Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
Sabtu, 10-10-2026 - 18:29:50 WIB 👁 2901
Foto: Kantor PT SPRH
TERKAIT:
 
  • Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHIL - Kabar potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan karyawan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya sejumlah karyawan diberhentikan, kini muncul lagi informasi mengenai kemungkinan pengurangan tenaga kerja di perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tersebut.

    Informasi yang diperoleh redaksi dari kalangan karyawan itu memunculkan pertanyaan mengenai alasan kebijakan tersebut, terutama terkait kondisi perusahaan, strategi efisiensi, dan nasib pekerja yang menggantungkan penghidupan mereka pada PT SPRH.

    Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai jumlah karyawan yang berpotensi terdampak maupun dasar kebijakan yang disebut-sebut akan diambil manajemen.

    Dari sisi hukum, pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur alasan, prosedur, dan pemenuhan hak pekerja dalam proses PHK.

    Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Apabila PHK tidak dapat dihindari, pengusaha wajib mengikuti ketentuan pemberitahuan dan prosedur yang berlaku.

    Sementara itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur berbagai alasan yang dapat mendasari PHK, termasuk kondisi tertentu terkait efisiensi dan kerugian perusahaan. Penggunaan alasan tersebut harus sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku, bukan sekadar menjadi alasan umum untuk memberhentikan pekerja.

    Perusahaan juga berkewajiban memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak apabila memang menjadi hak pekerja berdasarkan alasan PHK dan status hubungan kerjanya.

    Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut atau terjadi perselisihan mengenai PHK, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Perusahaan pun dapat menghadapi tuntutan pemenuhan hak serta konsekuensi hukum sesuai jenis pelanggaran dan hasil proses penyelesaiannya. Namun, tidak setiap PHK yang dipersoalkan otomatis merupakan tindak pidana.

    Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT SPRH tetap berkewajiban mematuhi peraturan ketenagakerjaan. Karena itu, apabila rencana PHK tersebut benar, manajemen perlu menjelaskan alasan kebijakan, jumlah karyawan yang terdampak, serta bagaimana pemenuhan hak-hak mereka akan dilaksanakan.

    Untuk memperoleh penjelasan berimbang, Telusurriau.com telah menghubungi Direktur Utama PT SPRH, Yusri Kandar, ST. Ia memberikan respons awal dan menyampaikan akan memberikan tanggapan setelah menyelesaikan pekerjaan yang sedang ditanganinya.

    Hingga berita ini disusun, penjelasan substantif mengenai kabar rencana PHK tersebut masih ditunggu. Telusurriau.com membuka ruang bagi manajemen PT SPRH untuk memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang (rilis)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
  • Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
  • Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
  • Polres Dumai Hadir di Tengah Masyarakat Pesisir Melalui Program Jalur
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    03 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    04 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
    05 Polres Dumai Hadir di Tengah Masyarakat Pesisir Melalui Program Jalur
    06 Ka. Kanwil Riau Dorong FABA Jadi Program Produktif Bagi WBP
    07 Luar Biasa Berkat Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, Serta Koordinasi Dengan APH, Tahanan Yang Kabur Berhasil Diamankan Kembali
    08 Kampar Terbesar, Meranti Terkecil Terima Anggaran Verifikasi Koperasi Merah Putih di Riau
    09 Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
    10 Dukung Razia Pekat, DPRD Pekanbaru Minta Hotel Tak Berizin Ditindak
    11 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
    12 Bupati Ahmad Yuzar Apresiasi Kebun Raya Universitas Pahlawan, Kebanggaan Kampar dalam Pelestarian Alam dan Lingkungan
    13 Helat Pelalawan ke-27 Dibuka, 180 Tenda UMKM Gratis Disiapkan
    14 Dapat Alokasi Rp3,79 Miliar, Pemprov Riau Percepat Proses Verval KDKMP
    15 Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
    16 Wawako Pekanbaru Jalani Salat Memohon Hujan Bersama Warga di Masjid Agung Ar Rahman
    17 Berantas Maksiat, Wawako Pimpin Razia Pekat ke Sejumlah Penginapan
    18 Bunda PAUD Kabupaten Kampar Turun Langsung Membagikan Masker Kepada Masyarakat
    19 Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
    20 Pagi Ini, Pemko Pekanbaru Kembali Gelar Shalat Minta Hujan
    21 Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 141 µg/m³
    22 Semarak Hari Jadi ke-27 Kuansing dan Haornas, Plt Bupati Buka Pacu Jalur Mini
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com