Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang
Senin, 05-10-2026 - 21:24:58 WIB 👁 1849
Foto: Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan
TERKAIT:
 
  • Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang
  •  

    SERGAPONLINE.COM BINTAN - Pengelolaan sampah di Kabupaten Bintan didorong untuk beranjak dari pola lama angkut dan buang menuju sistem yang lebih terpadu, dari hulu hingga hilir. Pemerintah Kabupaten Bintan menyiapkan Ranperda Pengelolaan Sampah sebagai payung hukum untuk mengurangi sampah sejak dari sumber, memperkuat pemilahan, sekaligus mengolah sampah agar memiliki nilai ekonomi.

    Hal itu disampaikan Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, Senin (05/10).

    Roby mengatakan persoalan sampah di Bintan semakin kompleks. Sebagai daerah kepulauan dengan pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata dan kawasan industri yang terus berkembang, kebutuhan terhadap tata kelola persampahan yang lebih kuat menjadi semakin penting.

    “Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan. Ini menyangkut pelayanan publik, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan pesisir dan laut, hingga daya saing Bintan sebagai destinasi pariwisata dan kawasan industri,” kata Roby.

    Karena itu, Roby menegaskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ke depan tidak boleh menjadi tujuan seluruh sampah masyarakat. TPA hanya diarahkan untuk menampung residu yang benar-benar tidak lagi dapat dimanfaatkan maupun diolah.

    “Yang kita dorong adalah bagaimana sampah dikurangi sejak dari sumber. Dipilah, diolah, dimanfaatkan dan kalau masih memiliki nilai ekonomi, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

    Ranperda hasil harmonisasi tersebut terdiri atas 19 bab dan 48 pasal dengan tiga pilar utama, yakni pengurangan sampah dari sumber, penanganan sampah secara terpadu, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, pengelola kawasan, pelaku usaha dan produsen.

    Konsep ekonomi sirkular menjadi salah satu arah utama dalam Ranperda tersebut. Pengolahan sampah organik melalui pengomposan dan budidaya maggot, penguatan bank sampah, kegiatan guna ulang dan daur ulang, hingga pengembangan UMKM berbasis produk daur ulang menjadi bagian dari upaya mengubah sampah menjadi sumber nilai ekonomi.

    Di saat yang sama, tanggung jawab produsen diperkuat agar pengelolaan sampah tidak hanya menjadi beban pemerintah dan masyarakat.

    Bagi Bintan sebagai wilayah kepulauan, persoalan sampah juga tidak dapat dipisahkan dari kelestarian pesisir dan laut. Ranperda mengatur larangan membuang sampah ke laut, pantai, kawasan mangrove, padang lamun dan terumbu karang.

    “Jangan sampai sampah yang kita hasilkan di darat akhirnya bermuara ke laut. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegas Roby.

    Pengelolaan sampah di wilayah pesisir dan pulau-pulau juga akan diperkuat melalui pengelolaan sampah dari sumber. Sementara penetapan lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPA wajib memperhatikan tata ruang serta persyaratan teknis dan lingkungan.

    Ranperda tersebut sekaligus membuka ruang penguatan kelembagaan, termasuk peluang pembentukan BLUD Persampahan, kerja sama dengan badan usaha dan masyarakat serta pengembangan ekosistem ekonomi berbasis daur ulang.

    Dalam tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi DPRD, Pemkab Bintan menegaskan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab pemerintah. Penyediaan sarana dan prasarana, edukasi, pelayanan serta dukungan anggaran menjadi bagian penting sebelum kewajiban pemilahan diterapkan secara bertahap sesuai kondisi masing-masing wilayah.

    Roby berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga Ranperda tersebut segera menjadi regulasi yang kuat dan aplikatif.

    “Besar harapan kami tanggapan, saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Bintan demi penyempurnaan Ranperda ini, agar bisa segera diselesaikan sebagai payung hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bintan,” ujar Roby.

    Melalui regulasi tersebut, Pemkab Bintan ingin memastikan pengelolaan sampah tidak berhenti pada urusan mengangkut dan membuang. Sampah harus dikurangi dari sumber, diolah, dimanfaatkan kembali dan, pada saat yang sama, lingkungan Bintan tetap terlindungi.

     

    Editor: Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Bintan Hadiri HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan Daerah
  • Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang
  • Hangatkan Kebersamaan, Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI
  • Polres Kampar Tangkap Mantan Kepala Sekolah Diduga Cabuli Murid Lebih 20 Orang
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Bintan Hadiri HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan Daerah
    03 Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang
    04 Hangatkan Kebersamaan, Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI
    05 Polres Kampar Tangkap Mantan Kepala Sekolah Diduga Cabuli Murid Lebih 20 Orang
    06 Video Bupati Siak Viral di Medsos, Wapres Gibran Kirim Tim Khusus Tinjau Langsung Wilayah 3T
    07 HUT ke-81 TNI, Pemprov Riau Apresiasi Sinergitas dan Kinerja TNI
    08 Kembali Udara Pekanbaru Tak Sehat, PM2.5 Tinggi dan Asap Masih Mengancam
    09 Hari Jadi Kabupaten Rokan Hilir yang ke-27, DPRD Kabupaten Rokan Hilir Gelar Rapat Paripurna Istimewa
    10 Pemkab Rohil Hadapi Tantangan Fiskal, Transfer Keuangan Pusat Bekurang Hampir Rp1 Triliun
    11 Viralnya Keberhasilan Deninteldam XIX/TT Amankan Pupuk Dugaan Oplosan Seberat 69,2 Ton
    12 HUT TNI Ke 81, Surprise Kapolres Kampar Kepada Kodim 0313/KPR
    13 Pramuka Didorong Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
    14 Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Dr Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
    15 Pemkab Kuansing Fasilitasi Koordinasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Domo
    16 Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Ini Pesan Komjen Herry Heryawan untuk Riau
    17 Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Riau, Waspada Petir dan Angin Kencang
    18 Bupati Anton Ingin Pramuka Rohul Tak Sekadar Seremoni, Tapi Lahirkan Generasi Tangguh
    19 Selamat, Pekanbaru Juara Umum Porsadin VI Tingkat Provinsi Riau 2026
    20 Cabai Merah Picu Inflasi Riau September 2026
    21 Maju Sebagai Calon Tunggal, Bupati Rohil Bistaman Resmi Pimpin Golkar Rokan Hilir
    22 Bupati Siak Jawab Tiga Pertanyaan Presiden Soal Solusi Karhutla
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com