KETUA LSM LIRA KAMPAR MINTA PENEGAK HUKUM TINDAK PERUSAHAAN YANG MENAMBRAK ATURAN
Jumat, 11-05-2018 - 10:47:04 WIB 👁 34834
SERGAPONLINE.COM, KAMPAR-Ketua Lsm LIRA Kampar Ali berharap, agar pihak pemerintah daerah bersama aparat penegak Hukum dikampar segera menindak lanjuti temuan Tim LSM Lira Kampar, terhadap aksi perusahaan yang di duga mengindahkan aturan-aturan (10/5/18)
Ia meminta, Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang, khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pejabat Penyidik pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yangmenyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya.
Pihak nya juga menegaskan penegak hukum,melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut hutan kawasan hutan, dan hasl hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tambahnya lagi "berdasarkan amanat undang-undang menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, menghertikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana berita acara, yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan." ungkapnya
(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan â…¢enyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai
Kitab Undang-unding Hukum Acara Pidana BAB XIV Pasal 78 Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1) atau Fasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah).
Ia juga meminta kepada pemerintah daerah kabupten kampar,agar berperan aktif dalam menindak lanjuti perusahaan perkebunan krlapa sawit dikampat yang tidak mengindahkan aturan perundang-undangan tersebut,
Pihaknya juga menuding BLH Kampar yang seakan tutup mata terhadap praktek kolaborasi perusahaan yang di duga sengaja melakukan pengrusakan terhadap lingkungan yang pada dasarnya,sungai yang ada didalam kawasan perusahaan tersebut,sumber kehidupan,baik itu masyarakat lingkungan perusahaan maupun karyawan perusahaan itu sendiri.
Selain itu, dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan peraturan pelaksanaannya seperti PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumberdaya Air dan Perpres Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumberdaya Air, DAS memang didefinisikan secara rinci dan kemudian DAS menjadi bagian dari Wilayah Sungai (WS).
Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa perencanaan penggunaan ruang/wilayah berdasarkan fungsi lindung & budidaya, daya dukung dan daya tampung kawasan, keterpaduan, keterkaitan, keseimbangan, dan keserasian antar sektor. Perencanaan tata ruang wilayah (RTRW) dilakukan dalam batas-batas wilayah administrasi nasional, provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan, tetapi pertimbangan DAS sebagai kesatuan ekosistem lintas wilayah administrasi masih sangat kurang diperhatikan walaupun definisi DAS (PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional) sepenuhnya merujuk UU Nomor 7 Tahun 2004 dan PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Sumberdaya Air.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan bahwa Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan DAS, penyusunan rencana pengelolaan DAS terpadu dan penetapan urutan DAS prioritas. Pemerintah Propinsi berwenang menyelenggarakan pengelolaan DAS lintas kabupaten/kota dan Pemerintah Kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan DAS skala kabupaten/kota.
Beberapa peraturan-perundangan lain yang terkait dengan pengelolaan DAS antara lain UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, PP Nomor 6 Tahun 2007 jo PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, dan PP Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Penyelenggaraan pengelolaan DAS juga sangat terkait dengan isu global yang telah menjadi perhatian dunia seperti konvensi tentang perubahan iklim (UNFCCC), keanekaragaman hayati (UNCBD) dan degradasi lahan (UNCCD) yang semuanya telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Disamping peraturan perundangan tersebut di atas menjadi dasar dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS, dalam pelaksanaannya sangat diperlukan komitmen dan dukungan politik dari para pihak pembuat keputusan terutama kepala pemerintahan baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota (unsur eksekutif), dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah (unsur legislatif) dan penegak hukum (unsur yudikatif).***(red)
Komentar Anda :