Diduga Rampas Kemerdekaan Pers,
Komunitas Jurnalis Riau Laporkan Kejari dan Kejati Riau Kepada Kejagung RI dan JAMWAS
selasa, 13-08-2019 - 20:07:49 WIB šŸ‘ 28066
Photo Aksi Demo dari Solidaritas Pers Riau di halaman gedung KPK RI Jakarta
TERKAIT:
 
  • Komunitas Jurnalis Riau Laporkan Kejari dan Kejati Riau Kepada Kejagung RI dan JAMWAS
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA-Ketidak adilan Hukum diduga di berikan para oknum Penegak Hukum terhadap Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id dalam menangani Persengketaan PERS di Propinsi Riau, Wartawan mengatas namakan Komunitas Jurnalis Riau lakukan aksi damai dan atau memberikan pernyataan sikap kepada Kejaksaan Agung RI. Kamis (15/08/2019)

    Aksi yang dilakukan turut hadir Fauzan Laia,SH.,MH dan Anas Bowo Laia Kuasa Hukum Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id, serta tampak DR Yuspan Zaluhu,SH.,MH membantu komunikasi dan berkoordinasi antara pihak Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Agung, agar aksi dapat diterima pihak Kejaksaan Agung RI

    " Aksi ini dilakukan sebagai wujud kepedulian pers terhadap proses hukum yang dijalani dan di dapatkan Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id, yang saat ini telah menjalani dugaan eksekusi paksa pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejati Riau diduga dilakukan oleh Roby Harianto S, SH.,MH dan Wilsa Riani,SH.,MH." ungkap Fauzan,SH.,MH ditengah-tengah aksi berjalan

    Aksi dilakukan terkait adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau yang diduga tidak Profesional, tidak memberikan keadilan yang seadil-adilnya serta dugaan perampasan Kebebasan Kemerdekaan terhadap Toro Ziduhu Pemimpin sebagai Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id

    Suriani Siboro menyampaikan maksud dan tujuan Insan Pers melakukan aksi yang berlangsung, dimana Suriani meminta agar Kejaksaan Agung melalui Jamwas memberikan tindakan tegas terhadap Wilsa Riani diduga tidak Profesional dalam memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru selaku JPU, seperti halnya memberikan pernyataan Zulmansyah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau tanpa legalitas yang jelas sebagai Ahli Pers. Serta Robi Harianto S, SH., MH Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Wilsa Riani,SH.,MH melakukan Eksekusi Paksa dengan melakukan dugaan Mall Administrasi.

    Sehingga tindakan yang telah dilakukan kedua oknum tersebut, juga terkesan dan atau diduga telah melakukan perampasan Kemerdekaan terhadap Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id dengan menghilangkan Poin 3 yang telah tercantum dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru bernomor : 540/Pid.Sus/2018/PN.PBR yang dikuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor : 91/Pid.Sus/2019/PT.PBR berbunyi : " Menetapkan Terdakwa tetap berada di luar tahanan. "

    " Komunitas Jurnalis Riau meminta kepada Kejaksaan Agung RI, agar memerintahkan Kejaksaan diseluruh Wilayah NKRI, khususnya di Propinsi Riau untuk dapat Menghormati dan Mendahulukan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers serta MoU antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung RI dalam menangani perkara Pers agar Pers tidak Dikriminalisasi dan agar Kemerdekaan Pers terjamin" teriak Suriani Siboro Penanggungjawab Orasi II ( kedua )

    Tidak hanya itu saja, Ismail Sarlata juga meminta Kejagung RI memerintahkan Jamwas memeriksa dan mengambil tindakan tegas terhadap Wilsa Riani, SH.,MH, diduga tidak profesional dan telah memberikan Informasi yang tidak benar sebagai JPU didalam Persidangan Pengadilan  sepertihalnya : menyatakan Zulmansyah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia sebagai ahli Pers dan Ahli Wartawan tanpa legalitas yang jelas dihadapan Majelis Hakim dan masyarakat umum yang turut menyaksikan jalannya persidangan.

    Serta Robi Harianto S, SH., MH Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Wilsa Riani,SH.,MH JPU didukung Kejaksaan Tinggi Riau, diduga bersama-sama (Berkaborasi) lakukan perampasan hak Kebebasan Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id melakukan Eksekusi Paksa tanpa prosedural dan diduga tabrak Keputusan Hakim yang sudah Incrah dan telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan menghilangkan poin 3 berbunyi ; " Menetapkan Terdakwa tetap berada diluar Tahanan

    " kami Insan Pers Indonesia dan Riau, meminta Kejaksaan Agung RI dapat memerintahkan Kejaksaan di seluruh Wilayah NKRI untuk menghormati dan mengutamakan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menangani Perkara Pers, meminta Kejaksaan Agung RI untuk memberikan tindakan tegas terhadap Jaksa Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau diduga telah lakukan Kriminalisasi serta telah merampas kebebasan Toro Ziduhu korban Kriminalasi akibat membuka kasus korupsi di Riau khususnya Kabupaten Bengkalis sementara tidak ada kasus Korupsi di Kabupaten Bengkalis yang diduga dilakukan AM Bupati Bengkalis melainkan hanya KPK." teriak Ismail Sarlata Penanggungjawab Orasi I (Pertama) didepan pintu gerbang Kejaksaan Agung RI

    Aksi Damai diterima oleh Kejaksaan Agung RI, yang meminta 2 (dua) orang perwakilan memasuki gedung Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan laporan langsung yang diterima dibagian pengaduan.

    Sesampainya didalam ruangan pengaduan disambut 2 petugas, Ismail Sarlata dan Suriani Siboro menyampaikan beberapa kejangalan yang telah terjadi diduga dilakukan oknum-oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau didukung dokumen pendukung

    " Laporan ini kami terima dan akan segera kami respon secepatnya." ucapan salah satu petugas pengaduan yang terkejut mendengar akan dugaan penyimpangan dan kejanggalan yang telah terjadi di Kejaksaan Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau

    Usai dari Pengaduan, Ismail Sarlata, Suriani Siboro bersama Fauzan,SH.,MH dan Anas Bowo Laia langsung menuju ruangan Jam Pengawasan Kejaksaan Agung RI

    Dalam pertemuan yang disambut salah seorang Petugas JAM Pengawasan diruang kerjanya, Fauzan,SH., MH menyampaikan dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau.Serta Ismail Sarkata yang turut serta dalam ruangan tersebut menjelaskan adanya kejanggalan dalam proses hukum oleh Wilsa Riani,SH.,MH JPU diduga lakukan pembohongan publik serta dugaan tidak profesional pihak Kejaksaan Tinggi Riau dalam menangani perkara Pers yang menimpa pada Toro Ziduhu tanpa mempelajari berkas terlebih dahulu yang diterimanya dari Polda Riau sehingga perkara terkesan di paksakan

    Salah seorang Petugas JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI yang telah mendengarkan penjelasan dari Fauzan,SH.,MH dan Anas Bowo Laia kuasa Hukum Toro Ziduhu serta Ismail Sarlata dan Suriani Siboro Penanggungjawab Orasi Komunitas Jurnalis Riau, menuturkan. " Laporan terima dan akan kita sampaikan kepada Kejaksaan Agung, dan akan kita proses secepatnya." (Team)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
  • Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
  • Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
  • Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    03 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    04 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    05 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    06 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
    07 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    08 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    09 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    10 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    11 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    12 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    13 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    14 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    15 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    16 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    17 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    18 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    19 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    20 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    21 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    22 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com