BERASAP TEBAL! Sekolah di Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ
Selasa, 06-10-2026 - 13:16:07 WIB 👁 2257
 |
| Foto : Asap kembali menyelimuti Kota Pekanbaru |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU — Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh bagi seluruh siswa jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP negeri dan swasta pada 6–7 Oktober 2026. Langkah darurat ini diambil guna melindungi kesehatan para peserta didik akibat penurunan kualitas udara yang telah berada pada kategori sangat tidak sehat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menjelaskan bahwa penetapan skema belajar dari rumah tersebut mengacu pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara pada Senin, 5 Oktober 2026. Pihaknya langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3348/2026 sebagai payung hukum pelaksanaan pembelajaran daring.
"Memperhatikan hasil pemantauan ISPU, kondisi pada hari Senin, 5 Oktober 2026 kualitas udara terpantau pada kategori sangat tidak sehat," kata Abdul Jamal.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mewajibkan seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya untuk mematuhi instruksi penyesuaian kegiatan belajar mengajar tersebut. Kebijakan ini berlaku penuh bagi lembaga pendidikan negeri maupun swasta yang berada di wilayah Kota Pekanbaru.
Sementara itu, sekolah serta madrasah di bawah naungan Kementerian Agama dan kementerian lainnya diimbau segera menyesuaikan sistem pembelajaran mereka. Langkah imbauan ini dikeluarkan demi menjaga keselamatan fisik serta kesehatan pernapasan seluruh peserta didik.
"Memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik," sebut Abdul Jamal.
Untuk sekolah yang mengalami kendala teknis berupa keterbatasan akses listrik maupun jaringan internet, proses belajar mengajar dialihkan menggunakan modul tertulis. Petugas sekolah diinstruksikan memberikan penugasan mandiri berbasis rumah agar proses edukasi tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Pemerintah Kota Pekanbaru meminta seluruh pemangku kepentingan sekolah melaksanakan ketentuan tersebut secara disiplin selama kondisi udara masih berada pada level berbahaya. Evaluasi berkala akan terus dilakukan bersama instansi terkait untuk menentukan status pembelajaran pada hari-hari berikutnya.(rls/rest)
Komentar Anda :