DBH Migas Siak Anjlok, Pemkab Siak mempertanyakan ke Pejabat Kemenkeu
Selasa, 06-10-2026 - 11:59:52 WIB 👁 2517
Foto : Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli saat bertemu Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti di Jakarta
TERKAIT:
 
  • DBH Migas Siak Anjlok, Pemkab Siak mempertanyakan ke Pejabat Kemenkeu
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU — Pemkab Siak mempertanyakan anjloknya proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang akan diterima daerah tersebut pada 2027. Nilainya disebut hanya sekitar Rp36 miliar, jauh merosot dibandingkan periode sebelumnya yang pernah mencapai hampir Rp600 miliar.

    Persoalan tersebut disampaikan Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli saat bertemu Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti di Jakarta, Senin (5/10/2026).

    Afni datang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua DPRD Siak, Badan Anggaran (Banggar), serta sejumlah anggota DPRD Siak. Mereka diterima di lantai 9 Gedung Kementerian Keuangan.

    Dalam pertemuan itu, Pemkab Siak mempertanyakan proyeksi DBH Migas yang dinilai sangat kritis. Pemerintah daerah ingin mengetahui alasan di balik penurunan drastis DBH tersebut, terlebih Siak merupakan salah satu daerah penghasil migas.

    Menurut Afni, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memperjuangkan alokasi DBH bagi daerah penghasil. Namun, dalam APBN 2027 yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI, total alokasi DBH untuk seluruh Indonesia hanya sekitar Rp63,3 triliun.

    Dari jumlah tersebut, sekitar Rp59,3 triliun dialokasikan untuk DBH reguler. Sementara pembayaran kurang bayar DBH hanya memperoleh alokasi sekitar Rp4 triliun, dari total kewajiban pemerintah pusat kepada daerah yang mencapai sekitar Rp70 triliun.

    "Alokasi anggaran untuk kurang bayar DBH sejak 2023 ternyata hanya Rp4 triliun dari Rp70 triliun. Siak dapat alokasi Rp140-an miliar tahun 2027 dari utang KB DBH Rp411 miliar. Kami tetap berterima kasih utang ini akhirnya dicicil, karena sudah kami nantikan sejak 2023. Tapi kenapa utangnya dicicil tapi DBH Migasnya anjlok drastis. Itu yang tadi kami tanyakan sebabnya," ungkap Afni.

    Selain mempertanyakan kurang bayar DBH, Pemkab Siak juga meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan DBH Migas. Afni meminta pemerintah membuka data lifting, produksi, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas yang menjadi dasar menentukan besaran DBH bagi daerah penghasil.

    "Tadi disampaikan bahwa penghitungan kontribusi PNBP Migas dari Riau pada 2026 semuanya disebut nyungsep. Dari 4,6% ke 1,6%. Jadi berdampak pada DBH Migas yang ikut anjlok, tidak hanya Siak tapi semua daerah di Riau. Kalau memang kontribusinya disebut turun, kami ingin tahu apa dasarnya? Lifting-nya berapa? produksinya berapa? dan bagaimana angka itu dihitung kemudian dalam bentuk DBH Migas," ujarnya.

    Afni mengatakan, data lifting yang diminta tersebut belum dapat dibuka dalam pertemuan karena menjadi ranah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas.

    Padahal, menurutnya, transparansi data sangat penting bagi daerah penghasil agar dapat mengetahui secara jelas bagaimana kontribusi migas dihitung hingga akhirnya dibagikan melalui skema DBH Migas.

    Afni juga mengungkapkan bahwa berdasarkan kertas kerja terakhir yang pernah dibuka, PNBP Migas dari Kabupaten Siak pada 2023 pernah mencapai sekitar Rp3,9 triliun dalam setahun.

    Namun, dari angka tersebut, yang kembali kepada daerah hanya sekitar Rp400 miliar. Bahkan, sebagian hak tersebut hingga kini masih terutang dengan nilai sekitar Rp100 miliar.

    Di tengah persoalan DBH Migas tersebut, Siak juga masih menghadapi beban kewajiban lainnya. Pemerintah daerah masih memiliki utang kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar untuk pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan sejak 2024.

