PSPI Dukung Upaya Hukum, Soal Serangan Hoaks Kepada Ratusan Media Online
Senin, 28-05-2018 - 09:44:55 WIB 👁 24794

TERKAIT:
 
  • PSPI Dukung Upaya Hukum, Soal Serangan Hoaks Kepada Ratusan Media Online
  •  

    SERGAPONLINE.COM, Jakarta – Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Budi Purnomo Karjodihardjo mendukung upaya wartawan dan media online untuk menempuh upaya hukum, terkait serangan berita hoaks dan berita fitnah yang dialamatkan kepada mereka.

    “Kami mendorong dan mendukung sepenuhnya upaya kawan-kawan untuk penyelesaian secara hukum, terkait pemberitaan yang menyudutkan dan merugikan nama baik kawan-kawan media online,” kata Budi Purnomo di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

    Ratusan wartawan dan media online merasa dirusak nama baiknya terkait pemberitaan berjudul “Beredar Postingan di Whatsapp 319 Media Diduga Media Abal-Abal, Inilah Daftar Medianya” yang dirilis media Riau1.com pada Senin, 21 Mei 2018.

    “Melaporkan ke pihak polisi lebih efektif. Kalau ke Dewan Pers, belum tentu media yang bersangkutan itu sudah diverifikasi secara administrasi/faktual, atau belum,” kata Budi, yang juga pendiri Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI), dan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jakarta itu.

    Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Mitrapol.com, Dadang Rachmat merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan itu. Dirinya menilai, manajemen redaksi Riau1.com nampak tidak profesional dan berimbang dalam pemberitaan.

    “Ini jelas pelanggaran kode etik dan pencemaran nama baik. Apa ini hanya untuk menaikkan popularitas Riau1.com sehingga kabar yang disebar melalui WhatsApp itu langsung di publikasi tanpa dikoreksi dan di dikonfirmasi kebenarannya?,” tanyanya.

    Sebagai wartawan, pengelola, dan pemilik media online, dirinya dan ratusan media lainnya yang dirugikan karena nama medianya masuk dalam daftar tersebut, akan meminta pertanggungjawaban manajemen media Riau1.com.

    “Kriteria media abal-abal itu adalah media yang suka menebar berita hoaks, fitnah dan ujaran kebencian. Saya kira, salah satunya yah media Riau1.com, ini yang tidak intelektual dan tidak profesional,” tandas Dadang.

    Wartawan online D. Manurung mengatakan, dirinya dan wartawan serta media online yang namanya tercantum dalam daftar akan melaporkan secara berlapis media Riau1.com kepada pihak Kepolisian RI, terkait berita hoaks dan pencemaran nama baik.

    Manurung menyebutkan media Riau1.com melakukan pelanggaran terkait Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

    Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”

    “Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidak harmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar,” kata D. Manurung, Jumat (25/5/2018). (*)

    Siaran Pers ini dirilis di Jakarta, Sabtu (26/5/2018). Pusatsiaranpers.com mendukung aktivitas media online yang sehat, dengan menerapkan prinsip-prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
  • Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
  • Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
  • Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    03 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    04 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    05 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    06 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    07 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    08 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    09 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    10 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    11 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    12 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    13 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    14 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    15 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    16 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    17 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    18 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    19 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    20 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    21 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    22 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com