Tidak Terima Hukuman Mati, Abdurrahman Mengajukan Pleidoi Pembelaan
Minggu, 20-05-2018 - 07:49:11 WIB 👁 11814

TERKAIT:
 
  • Tidak Terima Hukuman Mati, Abdurrahman Mengajukan Pleidoi Pembelaan
  •  

    SERGAPONLINE.COM, JAKARTA-Petinggi kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman keberatan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai terdakwa dalam kasus bom Thamrin.

    Usai mendengar tuntutan JPU, Aman menegaskan bahwa akan mengajukan nota pembelaan atau Pleidoi atas tuntutan mati tersebut. Hal itu diputuskan setelah Aman berdiskusi dengan Penasihat Hukumnya.

    “Nota pembelaan atau Pleidoi akan dibuat masing-masing,” kata Aman sembari terduduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

    Tak lama, Majelis Hakim menutup sidang ini, dan akan dilanjutkan pada pekan depan Jumat 25 Mei 2018. Aman pun langsung dibawa ke ruang tahanan dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap.

    JPU sebelumnya menuntut Aman Abdurahman dengan hukuman mati. Jaksa menilai bahwa pentolan ISIS di Indonesia itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

    “Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman, dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum Anita di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut bahwa, Aman Abdurahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya yang terjadi di Indonesia.

    “Terdakwa mengatur dan menjadi penggerak melalui dalil yang mengakibatkan orang meninggal,” ucap Jaksa Anita.

    Hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan Jaksa Penuntut, diantaranya adalah, Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

    Jaksa Penuntut juga menyebut bahwa, Aman merupakan penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah. Menurut Jaksa, organisasi tersebut secara nyata menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dianggap kafir dan harus diperangi.

    “Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban,”tutur Jaksa Anita.

    Kemudian, Aman juga dinilai telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat dalam setiap aksi kejahatannya. Bahkan, Aman dinilai telah menghilangkan masa depan seorang anak-anak.

    Tak hanya itu, Aman Abdurahman dengan sengaja menyebarkan pemahamannya melalui tulisan yang disebarkan melalui internet yang bisa diakses secara bebas oleh masyarakat dan pengikutnya.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tak menemukan adanya hal meringankan dalam kasus terorisme yang dilakukan oleh Aman Abdurahman. “Sedangkan hal meringankan kami tidak menemukan,” ucap Jaksa Anita.

    Dalam amat tuntutannya, Amar dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.***


    Sumber:liputanindo




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
  • Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
  • Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
  • Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    03 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    04 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    05 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    06 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    07 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    08 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    09 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    10 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    11 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    12 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    13 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    14 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    15 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    16 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    17 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    18 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    19 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    20 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    21 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    22 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com