Terdakwa Abdul Rahman Divonis 1,6 Tahun Dan Hakim Kabulkan Restitusi Korban
Selasa, 29-09-2026 - 18:58:59 WIB 👁 1697
Foto: Terdakwa Abdul saat Rahman Divonis 1,6 Tahun Dan Hakim Kabulkan Restitusi Korban
TERKAIT:
 
  • Terdakwa Abdul Rahman Divonis 1,6 Tahun Dan Hakim Kabulkan Restitusi Korban
  •  

    SERGAPONLUNE.COM BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sidang terakhir dengan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis, dalam perkara  pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Rudi Saputra, yang terjadi di Duri, Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

    Sidang pembacaan putusan digelar terbuka untuk umum di ruang sidang Utama PN Bengkalis, yang dihadiri oleh terdakwa dan Penasihat Hukum atau pengacara terdakwa Esma Danial, S.H.

    Dalam persidangan vonis terdakwa, Selasa (29/9/2026), langsung dipimpin oleh ketua majlis hakim Mas Toha Wiki Aji bersama hakim anggota dengan membuka membaca agenda kejadian perkara dari terdakwa.

    Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan melakukan kekerasan terhadap korban.

    Majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi korban, dari total pengajuan korban sebesar Rp 200 juta lebih, dan majelis hakim menyetujui sebesar Rp 30 juta lebih sebagai ganti rugi yang wajib dibayar terdakwa kepada korban.

    Dalam ketentuan Pasal 94 Ayat (2) KUHP baru, dengan aturan dasar
    kewajiban pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli warisnya diputuskan oleh hakim dalam sidang pengadilan sebagai pidana tambahan.

    "Dan apabila terpidana mengabaikan atau tidak membayar ganti rugi tersebut, hukum memberlakukan mekanisme penagihan atau eksekusi yang serupa dengan aturan pidana denda. Seperti, penyitaan harta kekayaan atau penggantian dengan pidana kurungan pengganti denda jika tidak mencukupi,"ungkap ketua Majlis Hakim di persidangan.

    Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

    Berdasarkan fakta persidangan dan rekaman CCTV serta bukti hasil visum korban dan bukti rawat inap di RSUD Mandau, yang dihadirkan terdakwa terbukti ikut melakukan pemukulan pengeroyokan lebih dari satu orang.

    Sebelumnya, terdakwa dan saksi terdakwa yang telah memberikan keterangan tidak jujur dan berbelit belit di persidangan.

    "Dengan ini sidang perkara pengeroyokan di Duri, Kecamatan Mandau dengan terdakwa dinyatakan selesai dan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban restitusi dinyatakan sah," ucap ketua majelis hakim Mas Toha  sambil mengetukkan palu.




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Terdakwa Abdul Rahman Divonis 1,6 Tahun Dan Hakim Kabulkan Restitusi Korban
  • Cek Kesehatan Gratis Digelar, Jajaran Kanwil Ditjenpas Riau Siap Berkinerja Optimal
  • Kakanwil Ditjenpas Riau Hadiri Pembukaan Open Tournament Domino Orado 101
  • SKD Poltekimipas 2026 Digelar, Kakanwil Tegaskan Integritas dan Semangati Peserta
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Terdakwa Abdul Rahman Divonis 1,6 Tahun Dan Hakim Kabulkan Restitusi Korban
    03 Cek Kesehatan Gratis Digelar, Jajaran Kanwil Ditjenpas Riau Siap Berkinerja Optimal
    04 Kakanwil Ditjenpas Riau Hadiri Pembukaan Open Tournament Domino Orado 101
    05 SKD Poltekimipas 2026 Digelar, Kakanwil Tegaskan Integritas dan Semangati Peserta
    06 Kapolda Sumbar: Police Women Run IV-2026 Bukan Sekadar Lari, Tapi Napak Tilas Sejarah dan Kebersamaan
    07 Riau Zero Karhutla, Satgas Tetap Siaga Cegah Api Kembali Muncul
    08 Polresta Pekanbaru Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Gus Baha, Perkuat Nilai Keagamaan dan Persatuan
    09 Bermunculan Permintaan BPK Audit Terkait Pengelolaan Retribusi Angkutan Barang Dishub Kota Dumai
    10 Ketua Dekranasda Bintan Hadiri Kriyanusa 2026, Dorong Pengembangan Kriya Lokal
    11 Kasat Reskrim Iptu Agung Ngurah Terima Silaturahmi PWI, Satreskrim Pasbar Tegaskan Pentingnya Keterbukaan Informasi
    12 Sidak Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kakanwil Pastikan Hak WBP Terpenuhi
    13 Sidak Rutan Pekanbaru, Hak WBP dan Layanan Dipastikan Sesuai Ketentuan
    14 Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Riau Bahas Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dukungan Manajemen Pemasyarakatan 2026
    15 Groundbreaking Museum dan Monumen Bahasa, Bupati Bintan Sebut Ini Kebanggan Masyarakat Kepri
    16 Groundbreaking Museum dan Monumen Bahasa, Bupati Bintan Sebut Ini Kebanggan Masyarakat Kepri
    17 Kakanwil Ditjenpas Riau Pimpin Langsung Razia dan Tes Urine di Lapas Perempuan Pekanbaru
    18 Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Bersama TNI Polridan BNN Tegaskan Komitmen Pemberantasan Halinar
    19 K9 SAR Polda Sumbar Sisir Jalur Air Bah, Bantu Percepat Pencarian Korban Galodo di Solok
    20 Peduli Satreskrim Polres Pasaman Barat Sambangi Korban Penyandang Disabilitas Dalam Upaya Pemulihan Mental Dan Psikis
    21 PETI Pulo Padang Ditertibkan, GEMPSU Minta Pemerintah Hadir Dengan Solusi
    22 Dekrafest Kepri 2026, Bintan Sabet Stand Dekranasda Terbaik dan Tampilkan Batik Motif Otak-Otak
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com