Polres Kampar Tangkap Mantan Kades Korupsi Dana Desa,Dikampar
Minggu, 28-07-2019 - 22:24:00 WIB 👁 80550
SERGAPONLINE.COM KAMPAR-Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira S.I.K,. M.H kepada Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri S.H., S.I.K Membenarkan adanya penangkapan Salah seorang Kades terkait Adanyan Laporan Polisi Nomor : LP. a / 68 / II / 2019 / RIAU / RES KAMPAR atas laporang tersebut terkait dugaan penyalah Anggaran Dana Desa yg berasal dari APBN TA. 2016 dengan Jumlah Kerugian Negara Sebesar Rp 316.031.000 (Tiga Ratus Enam Belas Juta Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah)
Kasat reskrim polres Kampar mengakui, pihaknya akan berlakukan
Pasal 2, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Tambahnya lagi, beberap barang bukti yang diamankan antara lain, Dokumen kegiatan pelaksanaan APBDes TA. 2016
,Buku Simpeda,Print out rekening koran,
Pihaknya juga mengaku,setelah dinilai lengkap barang bukti,Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira S.I.K,. M.H kepada Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri S.H., S.I.K untuk melakukan penangkapan kepada Miswoyanto selaku Mantan Kepala Desa Gerbang Sari TA 2016 selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019
Tim yang dipimpin Kanit IV Iptu Charles Nainggolan bersama Unit Tipikor berangkat dari Pekanbaru menuju Jakarta, dan setelah tiba di Jakarta personil melanjutkan perjalanan melalui jalan darat menuju Purwokerta, dan tim beristirahat di penginapan di Kelurahan Buntu Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 personil melakukan pencarian kembali terhadap tersangka dengan berkoordinasi dengan personil Polsek Kemranjen dan Polsek Kroya dan pada pukul 15.50 wib tersangka Miswoyanto berhasil diamankan untuk dibawa ke Polres Kampar,guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mantan Kades Gerbang Sari tersebut Teroaksa Diamankan***(Ali)
Komentar Anda :