Jangan Sampai ke Meja Hukum, Wajib Pungut Diminta Segera Setorkan Tunggakan PBBKB
Jumat, 09-10-2026 - 21:38:36 WIB 👁 1673
 |
| Foto : Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, meminta wajib pungut (Wapu) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Riau segera menyetorkan pajaknya daerah.
Hal itu menindaklanjuti banyaknya Wapu yang tidak menyetorkan pajaknya kepada pemerintah daerah. Sebagian mereka membayarkan pajaknya hanya sebagian dan ada juga yang tidak menyetorkan bertahun-tahun.
Padahal PBBKB tersebut harus disetorkan Wapu setiap bulannya kepada pemerintah daerah atas transaksi jual beli bahan-bahan yang dilakukan Wapu.
SF Hariyanto mengatakan, dari rekonsiliasi yang dilakukan Pemprov Riau, pihaknya mendapati Wapu yang membayar pajaknya bolong-bolong atau tidak rutin. Di bulan tertentu mereka membayar sementara di bulan lainnya mereka tidak membayar.
"Ada bulan Januari kosong, Februari kosong, Maret - April disetor. Nah ini ada yang kosong dan ada juga dia memperpanjang Wapu-nya. Ada apa?" ujar SF, Jumat (9/10/2026).
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya sudah beberapa kali rapat dan meminta agar 26 Wapu yang ada di Riau ini membayarkan kewajibannya. Dirinya tidak ingin kasus ini berakhir dengan tindakan hukum.
SF berharap, tungggakan pajak yang belum dibayarkan Wapu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sudah berapa kali rapat. Tapi kita bagaimanapun, kita mengusahakan hanya secara kekeluargaan selesaikan semua. Kalau ada tunggakan bayar aja. Kita tidak mau bicara sampai ke masalah hukum," ungkapnya.
Jika memang mereka terlambat, kata SF, silahkan segera dibayarkan. Karena pajak yang dibayarkan mereka bukan uang mereka.
"Kami tidak minta uang mereka, tapi kami minta kalau sudah transaksi pembayaran, potong pajaknya, disetorkan kepada pemerintah. Karena itu hak pemerintah daerah yang gunanya adalah untuk pembangunan di Pemerintah Provinsi Riau," pungkasnya. (rls/res)
Komentar Anda :