    Tak hanya itu, Afni menyebut masih terdapat hak pegawai berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan selama dua bulan pada 2025.

    Kondisi tersebut membuat tawaran pembiayaan infrastruktur melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) belum menjadi solusi utama bagi Pemkab Siak.

    Afni mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah dapat mengambil pembiayaan baru ketika kewajiban atas proyek yang telah selesai sebelumnya masih belum terbayarkan.

    "Ini tadi kami sampaikan karena skema yang ditawarkan untuk membayar kurang bayar melalui proyek infrastruktur yang dibiayai SMI. Kami belum bisa ambil ini selagi masih ada utang yang harus dibayar cash ke banyak pihak," katanya.

    Afni menegaskan, pertemuan dengan Kementerian Keuangan belum menghasilkan solusi konkret atas persoalan DBH Migas Siak. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tetap akan memangkas DBH Migas seluruh daerah penghasil di Riau, termasuk Kabupaten Siak.

    Meski demikian, Pemkab Siak memastikan komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait akan terus dilakukan untuk mencari jalan keluar sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berjalan.

    Afni juga meminta masyarakat Siak tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Menurutnya, perjuangan mengenai DBH Migas dilakukan untuk kepentingan masyarakat daerah penghasil, sekaligus tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    "Siak tidak meminta yang muluk-muluk. Cuma meminta transparansi dan hak dari ekploitasi sumber daya alam di daerah. Tidak lebih. Kalau PAD kita terus kerja dan naik. Cuma seberapapun naiknya tidak akan sebanding dengan hak yang dipangkas. Hak ini tidak bisa serta dikompensasikan dengan penyeragaman program pusat di daerah," tegasnya dikutip dari MCRiau.(rls/rest)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Evaluasi dan Sinergi, Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Komitmen Keamanan Siber, Pemprov Riau Terima Penghargaan BSSN
  • Jadi Narasumber, TP-PKK Inhil Gencarkan Sosialisasi Gemarikan di Tempuling
  • Bupati Kampar Minta OPD Percepat Pelaksanaan Kegiatan Sesuai Jadwal
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Evaluasi dan Sinergi, Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    03 Komitmen Keamanan Siber, Pemprov Riau Terima Penghargaan BSSN
    04 Jadi Narasumber, TP-PKK Inhil Gencarkan Sosialisasi Gemarikan di Tempuling
    05 Bupati Kampar Minta OPD Percepat Pelaksanaan Kegiatan Sesuai Jadwal
    06 Wakil Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Akhir MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Kampar Tahun 2026
    07 Pemprov Riau Perlebar 3 Ruas Jalan di Pekanbaru, Wako Agung yakin Beri Dampak Luas
    08 Jemput Aspirasi Warga, Bupati Kampar Cek Jalan, Sekolah hingga Puskesmas di Tapung Hulu
    09 Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
    10 Lepas Sambut Dandim 0313/KPR, Bupati Kampar Tekankan Kesinambungan Sinergi Forkopimda
    11 Lapangan Tembak Arisman Zakaria Diresmikan
    12 Baznas Kampar Siap Bantu Pendidikan Alumni Ponpes Yang Alami Keterbatasan Finansial
    13 BERASAP TEBAL! Sekolah di Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ
    14 Pemprov Riau Siapkan Sistem Digital Pembayaran TPP, Kinerja ASN Jadi Acuan
    15 Kualitas Udara Membahayakan, Pembelajaran PAUD-SMP di Pekanbaru Beralih Daring
    16 DBH Migas Siak Anjlok, Pemkab Siak mempertanyakan ke Pejabat Kemenkeu
    17 Kualitas Udara Pekanbaru Sempat Berbahaya, PM2.5 Tembus 298,7 µg/m³,
    18 Sinergi Forkopimda Tetap Kokoh - Kapolres Kampar Hadiri Lepas Sambut Dandim 0313/KPR
    19 Bupati Bintan Hadiri HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan Daerah
    20 Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang
    21 Hangatkan Kebersamaan, Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI
    22 Polres Kampar Tangkap Mantan Kepala Sekolah Diduga Cabuli Murid Lebih 20 Orang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com