tidak menjawab semua poin-poin pembelaan (pledoi) tersebut. Sebab, pembelaan yang disusun PH  terdakwa berdasarkan asumsi.

    Dalam pembelaan penasehat hukum, tutur JPU, penasehat hukum hanya melihat dari sudut pandang penasehat hukum sendiri dan tidak berdasarkan fakta di persidangan.

    "Spekulatif dan imajinatif sehingga terkesan dipaksa paksakan seolah terdakwa tidak bersalah, " ungkap JPU dalam persidangan disaksikan penasehat hukum Achmad Taufan.

    Disampaikan JPU, dalam uraian nota pembelaan tersebut baik terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa mengaku tidak tahu menahu soal barang haram di dalam kapal saat barang bukti ditemukan pihak kepolisian.

    Penasehat hukum menuding sebelumnya, yang ada dalam berkas perkara atau BAP tersebut adalah karangan pihak kepolisian. Jaksa menganggap tudingan itu keliru, padahal saat BAP semua terdakwa didampingi empat penasehat hukum.

    "Dalam BAP, terdakwa didampingi penasehat hukum, bukan hanya satu orang tetapi ada empat orang penasehat hukum yang mendampingi terdakwa dengan bukti tanda tangan penasehat dalam BAP terdakwa, " tegas Aci.

    Selain itu dalam pembelaan yang dibacakan, terdakwa merasa diancam untuk mengaku sebagai pemilik dan terlibat dalam kasus kepemilikan 37 kilogram sabu. Ancaman di lontar petugas yang mengantarkan Suci Ramadianto ke Malaysia.

    "Apakah ke Negara Malaysia itu ancaman. Sehingga terdakwa merasa takut dengan nama Malaysia "ada apa di Negara Malaysia, " tanya JPU.

    Lanjut JPU, berdasarkan fakta persidangan, kesaksian keterangan terdakwa adalah karangan, sebab keterangan terdakwa saat menjadi saksi mahkota tidak sama dengan saksi mahkota lainnya dan tidak singkiron. Pada saat itu, penasehat hukum terdakwa dengan sigap dan cepat memperbaiki ucapan itu agar cerita dan skenario yang dibuat bisa nyambung seolah terdakwa adalah korban dari perkara ini.

    "Tapi terdakwa dan penasehat hukum lupa, bahwa di dunia ini tidak ada kebohongan yang sempurna, apabila terdakwa dan penasehat hukum bermain-main terhadap ayat suci Al-Quran, maka azab Allah akan turun dengan sangat pedih, "jelas.

    JPU menyakini fakta-fakta persidangan sangat jelas bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindakpidana dimaksud. JPU menegaskan tetap pada pendiri dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan. Sementara dua terdakwa lain Surya Darma dan Muhammad Aris dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider 3 bulan penjara.

    "Fakta persidangan sangat jelas, kami menyakini panitera mencatat setiap ungkapan dihadapan persidangan. Apakah PH tidak mendengar atau pura-pura tidak mendegar. Kami melihat PH dan terdakwa ingin mengkaburkan fakta ppersidanga, " pungkasnya sembari berharap majelis hakimi menolak pledoi terdakwa.(fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Bintan Instruksikan Sekolah Libur Tiga Hari Antisipasi Dampak Kabut Asap
  • Bupati Roby Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027
  • Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah
  • PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Bintan Instruksikan Sekolah Libur Tiga Hari Antisipasi Dampak Kabut Asap
    03 Bupati Roby Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027
    04 Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah
    05 PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
    06 Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
    07 Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
    08 Harapan kami usulan pertama tetap terlaksana. Perbaikan Jalan Purnama RT 03 RW 01 harus jalan, tegas warga.
    09 Polresta Pekanbaru Gelar Razia THM, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine
    10 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla
    11 Polres Siak Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Seberat Satu Kilo Di Kecamatan Tualang
    12 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kasat Lantas ResPasbar AKP Nanin Aprilia Fitriani Turun Ke Jalan Bagikan Masker
    13 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kapolres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker
    14 ?Berantas Tambang Ilegal, Polres Dharmasraya Musnahkan Lokasi PETI di Sungai Kambut
    15 Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan
    16 Polsek Kampar Kiri Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Diduga Ingin Transaksi Narkoba
    17 Hingga Agustus 2026, Program Cek Kesehatan Gratis di Bintan Sasar 63.540 Jiwa
    18 Keberhasilan Program Asta-Cita Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Tampil di Garda Terdepan, Kawal 3 Ton Jagung Petani Hingga ke Bulog
    19 Satreskrim Polres Siak Sigap Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lubuk Dalam
    20 Tak Kenal Lelah, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Pimpin Langsung Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Dayun
    21 Ketua Bhayangkari Cabang Padang Kunjungi Ranting Padang Selatan, Sinergi dan Dukungan Nyata
    22 Srikandi Polres Kampar di Garis Depan Karhutla: Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Pimpin Langsung Pemadaman Api di Rimbo Panjang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com