Patahkan Pembelaan Suci Ramadianto, JPU Tuding PH Inginkan Kaburkan Fakta Persidangan
Senin, 26-08-2019 - 16:56:25 WIB 👁 47907

TERKAIT:
 
  • Patahkan Pembelaan Suci Ramadianto, JPU Tuding PH Inginkan Kaburkan Fakta Persidangan
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS -Pembelaan (pledoi) yang disampaikan penasehat hukum (PH) dan terdakwa dugaan kepemilikan 37 kilogram 75 ribu pil ekstasi 10 ribu happy five,  Suci Ramadianto dan kawan-kawan dipatahkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

    Hal itu disampaikan JPU Aci Jaya Saputra dalam sidang dengan agenda tanggapan (Replik) terhadap Pledoi terdakwa yang disampaikannya Penasehat Hukum (PH) sebelumnya, Senin (26/8/2019) di Pengadilan Negeri Bengkalis.

    Menurut Aci, JPU tidak menjawab semua poin-poin pembelaan (pledoi) tersebut. Sebab, pembelaan yang disusun PH  terdakwa berdasarkan asumsi.

    Dalam pembelaan penasehat hukum, tutur JPU, penasehat hukum hanya melihat dari sudut pandang penasehat hukum sendiri dan tidak berdasarkan fakta di persidangan.

    "Spekulatif dan imajinatif sehingga terkesan dipaksa paksakan seolah terdakwa tidak bersalah, " ungkap JPU dalam persidangan disaksikan penasehat hukum Achmad Taufan.

    Disampaikan JPU, dalam uraian nota pembelaan tersebut baik terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa mengaku tidak tahu menahu soal barang haram di dalam kapal saat barang bukti ditemukan pihak kepolisian.

    Penasehat hukum menuding sebelumnya, yang ada dalam berkas perkara atau BAP tersebut adalah karangan pihak kepolisian. Jaksa menganggap tudingan itu keliru, padahal saat BAP semua terdakwa didampingi empat penasehat hukum.

    "Dalam BAP, terdakwa didampingi penasehat hukum, bukan hanya satu orang tetapi ada empat orang penasehat hukum yang mendampingi terdakwa dengan bukti tanda tangan penasehat dalam BAP terdakwa, " tegas Aci.

    Selain itu dalam pembelaan yang dibacakan, terdakwa merasa diancam untuk mengaku sebagai pemilik dan terlibat dalam kasus kepemilikan 37 kilogram sabu. Ancaman di lontar petugas yang mengantarkan Suci Ramadianto ke Malaysia.

    "Apakah ke Negara Malaysia itu ancaman. Sehingga terdakwa merasa takut dengan nama Malaysia "ada apa di Negara Malaysia, " tanya JPU.

    Lanjut JPU, berdasarkan fakta persidangan, kesaksian keterangan terdakwa adalah karangan, sebab keterangan terdakwa saat menjadi saksi mahkota tidak sama dengan saksi mahkota lainnya dan tidak singkiron. Pada saat itu, penasehat hukum terdakwa dengan sigap dan cepat memperbaiki ucapan itu agar cerita dan skenario yang dibuat bisa nyambung seolah terdakwa adalah korban dari perkara ini.

    "Tapi terdakwa dan penasehat hukum lupa, bahwa di dunia ini tidak ada kebohongan yang sempurna, apabila terdakwa dan penasehat hukum bermain-main terhadap ayat suci Al-Quran, maka azab Allah akan turun dengan sangat pedih, "jelas.

    JPU menyakini fakta-fakta persidangan sangat jelas bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindakpidana dimaksud. JPU menegaskan tetap pada pendiri dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan. Sementara dua terdakwa lain Surya Darma dan Muhammad Aris dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider 3 bulan penjara.

    "Fakta persidangan sangat jelas, kami menyakini panitera mencatat setiap ungkapan dihadapan persidangan. Apakah PH tidak mendengar atau pura-pura tidak mendegar. Kami melihat PH dan terdakwa ingin mengkaburkan fakta ppersidanga, " pungkasnya sembari berharap majelis hakimi menolak pledoi terdakwa.(fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com