Kabut Asap Makin Parah, 7 Kecamatan di Pelalawan Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026
Rabu, 14-10-2026 - 18:29:34 WIB 👁 653
 |
| Foto : Pemkab Pelalawan terapkan PJJ di 7 kecamatan akibat kabut asap |
SERGAPONLINE.COM PELALAWAN – Dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa tujuh kecamatan di Kabupaten Pelalawan, Riau, menghentikan sementara pembelajaran tatap muka pada 15–17 Oktober 2026.
Kegiatan belajar dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena kualitas udara masuk kategori sangat tidak sehat.
Kebijakan tersebut ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/DISDIK/2026/10/1154 tertanggal 14 Oktober 2026.
Tujuh kecamatan yang menerapkan PJJ adalah Ukui, Kerumutan, Bandar Petalangan, Bandar Sekijang, Pangkalan Lesung, Pangkalan Kerinci, dan Kuala Kampar.
Sementara itu, sekolah di Kecamatan Pangkalan Kuras, Teluk Meranti, Bunut, Langgam, dan Pelalawan masih diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas karena kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.
Plt Kadisdikbud Pelalawan, Leo Nardo menandatangani surat edaran yang mengatur kegiatan pendidikan berdasarkan lima kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Pada kategori baik dengan ISPU 1–50, sekolah dapat beroperasi normal. Ketika kualitas udara masuk kategori sedang dengan nilai 51–100, pembelajaran tatap muka tetap berlangsung, tetapi olahraga, upacara, dan aktivitas luar ruangan dialihkan ke dalam ruangan. Sekolah juga diminta menyiapkan masker.
Untuk kategori tidak sehat dengan nilai ISPU 101–200, kegiatan belajar dibatasi. Warga sekolah wajib menggunakan masker, sementara jam belajar dapat diperpendek dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.
Peserta didik PAUD, siswa SD kelas I–III, peserta didik sekolah luar biasa (SLB), serta siswa dengan penyakit penyerta dialihkan ke PJJ pada kategori tersebut.
Sekolah juga diminta memantau kondisi kesehatan siswa setiap hari dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan.
Adapun pada kategori sangat tidak sehat dengan ISPU 201–300, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan diganti dengan PJJ, baik secara daring maupun luring sesuai kondisi.
Jika kualitas udara mencapai kategori berbahaya dengan ISPU di atas 300, seluruh kegiatan berkumpul di lingkungan sekolah dihentikan, dengan prioritas pada evakuasi dan perlindungan kesehatan.
Disdikbud Pelalawan menyatakan kebijakan pembelajaran dapat berubah mengikuti perkembangan kualitas udara di setiap kecamatan.
Pemantauan dilakukan dengan mempertimbangkan informasi BMKG, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta koordinasi dengan instansi terkait.
“Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di kecamatan berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Selain peserta didik, perlindungan juga diberikan kepada pegawai sekolah yang sedang hamil atau menyusui.
Selama penetapan status tanggap darurat bencana karhutla, satuan pendidikan diminta memberikan kesempatan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mengurangi risiko paparan asap.(rls/res)
Komentar Anda :