Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) , Himma Dewiyana Lubis, lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. PN Medan hanya menjatuhkan hukuman " />
 
Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Didakwa Penyebar Hoaks, Dosen USU Dijatuhi Majelis Hakim PN Medan
Jumat, 24-05-2019 - 14:31:40 WIB

TERKAIT:
 
  • Didakwa Penyebar Hoaks, Dosen USU Dijatuhi Majelis Hakim PN Medan
  •  

    SERGAPONLINE.COM Sumatra Utara - Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) , Himma Dewiyana Lubis, lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. PN Medan hanya menjatuhkan hukuman percobaan kepada Himma karena kasus penyebaran hoaks.

    Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dirilis detikcom lalu dikutip suaraaktual.co.pada , Jumat (24/5/2019 menjelang siang tadi.

    13 Mei 2018
    Teroris meledakan bom di sejumlah gereja di Surabaya. Sedikitnya 25 orang tewas.

    Himma menilai bom itu setingan. Hal itu ia tulis di akun Facebook-nya. Melalui handphone, ia menulis ujaran kebencian di rumahnya di Jalan Melinjo, LK VIII Komplek Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ia menulis status Facebook yang mengomentari kasus bom Surabaya, yaitu:

    Skenario pengalihan yang sempurna
    #2019GantiPresiden.


    19 Mei 2018
    Pukul 16.00 WIB.

    Himma ditangkap aparat di rumahnya karena menulis hoaks tersebut. Himma jatuh pingsan dan dipapah saat dibawa dari rumahnya ke kantor polisi.

    "Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal,"  kata Himma sambil menangis saat ditangkap aparat dari Polda Sumut.

    20 Mei 2018
    Rektor USU Runtung Sitepu mendukung Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus penyebaran hoax tersebut. Selain itu, Himma juga dicopot sementara dari jabatan kepala arsip USU.

    "Kita tegas. Artinya itu kan masih dalam pemeriksaan, tapi walaupun dalam pemeriksaan, kebetulan karena yang bersangkutan ini ada tugas tambahan yang kita berikan dia sebagai kepala arsip, saya sudah sampaikan kemarin ke sekretaris universitas untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dari kepala arsip itu," tutur Rektor USU Runtung Sitep.

    Himma kemudian ditahan.

    8 Juni 2018
    Himma keluar dari tahanan karena penahanannya ditangguhkan.

    9 Januari 2019
    Himma mulai diadili di PN Medan. Himma didakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal itu berbunyi:

    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

    Mei 2019
    Himma dituntut 1 tahun penjara.

    23 Juni 2019
    PN Medan menyatakan Himma terbukti menyebar ujaran kebencian dan menjatuhkan hukuman percobaan kepada Himma.

    "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun," terang majelis hakim yang diketuai Riana.

    Atas hal itu, Himma mengaku pikir-pikir apakah menerima atau akan mengajukan banding atas putusan itu. Menurut kuasa hukum Himma, Rina Sitompul, tulisan Himma tersebut tidak menjelaskan secara jelas apa yang dimaksudnya.

    "Kalau katanya postingan mengarah ke hoaks bom Surabaya, kami tanyakan ke saksi ahli, tidak ada ujaran kebencian. Jadi apa sih makna kebencian itu?,".tegas Rina saat dihubungi terpisah.(sac)



     
    Berita Lainnya :
  • Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
  • Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
  • Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
  • Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
  • Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    02 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    03 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    04 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    05 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    06 Sekda Bengkalis Dampingi Pj Gubernur Riau Sambut Investor Untuk Pembangunan Jembatan
    07 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Katenagakerjaan dengan Korea Selatan
    08 Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Ha Milik Pemda Kuansing
    09 Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
    10 Polsek Perhentian Raja, Obok-obok Rumah Pengedar Narkoba di Kampung Pinang
    11 Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru Gelar Jum'at Curhat Di Wilayah Hukum Polsek Senapelan
    12 Asisten I Pimpin Rapat Persiapan Keberangkatan CJH Rohil Tahun 2024
    13 Kabar Duka Menyelimuti Keluarga Besar Rutan Cipinang Atas Wafatnya Bapak Dr Hendra Ekaputra KaKanwil Kemenkumham Kalteng
    14 Cepat Tanggap Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
    15 Pj Gubri Pimpin Rakor Penempatan Sementara Pengungsi Rohingnya
    16 MPC Bengkalis Peringkat Keempat Di Riau Serta Masuk Kategori Waspada Keempat SPI KPK
    17 Kajati Riau Mengikuti Kegiatan Seminar Nasional Secara Virtual
    18 Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Sebesar Rp 10, 4 Miliar, Bupati Kasmarni Beri Apresiasi
    19 Solusi Pemkab Trenggalek Terkait Kenaikan Tarif Retribusi Pasar
    20 PT GML Penyerobotan Lahan Lili, Pemilik lahan Melaporkan ke Dinas ESDM Kepri
    21 Manohok Ketua KNPI Provinsi Riau Sederetan Para Dan Petinggi Dinas Provinsi Riau Tersandung Kasus Korupsi Ditangkap Kejati Riau
    22 Hoaks, Surat Edaran Penempatan Tenaga Kesehatan dan Peresmian RSUD Rupat Utara
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com