SERGAPONLINE.COM MANDAILING NATAL - pada hari kamis tgl 23/9/2026 Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (GEMPSU) Mandailing Natal, Gusti Pardamean Nasution, menyoroti kondisi masyarakat di Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, yang selama ini menggantungkan sebagian sumber penghasilan keluarga dari aktivitas pertambangan.
Menurutnya, persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) di Pulo Padang tidak cukup hanya dilihat dari sisi penegakan hukum. Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak apabila aktivitas pertambangan dihentikan.
“Di balik aktivitas tambang itu ada keluarga yang menggantungkan hidup. Ada kebutuhan makan, biaya sekolah anak, dan kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi setiap hari. Karena itu, ketika dilakukan penertiban, pemerintah juga harus memikirkan solusi bagi masyarakat,” ujar Gusti.
Ia menegaskan, masyarakat tidak sedang meminta agar hukum diabaikan. Namun, penertiban harus berjalan beriringan dengan kebijakan yang memberikan alternatif mata pencaharian bagi warga.
“Kalau memang aktivitas tambang harus dihentikan karena persoalan hukum, masyarakat tentu harus diberikan kejelasan. Setelah tambang ditutup, mereka harus bekerja apa? Bagaimana nasib keluarga dan pendidikan anak-anak mereka?” tegasnya.
Gusti menilai pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama pemerintah terkait perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat sebelum melakukan penertiban secara menyeluruh. Dialog tersebut penting untuk mengetahui secara konkret berapa banyak keluarga yang terdampak serta seberapa besar ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.
Selain itu, pemerintah diminta memberikan kejelasan mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta kemungkinan pengelolaan pertambangan rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada mekanisme legal yang memungkinkan masyarakat mengelola pertambangan rakyat sesuai aturan, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana prosesnya. Jangan masyarakat hanya diberikan pilihan antara menambang secara ilegal atau kehilangan sumber penghasilan,” katanya.
Menurut Gusti, penertiban tanpa solusi berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru. Sebab, ketika aktivitas tambang dihentikan, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pekerja tambang, tetapi juga oleh keluarga yang selama ini bergantung pada penghasilan tersebut.
“Yang berhenti bukan hanya aktivitas menggali tanah. Bisa jadi yang ikut terganggu adalah kemampuan keluarga membeli kebutuhan pokok, membayar biaya pendidikan, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Karena itu, GEMPSU Mandailing Natal mendorong pemerintah agar penanganan PETI di Pulo Padang dilakukan secara komprehensif melalui tiga langkah utama: penegakan hukum, kepastian solusi ekonomi, serta pembukaan ruang dialog dengan masyarakat.
Gusti juga meminta pemerintah tidak berhenti pada tindakan penertiban, tetapi segera menyusun langkah konkret bagi masyarakat terdampak, baik melalui alternatif mata pencaharian, pemberdayaan ekonomi, maupun mekanisme pertambangan rakyat yang sesuai dengan aturan apabila memang memenuhi persyaratan.
“Pemerintah jangan hanya hadir ketika melakukan penindakan. Pemerintah juga harus hadir ketika masyarakat kehilangan sumber penghasilannya. Penegakan hukum penting, tetapi keberlanjutan kehidupan masyarakat juga harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila penertiban dilakukan tanpa adanya kejelasan solusi dan ruang dialog, masyarakat Pulo Padang berpotensi menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
“Kalau masyarakat merasa tidak didengar dan tidak diberikan solusi, kami memahami apabila mereka memilih menyampaikan aspirasi melalui aksi. Namun, kami berharap pemerintah membuka ruang dialog terlebih dahulu agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial,” pungkas Gusti.
Bagi masyarakat Pulo Padang, persoalan ini bukan semata-mata tentang tambang. Ini menyangkut pekerjaan, keluarga, kebutuhan sehari-hari, dan masa depan pendidikan anak-anak mereka.
Penertiban boleh dilakukan sesuai hukum, tetapi solusi bagi masyarakat juga harus disiapkan.(Rilis: Gusti Pardamean Nasution).
Editor: Jasrilchaniago
Komentar Anda :