UMP Riau 2027 Masih Dibahas, Pemprov Tunggu Formula Kemenaker Akhir Oktober
Jumat, 02-10-2026 - 20:06:08 WIB 👁 1849
 |
| Ilustrasi |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2027 masih menjadi tanda tanya. Meski kalangan buruh telah mengusulkan kenaikan hingga 9 persen, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum dapat memastikan besaran upah minimum yang akan ditetapkan tahun depan.
Pembahasan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Riau 2027 dijadwalkan mulai berlangsung pada akhir Oktober 2026, setelah pemerintah daerah menerima formula penghitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan usulan kenaikan 9 persen yang disampaikan buruh masih harus dikaji berdasarkan ketentuan dan formula resmi pemerintah.
“Upah minimum akan kita bahas akhir Oktober nanti. Sekarang formulanya dari Kementerian Ketenagakerjaan belum turun, jadi besarannya belum bisa kita pastikan,” kata Roni, Jum'at (2/10/2026).
Usulan kenaikan UMP sebesar 9 persen sebelumnya disampaikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riau dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Riau, Kamis.
Aspirasi tersebut menjadi bagian dari tuntutan buruh menjelang penetapan upah minimum tahun 2027, terutama terkait harapan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Namun, Roni menegaskan penetapan upah minimum tidak bisa hanya mengacu pada tuntutan salah satu pihak. Pemerintah harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku sebelum menentukan besaran kenaikan.
“Semua ada aturannya. Termasuk soal menentukan upah. Jadi nanti kita tunggu dulu formula dari Kementerian Ketenagakerjaan, setelah itu baru dibahas bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan upah minimum nantinya melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan.
Baca juga: Temukan Pelanggaran Izin dan Asrama Tak Layak, Disnakertrans Riau Segel Sementara LPK PT RTC
Keterlibatan seluruh unsur tersebut diperlukan agar penetapan upah mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha.
“Penetapan upah tidak dilakukan pemerintah sendiri. Ada serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah di Dewan Pengupahan. Semuanya akan dilibatkan dalam pembahasan,” katanya.
Dengan belum diterimanya formula dari pemerintah pusat, Pemprov Riau belum dapat memastikan apakah kenaikan UMP 2027 nantinya mencapai 9 persen sesuai usulan buruh, berada di bawah angka tersebut, atau menggunakan besaran lainnya.
Keputusan akhir akan ditentukan melalui formula resmi dan hasil pembahasan Dewan Pengupahan.
Selain persoalan kenaikan upah, Disnakertrans Riau juga mencatat adanya keluhan pekerja terkait status hubungan kerja.
Roni menyebut, sejumlah pekerja mengeluhkan status sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, meskipun telah bekerja selama bertahun-tahun.
“Keluhan mereka sebenarnya bukan hanya soal besaran upah. Ada juga pekerja yang sudah bekerja cukup lama tetapi statusnya masih PKWT. Ini juga menjadi persoalan yang mereka sampaikan,” jelasnya.
Persoalan tersebut turut menjadi perhatian dalam aspirasi pekerja, sehingga pembahasan ketenagakerjaan di Riau tidak hanya berkaitan dengan besaran upah minimum, tetapi juga kepastian status dan perlindungan pekerja.(rls/rest)
Komentar Anda :