Terdakwa Abdul Rahman Divonis 1,6 Tahun Dan Hakim Kabulkan Restitusi Korban
Selasa, 29-09-2026 - 18:58:59 WIB 👁 9393
Foto: Terdakwa Abdul saat Rahman Divonis 1,6 Tahun Dan Hakim Kabulkan Restitusi Korban
TERKAIT:
 
  • Terdakwa Abdul Rahman Divonis 1,6 Tahun Dan Hakim Kabulkan Restitusi Korban
  •  

    SERGAPONLUNE.COM BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sidang terakhir dengan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis, dalam perkara  pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Rudi Saputra, yang terjadi di Duri, Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

    Sidang pembacaan putusan digelar terbuka untuk umum di ruang sidang Utama PN Bengkalis, yang dihadiri oleh terdakwa dan Penasihat Hukum atau pengacara terdakwa Esma Danial, S.H.

    Dalam persidangan vonis terdakwa, Selasa (29/9/2026), langsung dipimpin oleh ketua majlis hakim Mas Toha Wiki Aji bersama hakim anggota dengan membuka membaca agenda kejadian perkara dari terdakwa.

    Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan melakukan kekerasan terhadap korban.

    Majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi korban, dari total pengajuan korban sebesar Rp 200 juta lebih, dan majelis hakim menyetujui sebesar Rp 30 juta lebih sebagai ganti rugi yang wajib dibayar terdakwa kepada korban.

    Dalam ketentuan Pasal 94 Ayat (2) KUHP baru, dengan aturan dasar
    kewajiban pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli warisnya diputuskan oleh hakim dalam sidang pengadilan sebagai pidana tambahan.

    "Dan apabila terpidana mengabaikan atau tidak membayar ganti rugi tersebut, hukum memberlakukan mekanisme penagihan atau eksekusi yang serupa dengan aturan pidana denda. Seperti, penyitaan harta kekayaan atau penggantian dengan pidana kurungan pengganti denda jika tidak mencukupi,"ungkap ketua Majlis Hakim di persidangan.

    Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

    Berdasarkan fakta persidangan dan rekaman CCTV serta bukti hasil visum korban dan bukti rawat inap di RSUD Mandau, yang dihadirkan terdakwa terbukti ikut melakukan pemukulan pengeroyokan lebih dari satu orang.

    Sebelumnya, terdakwa dan saksi terdakwa yang telah memberikan keterangan tidak jujur dan berbelit belit di persidangan.

    "Dengan ini sidang perkara pengeroyokan di Duri, Kecamatan Mandau dengan terdakwa dinyatakan selesai dan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban restitusi dinyatakan sah," ucap ketua majelis hakim Mas Toha  sambil mengetukkan palu.




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Evaluasi dan Sinergi, Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Komitmen Keamanan Siber, Pemprov Riau Terima Penghargaan BSSN
  • Jadi Narasumber, TP-PKK Inhil Gencarkan Sosialisasi Gemarikan di Tempuling
  • Bupati Kampar Minta OPD Percepat Pelaksanaan Kegiatan Sesuai Jadwal
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Evaluasi dan Sinergi, Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    03 Komitmen Keamanan Siber, Pemprov Riau Terima Penghargaan BSSN
    04 Jadi Narasumber, TP-PKK Inhil Gencarkan Sosialisasi Gemarikan di Tempuling
    05 Bupati Kampar Minta OPD Percepat Pelaksanaan Kegiatan Sesuai Jadwal
    06 Wakil Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Akhir MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Kampar Tahun 2026
    07 Pemprov Riau Perlebar 3 Ruas Jalan di Pekanbaru, Wako Agung yakin Beri Dampak Luas
    08 Jemput Aspirasi Warga, Bupati Kampar Cek Jalan, Sekolah hingga Puskesmas di Tapung Hulu
    09 Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
    10 Lepas Sambut Dandim 0313/KPR, Bupati Kampar Tekankan Kesinambungan Sinergi Forkopimda
    11 Lapangan Tembak Arisman Zakaria Diresmikan
    12 Baznas Kampar Siap Bantu Pendidikan Alumni Ponpes Yang Alami Keterbatasan Finansial
    13 BERASAP TEBAL! Sekolah di Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ
    14 Pemprov Riau Siapkan Sistem Digital Pembayaran TPP, Kinerja ASN Jadi Acuan
    15 Kualitas Udara Membahayakan, Pembelajaran PAUD-SMP di Pekanbaru Beralih Daring
    16 DBH Migas Siak Anjlok, Pemkab Siak mempertanyakan ke Pejabat Kemenkeu
    17 Kualitas Udara Pekanbaru Sempat Berbahaya, PM2.5 Tembus 298,7 µg/m³,
    18 Sinergi Forkopimda Tetap Kokoh - Kapolres Kampar Hadiri Lepas Sambut Dandim 0313/KPR
    19 Bupati Bintan Hadiri HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan Daerah
    20 Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang
    21 Hangatkan Kebersamaan, Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI
    22 Polres Kampar Tangkap Mantan Kepala Sekolah Diduga Cabuli Murid Lebih 20 Orang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com