Tahanan Tak Bisa Dibesuk, Pengacara dan Keluarga Kecewa pada Polsek Tenayan Raya
Rabu, 23-05-2018 - 07:12:45 WIB šŸ‘ 65793

TERKAIT:
 
  • Tahanan Tak Bisa Dibesuk, Pengacara dan Keluarga Kecewa pada Polsek Tenayan Raya
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU-Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial EW, yang ditahan Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru-Riau sejak 5 Mei 2018 lalu bersama empat (4) orang anak yang masih kecil atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan, hingga kini masih dilarang Polisi untuk dibesuk Pengacara dan keluarga.

    Kuasa Hukum EW, Yunaldi SH, mengatakan keluarga kliennya masih dilarang untuk bertemu Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial EW bersama empat orang anak EW yang ditahan itu untuk dibesuk.

    Sampai saat ini tak diperbolehkan bertemu atau dibesuk, mereka masih di Polsek Tenayan Raya Pekanbaru. Saya kecewa terhadap penyidik (Polisi-red). Saya (Kuasa Hukum) bersama suami tersangka dilarang penyidik Polsek hanya bertemu 2-3 menit saja. Penyidik melarang kami mengatakan, mereka tersangka sudah tahanan Polsek Tenayan Raya, tak boleh di temui karena ada perintah dari atasan kami, beber Yunaldi.

    "Dengan cara Polisi seperti itu, hak kuasa hukum (Pengacara) termasuk keluarganya tersangka diabaikan dan tidak menghargai. Terus terang, saya kecewa dengan cara Polisi seperti itu" katanya.
     
    Ketika ditanya Wartawan, langkah Pengacara maupun keluarga tersangka selanjutnya apa?. "Kita pasrah saja dengan gaya Polisi seperti ini, yang pasti Polri harus merubah sikap yang menghalangi keluarga dan kuasa hukum demi kepentingan dari tersangka itu sendiri" tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru-Riau, menahan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernisial EW, bersama empat orang anak yang masih kecil atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Himpunan informasi di Mapolsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru-Riau,  bahwa berdasarkan surat perintah penahanan, EW dan empat orang anak yang ditahan sejak (05/05/2018), hingga kini upaya penangguhan penahanan tak dikabulkan polisi.

    Dimaa pada tanggal 08 Mei 2018, suami EW bersama tokoh tertua warga Nias di Kota Pekanbaru-Riau yang turut sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan, pihak Polsek Tenayan Raya tidak mengabulkannya dengan alasan,  uang  sebesar Rp20 juta yang diminta pelapor (Farisman), harus dibayar lunas oleh EW (tersangka).

    Suami tersangka (EW), Sianto Daeli kepada Wartawan membenarkan, bahwa istrinya EW ditahan Polsek Tenayan Raya pada tanggal 5 Mei 2018, namun lantaran tuduhan yang dipersangkakan itu tidak tepat dan benar makanya kami pasrah dan berencana membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan atas musyawarah bersama antara tokoh masyarakat Nias yang ada di Pekanbaru.

    "Kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan isteri saya itu ke pak Kapolsek Tenayan Raya pada tanggal 8 Mei. Namun belum ada jawaban," katanya.

    Sianto Daeli mengatakan, ini persoalan kemanusiaan, dimana anak-anak masih kecil dan tinggal menginap di kantor Polisi sama ibu mereka. Sehingga, pihaknya berupaya agar penahanannya itu bisa ditangguhkan, katanya saat diwawancara Wartawan.

    Sementara tokoh warga Nias Kota Pekanbaru, Fag Zega menerangkan, bahwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada EW (ibu rumah tangga), diduga ada rekayasTahanan Tak Bisa Dibesuk, Pengacara dan Keluarga Kecewa pada Polsek Tenayan Raya a dan unsur pemerasan, sebab kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.

    Kenapa tidak, kasus yang dituduhkan itu sebenarnya kepada EW, berawal dari bisnis jual-beli barang bekas atau kara-kara dari Bukit Tinggi-Sumatera Barat (Sumbar) ke Pekanbaru-Riau yang dimodali oleh Farisman selaku pelapor. Itupun jumlah uang seluruhnya hanya Rp10 juta, pungkasnya.

