Banyak Wapu yang Tak Setor PBBKB, Komisi III DPRD Riau Minta Kejati Beri Tindakkan Hukum
Kamis, 08-10-2026 - 17:37:10 WIB 👁 2317
 |
| Foto : Ketua Komisi III DRPD Riau, Edi Basri |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Ketua Komisi III DRPD Riau, Edi Basri, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Satgas optimalisasi pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menindak tegas wajib pungut (Wapu) yang tidak menyetorkan pajaknya.
Berdasarkan rapat rekonsiliasi Pemprov Riau dengan Wapu, kata Edi, dari 26 ada 9 Wapu yang tidak hadir. Dari ketidakhadiran tersebut, dirinya menilai bahwa Wapu ini respect dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dirinya menilai kawan-kawan Wapu ini sedikit kurang respek terhadap upaya dan perjuangan daerah dalam kaitan optimalisasi pajak tersebut. Bahkan sebagian dari mereka, kata Edi, ada yang sampai 2 tahun tidak membayar pajaknya dan ada juga yang bolong-bolong membayar kewajibannya.
"Ada satu dua perusahaan yang nota bene sampai 2 tahun tidak membayar pajak, tetapi dia minta perpanjangan Wapu," ungkap Edi, Kamis (8/10/2026).
Karena itu, dirinya meminta kepada Kejaksaan Tinggi sebagai penegak hukum sekaligus bagian dari Satgas untuk memberikan shock therapy kepada mereka yang tidak bayar pajak.
"Maka perlu shock therapy. Kami menginginkan supaya pihak Kejati Riau dalam hal ini penegakan hukum pajak, akan kita supply nanti datanya supaya kawan-kawan Wapu yang tidak membayar pajak ini dilakukan tindakan hukum," tegasnya.
Kemudian bagi Wapu yang bolong-bolong pembayaran pajaknya agar diberikan SP3. Sehingga mereka para Wapu ini dapat tertib membayarkan kewajibannya.
"Bagi yang kurang tertib ini, seperti bolong-bolong dan lain sebagainya, kita menginginkan itu supaya di-SP 3 kan, supaya mereka ke depan nanti tertib," ucapnya.
Menurutnya, pemenuhan kewajiban bayar pajak ini bukan hanya sekedar untuk meningkatkan PAD, tetapi di sini juga harus ada aspek keadilan.
"Jadi bagi yang teratur dia bayar pajak penuh. Sementara bagi yang tidak teratur mereka tidak penuh, kalau kita biarkan berarti kita tidak menegakkan keadilan," jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Edi, terkait tingginya PAD Kalimantan Timur dari PBBKB karena semua wajib pajaknya memenuhi kewajibannya. Apalagi Gubernur mereka mantan dan berusaha di bidang distrubutor minyak.
Artinya, sebut Edi, ada dugaan perilaku tertutup yang tidak diketahui. Ia menilai, perilaku perilaku tertutup itu diketahui oleh orang yang pernah pelaku di dalam.
"Jadi menurut saya, tidak tercapainya pajak bahan bakar minyak ini bukan karena potensi kita kurang, tetapi karena kita belum sampai kepada kisi-kisinya di mana perilaku-perilaku Wapu PBBKB ini yang bisa kita bongkar secara tuntas," sebutnya.
Ia menilai, potensi Riau dari PBBKB sangat besar. kalau hanya potensi yang loss itu hanya Rp100-200 miliar mungkin pemerintah daerah masih santai untuk menghadapinya.
"Tapi kalau sudah triliunan, menurut saya ini kerja yang sangat-sangat serius dan harus semua pihak harus konsen, dan kita harus tegas dalam hal ini," sambungnya.(rls/res)
Komentar Anda :