LSM LIRA Dan Panwaslu Kampar Ingatkan Pemda Dan Legislafit Supaya Fasilitas Negara Jangan Salah Guna
Sabtu, 12-05-2018 - 09:17:38 WIB 👁 19748

TERKAIT:
 
  • LSM LIRA Dan Panwaslu Kampar Ingatkan Pemda Dan Legislafit Supaya Fasilitas Negara Jangan Salah Guna
  •  

    SERGAPONLINE.COM, KAMPAR-Fasilitas Negara Janga  salah Guna Panwaslu bersama LSM Lira Kampar, Ingatkan Pemda Dan Legislafit

    Panwaslu kampar Himbau pejabat daerah baik Bupati kampar maupun para anggota Legislatif  dikampar,agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam aktifitas ikut memenangkan para calon kandindat masing-masing pendukung partai,ungkap marhaliman kepada awak media Melalui sambungan selulernya Jum'at 11/5/2018 Di Bangkinang.

    Dari beberapa yang enggan disebut namanya dalam pemberitaan ini agar meminta kepada masyarakat Ikut mengawasi para pejabat Negara yang ikut memenangkan pasangan calon Gebernur-Wakil Gubernur Riau yang tinggal Hitungan bulan ini,

    Ia menegaskan,semua mekanisme ke ikutsertaan para pejabat maupun Wakil rakyat,untuk memenangkan para paslon ya g ikut bertarung merebut kursi riau 1 ini,agar meraihnya dengan cara-cara yang terpuji,bukan malah sebaliknya, karna semua mekanismenya sudah ada aturannya,pungkas marhaliman.

    Detempat terpisah,hal senada diungkapkan Ali Halawa LSM Lira Kampar Jum'at dibangkinang11/5/2018

    Melalui surat edaran Mendagri itu tertuang dalam Surat Edaran No. 270/4211/SJ Tanggal 4 Agustus 2015 Tentang Netralitasi Pegawai ASN dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah.

    Surat edaran itu sesuai UU No.8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

    Tambahnya lagi penjelaskan didalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU no.5 Tahun 2014 Tentang ASN ditegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol.

    Ketentuan tersebut merupakan perwujudan kebijakan dan manajemen ASN yang menganut azas netralitas, yakni untuk menciptakan pegawai ASN profesional dan berkinerja, sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

    Ketentuan tersebut juga ditegaskan ulang dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c UU No.8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

    Ditegaskan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI dan anggota TNI dan Kades atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

    Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pegawai ASN tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

    Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 4 angka 15 PP No.53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kada.

    Sedangkan jenis sangsi dapat dikenakan bagi PNS melakukan melanggar adalah berupa hukuman disiplin sedang hingga disiplin berat.

    Sehubungan dengan larangan tersebut diminta para pejabat instansi terkait dan juga masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan dimaksud kepada seluruh ASN, diriau terkhususnya di kabupaten kampar. (Ali).



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
  • Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
  • Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
  • Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    03 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    04 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    05 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    06 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    07 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    08 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
    09 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    10 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    11 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    12 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    13 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    14 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    15 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
    16 Polantas Karib Sambangi SD Muhammadiyah 3, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini
    17 Polantas Karib Disambut Senyum Anak-Anak, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Keselamatan dan Cinta Lingkungan Sejak Dini
    18 Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2026, PLT GUBRI SF Hariyanto Tekankan Kelestarian Sungai Kuantan
    19 Pemasyarakatan Berdampak Melalui Kolaborasi, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Plt Bupati Kuantan Singingi
    20 Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI Ke-81 Kepala Desa Sialang Sakti Hadir Acara Kemeriahan Tahun 2026 Ini
    21 Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkotika, Amankan 51 Tersangka
    22 838 Peserta Terdaftar Hingga H-3, Tour de Bintan 2026 Pertemukan Pebalap Sepeda dari 4 Benua
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com