Pemkab Kuansing Fasilitasi Koordinasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Domo
Minggu, 04-10-2026 - 10:55:46 WIB 👁 3897
Foto : Plt. Bupati Kuansing H. Muklisin
TERKAIT:
 
  • Pemkab Kuansing Fasilitasi Koordinasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Domo
  •  

    SERGAPONLINE.COM TELUK KUANTAN — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memfasilitasi audiensi bersama tokoh masyarakat Suku Domo, Kecamatan Pucuk Rantau, guna membahas aspirasi terkait pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat Suku Domo. Audiensi dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing H. Muklisin di Ruang Rapat Bupati Kuansing, Jumat (2/10/2026).

    Dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat Suku Domo, Syamsul Rizal, menyampaikan harapan agar keberadaan masyarakat hukum adat Suku Domo dapat memperoleh pengakuan dan diakomodasi dalam regulasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Syamsul menjelaskan, masyarakat Suku Domo secara turun-temurun telah mendiami wilayah Desa Pangkalan dan memiliki hubungan sejarah serta adat dengan kawasan tersebut. Menurutnya, upaya memperoleh pengakuan, termasuk berkaitan dengan hutan dan pemakaman leluhur, telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.

    Menanggapi aspirasi tersebut, Plt. Bupati Kuansing H. Muklisin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuansing terbuka untuk memfasilitasi proses pengakuan masyarakat hukum adat melalui musyawarah dan koordinasi dengan lembaga adat.

    “Pemerintah daerah akan meminta Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan persyaratan pengakuan masyarakat hukum adat. Apabila seluruh unsur dan persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan, pemerintah daerah akan memfasilitasi proses selanjutnya,” ujar Muklisin.

    Sementara itu, perwakilan LAN Kuansing, Datuk Beni, menjelaskan bahwa Kabupaten Kuansing telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat. Dalam perda tersebut, nama masing-masing suku tidak dicantumkan secara spesifik.

    Sementara pengaturan mengenai wilayah telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024. Oleh karena itu, masyarakat Suku Domo disarankan untuk segera melakukan koordinasi dengan lembaga adat yang menaungi, termasuk LAN di tingkat kecamatan.

    Datuk Beni juga menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait masyarakat hukum adat saat ini sedang dipersiapkan. Dalam proses tersebut, diperlukan informasi dari seluruh kecamatan, termasuk data mengenai keberadaan dan sejarah masyarakat adat yang selanjutnya perlu dilengkapi dan diverifikasi.

    Ia berharap koordinasi antara masyarakat Suku Domo, LAN Kecamatan Pucuk Rantau, pemerintah kecamatan, serta pihak terkait dapat segera dilakukan sehingga proses pengakuan dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

    Dalam audiensi tersebut juga diketahui bahwa proses verifikasi di tingkat kecamatan telah berjalan. Sejumlah dokumen yang diperlukan telah ditandatangani oleh Ketua LAN Kecamatan. Dengan demikian, tahapan berikutnya adalah melanjutkan koordinasi dan verifikasi oleh tim yang telah ditetapkan.

    Pertemuan tersebut turut membahas pentingnya pemahaman mengenai perbedaan antara wilayah adat dan hak ulayat. Wilayah adat merupakan wilayah tempat masyarakat hukum adat bernaung dan menjalankan kehidupan adat, sedangkan hak ulayat berkaitan dengan hak masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya yang berada dalam wilayah tersebut.(rls/rest)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Evaluasi dan Sinergi, Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Komitmen Keamanan Siber, Pemprov Riau Terima Penghargaan BSSN
  • Jadi Narasumber, TP-PKK Inhil Gencarkan Sosialisasi Gemarikan di Tempuling
  • Bupati Kampar Minta OPD Percepat Pelaksanaan Kegiatan Sesuai Jadwal
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Evaluasi dan Sinergi, Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    03 Komitmen Keamanan Siber, Pemprov Riau Terima Penghargaan BSSN
    04 Jadi Narasumber, TP-PKK Inhil Gencarkan Sosialisasi Gemarikan di Tempuling
    05 Bupati Kampar Minta OPD Percepat Pelaksanaan Kegiatan Sesuai Jadwal
    06 Wakil Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Akhir MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Kampar Tahun 2026
    07 Pemprov Riau Perlebar 3 Ruas Jalan di Pekanbaru, Wako Agung yakin Beri Dampak Luas
    08 Jemput Aspirasi Warga, Bupati Kampar Cek Jalan, Sekolah hingga Puskesmas di Tapung Hulu
    09 Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
    10 Lepas Sambut Dandim 0313/KPR, Bupati Kampar Tekankan Kesinambungan Sinergi Forkopimda
    11 Lapangan Tembak Arisman Zakaria Diresmikan
    12 Baznas Kampar Siap Bantu Pendidikan Alumni Ponpes Yang Alami Keterbatasan Finansial
    13 BERASAP TEBAL! Sekolah di Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ
    14 Pemprov Riau Siapkan Sistem Digital Pembayaran TPP, Kinerja ASN Jadi Acuan
    15 Kualitas Udara Membahayakan, Pembelajaran PAUD-SMP di Pekanbaru Beralih Daring
    16 DBH Migas Siak Anjlok, Pemkab Siak mempertanyakan ke Pejabat Kemenkeu
    17 Kualitas Udara Pekanbaru Sempat Berbahaya, PM2.5 Tembus 298,7 µg/m³,
    18 Sinergi Forkopimda Tetap Kokoh - Kapolres Kampar Hadiri Lepas Sambut Dandim 0313/KPR
    19 Bupati Bintan Hadiri HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan Daerah
    20 Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang
    21 Hangatkan Kebersamaan, Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI
    22 Polres Kampar Tangkap Mantan Kepala Sekolah Diduga Cabuli Murid Lebih 20 Orang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com