TINDAK PIDANA, POLIGAMI, DAN SURAT NIKAH PALSU
Selasa, 15-05-2018 - 07:23:30 WIB 👁 127125

TERKAIT:
 
  • TINDAK PIDANA, POLIGAMI, DAN SURAT NIKAH PALSU
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU-Tenaga Pendidik adalah satu pekerjaan yang Mulia ,dan Pendidik menjadi contoh bagi anak didik baik di tingkat TK sampai mahasiswa.

    Tapi  yang terjadi di salah satu Universitas terkemuka di Riau  bukanlah contoh yang baik bagi anak didiknya,dimana Tenaga Pendidik (Dosen) yang mengajar disana telah melakukan perbuatan yang telah melanggar Etika dan Perbuatan Melanggar Hukum.

    Saudara BN yang bekerja sebagai Dosen di Universitas terkemuka di Riau telah melakukan Poligami ,sesuai dengan ketentuan UU Poligami ,BN harus mendapat izin dari Istri pertamanya baru oleh melakukan Poligami,Dan yang lebih parahnya lagi surat Nikah yang di miliki dan gunakan di duga Kuat adalah palsu,Karena pada surat Nikah No.1036/13/1/2016 Tanggal 07 April 2016 tertera Binti FATIZARO LAIA sedangkan mempelai perempuan adalah mualaf dan memakai Wali Hakim.

    Hal ini terungkap setelah tim media ini Konfirmasi ke KUA tapung dimana surat Nikah itu di terbitkan,Dan hasil dari konfirmasi tersebut Bapak KUA Jalal, Beliau mengatakan “ Tidak ada pegawai Kua yang namanya Drs.H .Maulani yang menandatangani surat Nikah Saudara BN dengan AL,dan beliau mengatakan surat nikah itu aspal dan nama KUA di catut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

    Media ini coba minta klarifikasi kepada saudara BN melalui surat namun tidak ada jawaban sama sekali.Dan media ini Menghubungi melalui telepon selularnya No.085271xxxxxx namun BN mejawab perkara ini sudah di serahkan ketemannya katanya.

    Kemudian Media ini meminta klarifikasi ke Kantor BKD Provinsi Riau pada hari senin tanggal 14 -05 2018 namun karena ada acara,Pimpinan BKD belum dapat di jumpai.

    Sebagai Dosen Saudara BN pasti tau soal Hukum,namun tindakan yang di lakukannya sungguh tidak mendidik bagi anak anak didiknya.

    Sesuai dengan ketentuan perundang undangan Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dalam ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

    (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

    (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian

    Media iniakan terus mencari informasi dan konfermasi terkait kasus ini,untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,dan akan meminta konfermasi kapada istri pertama saudara BN, Dekan Universitas tempat BN bekerja  dan Instansi terkait tentang UU Poligami dan Pelanggaran Hukum yang terjadi.***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com