    Dijelaskannya (Fag Zega), pernah masalah itu kami bicarakan di kantor Polsek dihadapan Kanit Polsek Tenayan Raya, pihak pelapor tidak berdamai apabila EW (tersangka) tidak mengembalikan kerugian Farisman selaku pelapor sebesar Rp20 juta, karena dia Farisman mengatakan sudah banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan operasional Polsek Tenayan Raya saat berangkat ke Bukit Tinggi Sumatera Barat.

    Masalah itu cukup memprihatinkan memang. Bagimana kita sebagai orang tengah menyelesaikan masalah utang piutang seperti itu kalau pihak pelapor sendiri meminta uang yang tidak pernah diterima EW. Apalagi keluarga EW merasa trauma karena melihat keadaan EW bersama anak-anak itu berada dikantor polisi sejak tanggal 5 Mei 2018.

    Seperti yang pernah saya jelaskan minggu lalu, kita berharap agar pihak penyidik jangan tebang pilih dalam penyidikan kasus ini, karena komunikasi pelapor sendiri terhadap EW (tersangka) soal penggunaan uang bisnis jual-beli barang bekas tersebut masih tersimpan atau terdokumentasi dalam sebuah hendphon. Apakah pelapor tersebut benar ditipu EW dengan cara menggelapkan uang Rp10 juta atau ada indikasi lain,Ć¢ā‚¬Ā tegasnya.

    Dari informasi yang diterima awak media, dan juga telah dimuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polsek Tenayan Raya Pekanbaru, EW membenarkan telah menerima kiriman uang dari Pelapor (Farisman) sebesar Rp10.500.000. Kegunaan uang sebesar Rp10.500.000 yang diterima EW itu dibagi dua (2), untuk biaya/ ongkos EW sebesar Rp6 juta agar EW pergi dari rumah meninggalkan suaminya.

    Sementara, uang sebesar Rp4 juta lebih lagi digunakan untuk pembayaran barang bekas yang akan ditampung Farisman di Pekanbaru-Riau. Namun, jenis kara-kara (barang bekas) belum dikirim EW ke Pekanbaru-Riau, karena  belum seutuhnya terkumpul oleh pihak ketiga yang juga dibayar EW di wilayah daerah Bukit Tinggi-Sumbar.

    Diperoleh keterangan lain, uang sebesar Rp10.500.000 yang diterima EW, ditransfer pelaku usaha barang bekas (kara-kara), Farisman dari Pekanbaru melalui rekening Bank BRI atas nama Erfani. Bahkan EW bersedia untuk mempertanggungjawabkan uang yang diterima dari pelaku usaha barang bekas itu di Pekanbaru-Riau.

    AKP Benny Syaf SH selaku Kapolsek Tenayan Raya kepada media sebelumnya mengatakan, pihaknya masih menunggu proses perdamaian secara kekeluargaan yang dilakukan kedua belah pihak.

    "Kami sampai sekarang masih menunggu itikad penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak keluarga ibu itu. Saya ingin masalah ini cepat diselesaikan, karena kasihan kita melihat anak-anak ibu itu di Polsek," kata AKP Benny Syaf SH.

    Hingga berita ini naik, kuasa hukum tersangka EW, Yunaldi SH secara resmi menempuh jalur praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selain itu, pihak Polsek Tenayan Raya juga telah dilaporkan ke Kapolri pada tanggal 21 Mei 2018. (r1)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
  • Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
  • Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
  • Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    03 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    04 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    05 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    06 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    07 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    08 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    09 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    10 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    11 Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
    12 Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Bagi Korban Angin Puting Beliung Di Bathin Solapan
    13 Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
    14 Pelaksanaan Sosialisasi Hukum oleh Bidkum Polda Riau, Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai Terhadap KUHP, KUHAP dan Perubahan UU Kepolisian
    15 Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru
    16 Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri Libatkan Tim Gabungan Lapas Kanwil dan Kepolisian
    17 Satlantas Polres Kampar Gelar Patroli dan Teguran Humanis, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Kampar Kiri Hilir
    18 Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Kepolisian, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Kapolda Riau
    19 Police Goes to School di MAN 1 Kuok, Satlantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI
    20 Komitmen Polri dalam Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
    21 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    22 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com