Tidak Terima Hukuman Mati, Abdurrahman Mengajukan Pleidoi Pembelaan
Minggu, 20-05-2018 - 07:49:11 WIB 👁 14406

TERKAIT:
 
  • Tidak Terima Hukuman Mati, Abdurrahman Mengajukan Pleidoi Pembelaan
  •  

    SERGAPONLINE.COM, JAKARTA-Petinggi kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman keberatan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai terdakwa dalam kasus bom Thamrin.

    Usai mendengar tuntutan JPU, Aman menegaskan bahwa akan mengajukan nota pembelaan atau Pleidoi atas tuntutan mati tersebut. Hal itu diputuskan setelah Aman berdiskusi dengan Penasihat Hukumnya.

    “Nota pembelaan atau Pleidoi akan dibuat masing-masing,” kata Aman sembari terduduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

    Tak lama, Majelis Hakim menutup sidang ini, dan akan dilanjutkan pada pekan depan Jumat 25 Mei 2018. Aman pun langsung dibawa ke ruang tahanan dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap.

    JPU sebelumnya menuntut Aman Abdurahman dengan hukuman mati. Jaksa menilai bahwa pentolan ISIS di Indonesia itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

    “Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman, dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum Anita di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut bahwa, Aman Abdurahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya yang terjadi di Indonesia.

    “Terdakwa mengatur dan menjadi penggerak melalui dalil yang mengakibatkan orang meninggal,” ucap Jaksa Anita.

    Hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan Jaksa Penuntut, diantaranya adalah, Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

    Jaksa Penuntut juga menyebut bahwa, Aman merupakan penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah. Menurut Jaksa, organisasi tersebut secara nyata menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dianggap kafir dan harus diperangi.

    “Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban,”tutur Jaksa Anita.

    Kemudian, Aman juga dinilai telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat dalam setiap aksi kejahatannya. Bahkan, Aman dinilai telah menghilangkan masa depan seorang anak-anak.

    Tak hanya itu, Aman Abdurahman dengan sengaja menyebarkan pemahamannya melalui tulisan yang disebarkan melalui internet yang bisa diakses secara bebas oleh masyarakat dan pengikutnya.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tak menemukan adanya hal meringankan dalam kasus terorisme yang dilakukan oleh Aman Abdurahman. “Sedangkan hal meringankan kami tidak menemukan,” ucap Jaksa Anita.

    Dalam amat tuntutannya, Amar dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.***


    Sumber:liputanindo




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
  • Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
  • Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
  • Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    03 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    04 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    05 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    06 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    07 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    08 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
    09 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    10 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    11 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    12 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    13 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    14 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    15 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
    16 Polantas Karib Sambangi SD Muhammadiyah 3, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini
    17 Polantas Karib Disambut Senyum Anak-Anak, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Keselamatan dan Cinta Lingkungan Sejak Dini
    18 Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2026, PLT GUBRI SF Hariyanto Tekankan Kelestarian Sungai Kuantan
    19 Pemasyarakatan Berdampak Melalui Kolaborasi, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Plt Bupati Kuantan Singingi
    20 Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI Ke-81 Kepala Desa Sialang Sakti Hadir Acara Kemeriahan Tahun 2026 Ini
    21 Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkotika, Amankan 51 Tersangka
    22 838 Peserta Terdaftar Hingga H-3, Tour de Bintan 2026 Pertemukan Pebalap Sepeda dari 4 Benua
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com