Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Pelaku Penambangan Emas Illegal Tanpa Izin Ditangkap Polres Inhu
Rabu, 31-07-2019 - 20:43:12 WIB

TERKAIT:
 
  • Pelaku Penambangan Emas Illegal Tanpa Izin Ditangkap Polres Inhu
  •  

    SERGAPONLINE.COM INDRAGIRI HULU-Penambang emas ilegal tanpa ijin di perkebunan sawit Desa Pasir Kelampaian di amankan oleh team gabungan Polres Inhu di perkebunan sawit Desa Pasir Kelampaian, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau

    Ketujuh Tersangka yang melakukan peran sebagai penambang emas ilegal tersebut, diantaranya, IY (55), PM (27), BP (30), NW (22), WR (39), RZ (38), ED (28)

    Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, membenarkan Polres melakukan penangkapan terhadap para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut.

    Penangkapan penambang emas ilegal di Desa Pasir Kelempaian pada Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 11.30 Wib." Ujarnya Aipda Misran Rabu (31/07/2019) dini hari

    "Kapolres Inhu menghimbau kepada Kades dan masyarakat, kegiatan tersebut merupakan penambangan liar yang tidak memiliki ijin dari pihak Pemerintah dan tentunya kegiatan tersebut sangat merusak dan membahayakan lingkungan, sehingga dalam jangka waktu yang panjang dampak dan akibat dari aktifitas tersebut akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

    Dengan adanya penindakan hukum dari Polres Inhu, diharapkan memberikan efek jera bagi penambang liar yang sampai saat ini masih melakukan aktifitas penambangan liar secara ilegal.

    Kades dan seluruh masyarakat agar kegiatan penambangan liar tersebut dihentikan, baik yang di peraian sungai atau daratan.

    Selanjutnya 7 orang tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Inhu, dan Pasal disangkakan : Pasal 158 Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

    Bunyi pasal : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), izin usaha pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000,” jelasnya." (Afe/Hms)



     
    Berita Lainnya :
  • PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
  • Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
  • Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
  • Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
    02 Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
    03 Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
    04 Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
    05 Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
    06 Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
    07 BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
    08 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    09
    10
    11
    12 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    13 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    14 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    15 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    16 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    17 Sekda Bengkalis Dampingi Pj Gubernur Riau Sambut Investor Untuk Pembangunan Jembatan
    18 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Katenagakerjaan dengan Korea Selatan
    19 Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Ha Milik Pemda Kuansing
    20 Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
    21 Polsek Perhentian Raja, Obok-obok Rumah Pengedar Narkoba di Kampung Pinang
    22 Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru Gelar Jum'at Curhat Di Wilayah Hukum Polsek Senapelan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com