Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan, DPRD Riau Minta Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini
Jumat, 16-10-2026 - 16:05:01 WIB 👁 1197
Foto : DPRD Riau sambut pemutihan pajak kendaraan
TERKAIT:
 
  • Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan, DPRD Riau Minta Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU — Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi Riau kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menghapus sanksi administratif berupa denda. Program yang berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026 ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

    Tak hanya menghapus denda, Pemprov Riau juga memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas sehingga masyarakat perlu memanfaatkannya sebelum berakhir.

    "Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, di Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).

    Tunggakan Bertahun-tahun Dapat Keringanan

    Salah satu fasilitas yang ditawarkan dalam program pemutihan kali ini adalah keringanan pembayaran bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan selama dua tahun atau lebih. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu melunasi seluruh akumulasi pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

    Ninno menjelaskan, pembayaran pokok pajak bagi kendaraan yang menunggak disesuaikan dengan ketentuan program, yakni mencakup pajak terutang tahun terakhir dan pokok pajak tahun berjalan.

    "Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," ujar Ninno Wastikasari.

    Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang selama ini kesulitan menyelesaikan kewajiban pajaknya akibat tunggakan yang terus menumpuk.

    Insentif tidak hanya menyasar pemilik kendaraan pribadi. Pemprov Riau juga memberikan perhatian kepada sektor angkutan niaga melalui potongan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor khusus angkutan barang.

    Keringanan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha transportasi dan distribusi barang dalam menekan biaya operasional, terutama di tengah kebutuhan menjaga efisiensi usaha.

    "Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang," tutur Ninno Wastikasari.

    Dengan adanya berbagai bentuk keringanan tersebut, program pemutihan diharapkan mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak, baik pemilik kendaraan pribadi maupun pelaku usaha angkutan barang.

    DPRD Riau Harap Tunggakan Pajak Turun Signifikan

    Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah, menyambut baik kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau itu menilai program ini dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

    Ia berharap program tersebut berdampak nyata terhadap penurunan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di Riau.

    "Harapan saya di tahun ini tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau itu jauh signifikan menurun. Sehingga menjadi pendapatan bagi daerah, baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota," kata Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah dikutip dari MCRiaiu.

    Abdullah juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda kesempatan yang tersedia dan segera mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat untuk memperoleh informasi serta memanfaatkan program sesuai ketentuan.

    Gubernur Ingatkan Batas Waktu Pemutihan

    Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, turut mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut. Ia mengingatkan bahwa kesempatan memperoleh keringanan pajak seperti ini tidak tersedia setiap tahun.

    Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak melalui layanan Samsat yang telah disediakan.

    "Mari manfaatkan program ini, program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan," ujar Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.

    Dengan periode pelaksanaan yang hanya sekitar satu setengah bulan, masyarakat diimbau segera mengecek persyaratan dan ketentuan pemutihan melalui Samsat setempat. Langkah ini penting agar wajib pajak dapat mengetahui besaran kewajiban yang harus dibayarkan serta memastikan seluruh proses administrasi selesai sebelum program berakhir pada 30 November 2026.(rls/res)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Rohil H Bistamam Resmi Melantik H. Sarman Syahroni Sebagai Sekda Rokan Hilir
  • Evaluasi Kinerja, Kalapas Pasir Pangarayan Pimpin Rapat Pejabat Struktural
  • Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Menegaskan Instansinya Berkomitmen Penuh Membuka Pintu Komunikasi Transparan Bagi Publik
  • PLN ULP Rengat Kota Perkuat Sinergi Stakeholder untuk Tingkatkan Keselamatan Ketenagalistrikan di Rengat Barat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Rohil H Bistamam Resmi Melantik H. Sarman Syahroni Sebagai Sekda Rokan Hilir
    03 Evaluasi Kinerja, Kalapas Pasir Pangarayan Pimpin Rapat Pejabat Struktural
    04 Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Menegaskan Instansinya Berkomitmen Penuh Membuka Pintu Komunikasi Transparan Bagi Publik
    05 PLN ULP Rengat Kota Perkuat Sinergi Stakeholder untuk Tingkatkan Keselamatan Ketenagalistrikan di Rengat Barat
    06 Sore Ini Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
    07 Tinjau Operasi Pasar Murah di Melebung, Plt Gubri Bagikan Beras dan Minyak Goreng Gratis
    08 Bupati H. Bistamam Resmi Melantik H. Sarman Syahroni Sebagai Sekda Rokan Hilir Melalui Manajemen Talenta
    09 Kabut Asap Makin Pekat, Pemkab Meranti Bagikan Ribuan Masker dan Liburkan Siswa
    10 Pemerintah Kabupaten Kampar menghimbau Masyarakat Waspada, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
    11 Realisasi Belanja APBD Siak Hingga September Capai 68 Persen
    12 Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan, DPRD Riau Minta Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini
    13 Tak Ingin Masyarakat Jadi Korban, Bupati Inhu Desak Perusahaan Bangun Jalan Elak 9,8 Km
    14 Bupati Siak Afni Zulkifli Raih Penghargaan BAZNAS RI 2026
    15 Hujan Guyur 11 Kabupaten/Kota di Riau Jumat Ini
    16 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi Layanan Bimbingan Integrasi
    17 Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Berikan Pengarahan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
    18 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
    19 Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 60 Kilometer Jalan Rusak
    20 Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
    21 Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
    22 Pemkab Rohil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jalan Yahya Tatoe
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com