Barang Haram Seberat 341.47Gram Dimusnahkan Kapolres Inhu
Rabu, 16-05-2018 - 08:09:49 WIB 👁 73615
SERGAPONLINE.COM, INHU- Kapolres Indragiri Hulu beserta jajarannya melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika sitaan Sat Narkoba,Selasa 15 Mei 2018 pukul 08:30 Wib di Aula Adhi Pradana Mapolres Inhu.
AKBP Dasmin Ginting Sik,Kapolres Inhu mengatakan,barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam giat tersebut,sabu seberat 238.74gram,Pil Ekstasi 23,56 gram,daun ganja seberat 79,17 gram.ucapnya
Dalam Giat pemusnahan Narkotika dihadiri oleh Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting,S.IK,Wakil Bupati Inhu,H.Khairizal SE,M,Si,Ketua Pengadilan Negeri Rengat Darma Indo Damanik SH,MKn,Kepala Kejaksaan Negeri Rengat Di wakili Kasi Pidum Hayatu,Kepala Dinas Kesehatan Rengat diwakili oleh Kabid Kesehatan Marliwati Armaini,Kepala Kesbangpol Kab.Inhu diwakili oleh Kabid Ideologi Ermansyah,para Kabag,Kasat serta perwira dan para tamu undangan 30 orang.
Selanjutnya,susunan acara dalam pemusnahan Narkotika diawali dengan,Kata sambutan oleh Kapolres Inhu,Kata sambutan oleh Wakil Bupati Inhu.serta Pembacaan kronologis penangkapan dan penyitaan barang bukti sitaan yang akan dimusnahkan,riksa barang bukti dan dilanjutkan dengan pemusnahan Narkotika,"Giat berjalan dengan lancar,hingga berakhir pukul 10.00 Wib".
(rk/so)
Komentar Anda :