DBH Migas Siak Anjlok, Pemkab Siak mempertanyakan ke Pejabat Kemenkeu
Selasa, 06-10-2026 - 11:59:52 WIB 👁 2517
 |
| Foto : Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli saat bertemu Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti di Jakarta |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU — Pemkab Siak mempertanyakan anjloknya proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang akan diterima daerah tersebut pada 2027. Nilainya disebut hanya sekitar Rp36 miliar, jauh merosot dibandingkan periode sebelumnya yang pernah mencapai hampir Rp600 miliar.
Persoalan tersebut disampaikan Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli saat bertemu Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Afni datang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua DPRD Siak, Badan Anggaran (Banggar), serta sejumlah anggota DPRD Siak. Mereka diterima di lantai 9 Gedung Kementerian Keuangan.
Dalam pertemuan itu, Pemkab Siak mempertanyakan proyeksi DBH Migas yang dinilai sangat kritis. Pemerintah daerah ingin mengetahui alasan di balik penurunan drastis DBH tersebut, terlebih Siak merupakan salah satu daerah penghasil migas.
Menurut Afni, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memperjuangkan alokasi DBH bagi daerah penghasil. Namun, dalam APBN 2027 yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI, total alokasi DBH untuk seluruh Indonesia hanya sekitar Rp63,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp59,3 triliun dialokasikan untuk DBH reguler. Sementara pembayaran kurang bayar DBH hanya memperoleh alokasi sekitar Rp4 triliun, dari total kewajiban pemerintah pusat kepada daerah yang mencapai sekitar Rp70 triliun.
"Alokasi anggaran untuk kurang bayar DBH sejak 2023 ternyata hanya Rp4 triliun dari Rp70 triliun. Siak dapat alokasi Rp140-an miliar tahun 2027 dari utang KB DBH Rp411 miliar. Kami tetap berterima kasih utang ini akhirnya dicicil, karena sudah kami nantikan sejak 2023. Tapi kenapa utangnya dicicil tapi DBH Migasnya anjlok drastis. Itu yang tadi kami tanyakan sebabnya," ungkap Afni.
Selain mempertanyakan kurang bayar DBH, Pemkab Siak juga meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan DBH Migas. Afni meminta pemerintah membuka data lifting, produksi, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas yang menjadi dasar menentukan besaran DBH bagi daerah penghasil.
"Tadi disampaikan bahwa penghitungan kontribusi PNBP Migas dari Riau pada 2026 semuanya disebut nyungsep. Dari 4,6% ke 1,6%. Jadi berdampak pada DBH Migas yang ikut anjlok, tidak hanya Siak tapi semua daerah di Riau. Kalau memang kontribusinya disebut turun, kami ingin tahu apa dasarnya? Lifting-nya berapa? produksinya berapa? dan bagaimana angka itu dihitung kemudian dalam bentuk DBH Migas," ujarnya.
Afni mengatakan, data lifting yang diminta tersebut belum dapat dibuka dalam pertemuan karena menjadi ranah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas.
Padahal, menurutnya, transparansi data sangat penting bagi daerah penghasil agar dapat mengetahui secara jelas bagaimana kontribusi migas dihitung hingga akhirnya dibagikan melalui skema DBH Migas.
Afni juga mengungkapkan bahwa berdasarkan kertas kerja terakhir yang pernah dibuka, PNBP Migas dari Kabupaten Siak pada 2023 pernah mencapai sekitar Rp3,9 triliun dalam setahun.
Namun, dari angka tersebut, yang kembali kepada daerah hanya sekitar Rp400 miliar. Bahkan, sebagian hak tersebut hingga kini masih terutang dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Di tengah persoalan DBH Migas tersebut, Siak juga masih menghadapi beban kewajiban lainnya. Pemerintah daerah masih memiliki utang kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar untuk pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan sejak 2024.
Tak hanya itu, Afni menyebut masih terdapat hak pegawai berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan selama dua bulan pada 2025.
Kondisi tersebut membuat tawaran pembiayaan infrastruktur melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) belum menjadi solusi utama bagi Pemkab Siak.
Afni mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah dapat mengambil pembiayaan baru ketika kewajiban atas proyek yang telah selesai sebelumnya masih belum terbayarkan.
"Ini tadi kami sampaikan karena skema yang ditawarkan untuk membayar kurang bayar melalui proyek infrastruktur yang dibiayai SMI. Kami belum bisa ambil ini selagi masih ada utang yang harus dibayar cash ke banyak pihak," katanya.
Afni menegaskan, pertemuan dengan Kementerian Keuangan belum menghasilkan solusi konkret atas persoalan DBH Migas Siak. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tetap akan memangkas DBH Migas seluruh daerah penghasil di Riau, termasuk Kabupaten Siak.
Meski demikian, Pemkab Siak memastikan komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait akan terus dilakukan untuk mencari jalan keluar sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berjalan.
Afni juga meminta masyarakat Siak tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Menurutnya, perjuangan mengenai DBH Migas dilakukan untuk kepentingan masyarakat daerah penghasil, sekaligus tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Siak tidak meminta yang muluk-muluk. Cuma meminta transparansi dan hak dari ekploitasi sumber daya alam di daerah. Tidak lebih. Kalau PAD kita terus kerja dan naik. Cuma seberapapun naiknya tidak akan sebanding dengan hak yang dipangkas. Hak ini tidak bisa serta dikompensasikan dengan penyeragaman program pusat di daerah," tegasnya dikutip dari MCRiau.(rls/rest)
Komentar Anda :