PT. Solarindo Internusa Kangkangi Aturan IMB, Kades Kubang Jaya: Kami Segera Turun Kelapangan
Rabu, 23-05-2018 - 06:01:28 WIB 👁 75578

TERKAIT:
 
  • PT. Solarindo Internusa Kangkangi Aturan IMB, Kades Kubang Jaya: Kami Segera Turun Kelapangan
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU-Pembangunan perumahan Griya Taman Anggrek Naga di jalan Rambah Raya desa Kubang jaya, diduga kuat tidak berpedoman pada Site Plan yang ada.

    Menurut (Ar-ret)  warga yang ada di perumahan tersebut mengakatakan, pihak Developer dari Pt Solarindo Internusa yang beralamat di Jalan Harapan Raya, membangun perumahan ini tidak berpedoman pada Site Plan yang ada, seperti badan Jalan Poros yang seharusnya 8 Meter, namun dilapangan jalan poros tersebut hanya 6,3 Meter dari parit coba ukur lah pak kalau gak percaya, ungkap Ar-red kepada wartawan

    Tambah lagi, seperti saluran Derainase yang sudah ada sebelumnya di alihkan oleh Developer dari Pt Solarindo Internusa menjadi kecil, agar bisa membangun rumah, akibat dari pengalihan derainase tersebut warga di perumahan mengalamin kebanjiran ketika hujan turun bahkan sampai masuk kedalam rumah, karena saluran air tidak berfungsi maksimal dan terjadi genangan, melimpah dan banjir, jelas Ar-red

    Terkait permasalahan tersebut, wartawan konfirmasi pihak dari Developer bernama (Yuli-red) mengatakan, "terkait hal itu saya tidak tau, saya hanya mengikutin perintah atasan saya dari Pt Solarindo Internusa bernama Kumar Siantar, kalau lebih jelas tanya saja sama pimpinan langsung, jelas Yuli

    Wartawan ini mencoba konfirmasi Kumar Siantar pimpinan Pt Solarindo Internusa dikantornya pada Senin, 14/05/2018 mengatakan, dalam pembangunan rumah tipe 36 di Perumahan Griya Taman Anggrek Naga di jalan Rambah Raya desa Kubang jaya, sudah saya lakukan sesuai dengan izin, Jelasnya Kumar

    Kumar Siantar menceritakan kepada wartawan, pembangunan perumahan Griya Taman Anggrek Naga di jalan Rambah Raya desa Kubang jaya telah saya lakukan sesuai prosedur yang ada, namun terkait perubahan jalan Poros dan pengalihan Derenase, yang awalnya ukuran Jalan Poros 8 Meter menjadi 6,3 Meter dan juga derenase yang sebelumnya lurus saya alihkan menjadi kecil itu urusan saya dan hak perusahan Developer Pt Solarindo Internusa merubahnya, Ceritanya kepada wartawan.

    Ketika disinggung Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kumar Siantar mengatakan, saya membangun rumah tersebut sudah sesuai prosedur. Apakah telah memiliki IMB membangun perumahan Griya Taman Anggrek Naga di jalan Rambah Raya desa Kubang jaya sebanyak 12 Unit Rumah?, Kumar menjelaskan, silahkan tanya pada dinas terkait masalah IMB, tidak mungkin tak Ada IMBnya, Jelas Kumar.

    Kumar Siantar menambakan, semua pengurusan IMB Perumahan Griya Taman Anggrek Naga di jalan Rambah Raya desa Kubang Jaya langsung Ketau RT06, Kubang Jaya (Dodi-red) yang mengurus semuanya, Awalnya Izin Pembangunan itu di tolak oleh pihak Kepala Desa Kubang Jaya, namun setelah (Dodi-red) mengajak saya (Kumar-red) ketemu langsung dengan Kades Kubang Jaya di Rumahnya barulah ditanda tangani surat itu dengan cepat oleh Kades, Tambah Kumar.

    Lanjut Kumar Siantar, sangat menyayangkan kalau ada warga yang protes terkait pembangunan perumahan Griya Taman Anggrek Naga itu, saya sudah banyak membantu mereka disana, kalau begini caranya saya tidak akan lagi memberikan bantuan, ketika ditanya wartawan bantuan apa saja yang bapak berikan kepada warga di sana? silahkan langsung tanya RT/RW setempat, Tambah Kumar.

    Dodi-red ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal diatas mengatakan, bahwa terkait bantuan yang diterima oleh warga dari Pt Solarindo Internusa itu bukan bantuan tetapi kewajiban sebagai Developer dari Pt Solarindo Internusa, contohnya dalam perbaikan Gorong-gorong dan penimbunan jalan, itu kan rusak di akibatkan karna Developer dari Pt Solarindo Internusa yang sedang melakukan pembangunan perumahan, itu sudah kewajiban mereka, Tegas Dodi RT/06.

    Dijelaskan Dodi-red kepada wartawan, mengenai surat-surat atau Izin Mendirikan Bangunan di Pt Solarindo Internusa itu, bukan saya semuanya melainkan hanya membantu saja, waktu itu saya kebetulan di Bangkinang dan pada itu juga Kumar Siantar menelpon saya, menanyakan bagaimana kelajutan pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan dari Pt Solarindo Internusa yang di urus di Desa Kubang Jaya. Dodi mengatakan bahwa saya sedang ketemu dengan Kepala Desa di Bangkinang, Kumar mengatakan kalau begitu saya meluncur kesana dalam sambungan telpon dengan Dodi.

    Tambah Dodi, setelah Kumar Siantar ketemu saya dan kepala Desa Kubang Jaya di Bangkinang di suatu tempat barulah surat itu ditanda tangani oleh Kepala Desa Kubang Jaya dan selanjutnya surat tersebut di teruskan kepada dinas terkait sampai ke Kabupaten Kampar, Tambah Dodi.

    Ketika di konfirmasi Zulkifil Kades Kubang Jaya mengatakan, saya tidak begitu tau masalah izin mendirikan bangunan itu, saya baru tiga bulan menjabat kades Kubang Jaya, wartawan menjelaskan, di perumahan Griya Taman Anggrek Naga ada jalan Poros dan juga derenase yang pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan di Site Plan yang ada, seperti Jalan Poros seharusnya di Site Plan 8 meter di lapangan di temukan 6,3 meter, begitu juga dalam pengalihan derenase yang seharusnya jalur derenase tersebut lurus sekarang sudah di bengkokan dan ukurannya pun kecil, sehingga mengakibatkan kebanjiran di perumahan tersebut.

    Kades menegaskan, kalau seperti itu kan menyalahi aturan, mana bisa seenaknya aja perkecil jalan umum, atau alihkan derenase, kalau didalam site plan 8 meter begitu juga dilapangan, sebelum dikeluarkan IMB-nya pasti sudah ada Site Plannya, mana bisa dirubah-rubah. Kalau begitu kita dari Desa Kubang Jaya dalam waktu dekat ini kita akan turun langsung kelapangan melakukan Krocek kebenarannya, tutup Kades.(rk/so)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com