TINDAK PIDANA, POLIGAMI, DAN SURAT NIKAH PALSU
Selasa, 15-05-2018 - 07:23:30 WIB 👁 125561

TERKAIT:
 
  • TINDAK PIDANA, POLIGAMI, DAN SURAT NIKAH PALSU
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU-Tenaga Pendidik adalah satu pekerjaan yang Mulia ,dan Pendidik menjadi contoh bagi anak didik baik di tingkat TK sampai mahasiswa.

    Tapi  yang terjadi di salah satu Universitas terkemuka di Riau  bukanlah contoh yang baik bagi anak didiknya,dimana Tenaga Pendidik (Dosen) yang mengajar disana telah melakukan perbuatan yang telah melanggar Etika dan Perbuatan Melanggar Hukum.

    Saudara BN yang bekerja sebagai Dosen di Universitas terkemuka di Riau telah melakukan Poligami ,sesuai dengan ketentuan UU Poligami ,BN harus mendapat izin dari Istri pertamanya baru oleh melakukan Poligami,Dan yang lebih parahnya lagi surat Nikah yang di miliki dan gunakan di duga Kuat adalah palsu,Karena pada surat Nikah No.1036/13/1/2016 Tanggal 07 April 2016 tertera Binti FATIZARO LAIA sedangkan mempelai perempuan adalah mualaf dan memakai Wali Hakim.

    Hal ini terungkap setelah tim media ini Konfirmasi ke KUA tapung dimana surat Nikah itu di terbitkan,Dan hasil dari konfirmasi tersebut Bapak KUA Jalal, Beliau mengatakan “ Tidak ada pegawai Kua yang namanya Drs.H .Maulani yang menandatangani surat Nikah Saudara BN dengan AL,dan beliau mengatakan surat nikah itu aspal dan nama KUA di catut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

    Media ini coba minta klarifikasi kepada saudara BN melalui surat namun tidak ada jawaban sama sekali.Dan media ini Menghubungi melalui telepon selularnya No.085271xxxxxx namun BN mejawab perkara ini sudah di serahkan ketemannya katanya.

    Kemudian Media ini meminta klarifikasi ke Kantor BKD Provinsi Riau pada hari senin tanggal 14 -05 2018 namun karena ada acara,Pimpinan BKD belum dapat di jumpai.

    Sebagai Dosen Saudara BN pasti tau soal Hukum,namun tindakan yang di lakukannya sungguh tidak mendidik bagi anak anak didiknya.

    Sesuai dengan ketentuan perundang undangan Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dalam ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

    (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

    (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian

    Media iniakan terus mencari informasi dan konfermasi terkait kasus ini,untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,dan akan meminta konfermasi kapada istri pertama saudara BN, Dekan Universitas tempat BN bekerja  dan Instansi terkait tentang UU Poligami dan Pelanggaran Hukum yang terjadi.***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
  • Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
  • Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
  • Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    03 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    04 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    05 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    06 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    07 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    08 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    09 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    10 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    11 Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
    12 Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Bagi Korban Angin Puting Beliung Di Bathin Solapan
    13 Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
    14 Pelaksanaan Sosialisasi Hukum oleh Bidkum Polda Riau, Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai Terhadap KUHP, KUHAP dan Perubahan UU Kepolisian
    15 Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru
    16 Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri Libatkan Tim Gabungan Lapas Kanwil dan Kepolisian
    17 Satlantas Polres Kampar Gelar Patroli dan Teguran Humanis, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Kampar Kiri Hilir
    18 Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Kepolisian, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Kapolda Riau
    19 Police Goes to School di MAN 1 Kuok, Satlantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI
    20 Komitmen Polri dalam Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
    21 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    22 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com