Tidak Terima Hukuman Mati, Abdurrahman Mengajukan Pleidoi Pembelaan
Minggu, 20-05-2018 - 07:49:11 WIB 👁 18746

TERKAIT:
 
  • Tidak Terima Hukuman Mati, Abdurrahman Mengajukan Pleidoi Pembelaan
  •  

    SERGAPONLINE.COM, JAKARTA-Petinggi kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman keberatan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai terdakwa dalam kasus bom Thamrin.

    Usai mendengar tuntutan JPU, Aman menegaskan bahwa akan mengajukan nota pembelaan atau Pleidoi atas tuntutan mati tersebut. Hal itu diputuskan setelah Aman berdiskusi dengan Penasihat Hukumnya.

    “Nota pembelaan atau Pleidoi akan dibuat masing-masing,” kata Aman sembari terduduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

    Tak lama, Majelis Hakim menutup sidang ini, dan akan dilanjutkan pada pekan depan Jumat 25 Mei 2018. Aman pun langsung dibawa ke ruang tahanan dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap.

    JPU sebelumnya menuntut Aman Abdurahman dengan hukuman mati. Jaksa menilai bahwa pentolan ISIS di Indonesia itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

    “Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman, dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum Anita di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut bahwa, Aman Abdurahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya yang terjadi di Indonesia.

    “Terdakwa mengatur dan menjadi penggerak melalui dalil yang mengakibatkan orang meninggal,” ucap Jaksa Anita.

    Hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan Jaksa Penuntut, diantaranya adalah, Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

    Jaksa Penuntut juga menyebut bahwa, Aman merupakan penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah. Menurut Jaksa, organisasi tersebut secara nyata menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dianggap kafir dan harus diperangi.

    “Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban,”tutur Jaksa Anita.

    Kemudian, Aman juga dinilai telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat dalam setiap aksi kejahatannya. Bahkan, Aman dinilai telah menghilangkan masa depan seorang anak-anak.

    Tak hanya itu, Aman Abdurahman dengan sengaja menyebarkan pemahamannya melalui tulisan yang disebarkan melalui internet yang bisa diakses secara bebas oleh masyarakat dan pengikutnya.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tak menemukan adanya hal meringankan dalam kasus terorisme yang dilakukan oleh Aman Abdurahman. “Sedangkan hal meringankan kami tidak menemukan,” ucap Jaksa Anita.

    Dalam amat tuntutannya, Amar dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.***


    Sumber:liputanindo




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com